Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah



Bab 4 Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat

MAKALAH PPKN HUBUNGAN STRUKTUAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

MAKALAH PPKN
   NAMA : ANDI MUH. FATAHILLAH                       

Kata pengantar

Assalamu alaikum wr. Wb.

    Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah swt. Yang telah memberi limpahan rahmat dan karunianya kepada kami. Sehingga kami kelas x mia 2 dari KELOMPOK 4 bisa menyelesaikan makalah yang berjudul “HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH“ yang dapat terselesaikan dengan tepat waktu.

   Dalam pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan kali ini ,kami mempelajari materi tengtang Harmonisasi Pusat dan Daerah, dan membuat makalah tengtang funsinal dan struktural. Dimakalah ini kami akan membahas masalah struktural dan fungsional pusat dan daerah.

   Dalam menyusun makalah ini,kami dibimbing dan dibantu oleh banyak pihak.maka dari itu kami sangat berterima kasih kepada :

1.         Para pembina yang selalu membimbing dan memotivasi kami untuk selalu belajar dan menerima pelajaran dari pembina, terutama  (guru PPKN)

2.        Teman – taman yang ikut serta berpartisipasi dalam menyusun makalah ini,dan selalu bekerjasama mengemukakan pendapat.

   Kami meminta maaf yang sebesar besarnya apabila terjadi kesalahan dalam penulisan kalimat dan ketidak lengkapannya makalah ini. Karena, kami sebagai manusia tidak akan pernah luput dari kesalahan. Terima kasih

Wassalamu alaikum wr.wb.

                                                                                                                             PARIA,desember 2014

                                                                                   penuliS

 DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...............................................................................................i

DAFTAR ISI............................................................................................................ii

BAB I PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG......................................................................................1

B.      TUJUAN......................................................................................................2

BAB II PERMASALAHAN..........................................................................................3

BAB III PEMBAHASAN ............................................................................................4

BAB IV PENUTUP

A.      KESIMPULAN.............................................................................................7

B.      SARAN.......................................................................................................7

DAFTAR PUSTAKA...................................................................................................8

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat, yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan cara sentralisasi. Dimana kedaulatan negara baik kedalam dan keluar, ditangani pemerintah pusat. Dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA  thn 1945 dalam pasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa presiden RI memegang kekuasaan menurut UUD, sehingga dalam jelas negara kita pada dasarnya menganut asa sentralisasi/sentralistik.namun karena luasnya daerah – daerah di negara kita yang terbagi – bagi atas beberapa provinsi , kabupaten serta kota maka daerah – daerah tersebut memiliki pemerintahan daerah dengan maksud guna mempermudah kinerja pemerintah pusat terhadap daerahnya sehingga digunakanlah suatu asas yang dinamakan asas otonomi sesuai dengan yang diatur dalam pasal 18 ayat (2) UUD NKRI thn 1945. Maka dari itu pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya, kecuali urusan pemerintahan oleh uu di tentukan sebagai urusan pemerintah pusat, sehingga menimbulkan suatu hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah di daerah. Hal mengenai otonomi daerah di Indonesia merupakan sesuatu yang menarik untuk kita cermati dan kita kaji, krena perjalana untuk menuju ke arah otonomi daerah di Indonesia penuh dengan liku – liku dari awal kemerdekaan Indonesia. Terhitung UU yang mengatur pemerintah daerah di Indonesia mengalami 8 kali pergantian dari awalkemerdekaan, masa orde baru hingga saat ini dan 1 kali perubahan mengenai pemilihan kepala daerah. penyelenggaraan pemerintahan di In donesia dapat kita lihat melalui 3 proses menurut bagir manan bukan sbg asas :

1.       Sentralisasi yang pada pemerintahan daerah diwujudkan dalam lebih diterpakannya dekonsentrasi dalam pemerintahan daerah dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang.

2.       Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan RI.

Persoalan lain muncul dalam otonomi adalah berkaitan dengan urusan daerah yang dapat diatur dan diselenggarakan oleh daerah yang bersangkutan.hal inilah yang menimbulkan lahirnya berbagai jenis otonomi yaitu :

1.       Otonomi materil, artinya urusan rumah tangga diperinci secara tegas, pasti dan di beri batas – batas.

2.       Otonomi formal, urusan yang diserahkan tidak dibatasi dan tidak zakelijk.

3.       Otonomi riil, merupakan kombinasi atau campuran.

.

Pemerintah pusat adalah perangkat negara yang terdiri dari presiden,wakil presiden,dan para mentri.Fungsional pemerintah pusat mengenai kewenangan daerah otonomi menurut pasal 7ayat 1 dan 2 Bab IV UU Nomor 22 thn 1999, mengcakup urusan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali urusan yang telah di tetpakan sebagai urusan negara, diselenggaraka oleh pemerintah pusat, yaitu urusa:

o   Bidang politik luar negeri;

o   Bidang pertahanan keamanan;

o   Bidang peradilan;

o   Bidang moneter dan fiskal;

o   Bidang agama;

o   Kewenangan (urusan) bidang lain.

B. TUJUAN

·         Untuk mengetahui pengertian fungsional dan struktural

·         Untuk meningkatkan pengetahuan tengtang hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah

·         Untuk mengetahui kewewenangn pemerintah pusat dan daerah

·         Untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan

·         Sebagai pelayan, pengatur dan pemberdaya masyarakat.

BAB II

PERMASALAHAN

1.       Bagaimanakah bentuk hubungan yang bersifat struktural ?

Arti fungsional adalah berkenaan dengan fungsi dan jabatan dalam pekerjaannya

2.       Bagaimanakah bentuk hubungan yang ber sifat fungsional ?

Arti struktural adalah berkenaan dengan struktur (biasanya suatu jabatan yang terdapat dalam struktur suatu organisasi).

3.       Bagaimana bentuk struktural pemerintahan pusat terhadap pejabat (presiden)?

Memiliki banyak wewenang yang berlaku sebagai kepala negara.

BAB III

PEMBAHASAN

1.       Hubungan yang bersifat struktural

Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintah di tingkat nasional. Pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing – masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem pembantuan dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural presiden merupakan pemegang urusan pemerintahan di tingkat nasional. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintah di daerah masing – masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas  luasnya secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak memiliki garis struktural dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi seluas luasnya.

Struktur pemerintah berdasarkan uu no.32 thn 2004 tentang pemerintah daerah.

Terdapat 3 faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi,urusan,tugas,dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.

a.  fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai  kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat

b. fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang  perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelolah eleh pemerintah pusat

c. fungsi pelayananan yang bersifat lokal mengakibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat  pelayanan yang standar  dikelolah oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemanpuan daerah masing-masing.

2.       Hubungan yang bersifat fungsional

rumitnya penyelenggaraan pemerintah di era otonomi adalah minimnya instrumen pendukung  hubungan fungsional antara pusat dan daerah, kesulitan dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menggeroghoti pencapaian visi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program – program  strategis yang dicanangkan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan 5 tahunan tidak berjalan sesuai harapan secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan/bagian dari komunikasi karena faktor proses, sebab akibat/karena kepentingan yang sama, hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus di jalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik. Dalam komunikasi penyelenggaraan pemerintahan antara organisasi pusat baik kementrian / lembaga non kementrian / lembaga lainnya paa umumnya menempatkan hubungan fungsional melekat pada tentang struktur dan fungsi organisasi, hal ini berdampak bahwa hubungan fungsional antara pusat dan daerah sangat dipengaruhi oleh faktor hubungan antarmanusia, jika memiliki hubungan antar manusia terbangun dengan baik tetapi jika terjadi kebuntuan disana – sini maka komunikasi dan proses penyelenggaraan program terbengkalai dan bahkan ada yang keluar dari budaya organisasi. Sebenarnya disinilah antara lain terjadinya kebuntuhan komunikasi yang menyebabkan kegagalan program di daerah contoh ; program penanggulangan kemiskinan, program KB, program swasembada pangan dll.

3. Struktural pemerintahan pusat 

1.       Presiden

a.       Wewenang presiden selaku kepala negara

1.       Memegang kekuasaan menurut UUD  45 pasal 4 ayat 1,

2.       Menetapkan peraturan (PP) untuk menjalankan UUD 45 pasal  5 ayat 2

3.        Mengangkat dan memberhentikan menteri – menteri negara (UUD 45 pasal 17 ayat 2)

b.      Tugas presiden dalam bidang legislatif

1.       memegang kekuasaan membentuk UU dengan perdetujuan DPR (UUD 45 pasal 5 ayat 1)

2.       Berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU (UUD 45 pasal 22 ayat 1).

c.       Tugas presiden dalam bidang yukatif

1.       Tugas presiden dalam bidang yukatif,

2.       Memberi grasi, yaitu ampunan yang diberikan kepada orang yang telah dujatuhi hukuman atas pertimbangan MA.

3.       Memberi amnesti, yaitu pengampunan/penghapusan hukuman sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana atas pertimbangan DPR.

4.       Memberi abolisi,yaitu penghapusan/peniadaan pidana atas pertimbangan DPR.

5.       Memberi rehabilitas, yaitu pemulihan nama baik pada seseorang /sekelompok orang ats pertimbangan MA.

6.       Metapkan hakim konstitusi

7.       Menetapkan hakim Agung

8.       Mengangkat dan memberikan anggota komisi yudisial dengan persrtujuan DPR.

Presiden mempunyai kewenangan yang lain di antaranya sbb :

1.         Mengangkat duta dan konsul, duta adalah orang yang mewakili satu negara di negara lain. Konsul adalah orang yang mewakili suatu negara di kota negara lain. Konsul berada di bawah kedutaan besar.

2.         Menerima penempatan duta negara lain, dalam pengangkatan  dan penerimaan duta negara  lain,presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR. Presiden RI selain sebagai kepala pemerintahan juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersengjata.sebagai kepala negara , presiden memiliki kekuasaan membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. Presiden juga dapat memberikan tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya.

3.         Sebagai seorang panglima tertinggi angkatan bersenjata,presiden mempunyai kekuasaan untuk menyatakan keadaan bahaya, menyatakan perang, dan membuat perdamaian dengan persetujuan DPR. Oleh karena itu, kita harus mempunyai presiden yang dapat menjalankan tugasnya dengan baik.hal ini demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Rakyat diberi hak untuk memilih presiden secara langsung untuk pertama kalinya pada pemilu 2004. Seorang calon presiden di usulkan oleh partai politik /gabungan dala satu pasangan. Kemudian, setelah terpilih presiden akan menjalankan tugasnya sebagai presiden selama masa jabatannya.

2.       Wakil presiden

Wakil presiden mempunyai tugas sbb :

1.       Melaksanakan tugas teknis sehari – hari.

2.       Melaksanakan tugas khusus kenegaraan yang diberikan presiden, jika presiden berhalangan.

3.       Menggantikan jabatan presiden apabila presiden berhenti/diberhentikan/meninggal dunia.

4.        

3.       Menteri

1.       Menteri koordinator mempunyai tugas untuk menghubungkan / melakukan kerjasama amtara satu menteri  yang lainnya.

2.       Menteri departemen. Departemen merupakan badan pelaksanaa pemerintah yang di bagi menurut bidang-bidang masing – masing / perdepartemen.

3.       Memteri negara menangani tugas tertentu dalam kegiatan pemerintah negarayang tidak ditangani oleh departemen.

BAB IV

PENUTUP

A. KESIMPULAN

Pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintah daerah lainnya.untuk mengetahui cara menghubunngkan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.cara pertama disebut dengan sentralisasi,yakni segala urusan,fungsoi, tugas , wewenang penyeklenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaanya dilakukan secara dekosentrasi. Cara kedua dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas ,dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas luasnya kepada pemerintah daerah.

Visi dan misi ditingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.

B. SARAN

      Sebaiknya pemerintah pusat dapat memerhatikan masyarakat yang dalam kondisi yang kekurangan.

      Sebaiknya presiden tidak hanya bertugas di bidang legislatif dan yudikatif, tetapi juga bertugas memperhatikan perekonomian,kesehatan,serta kesejahteraan  masyarakat.

      Sebaiknya semua pemerintah pusat dan daerah bekerjasama untuk melayani masyarakat dengan seadil adilnya.

DAFTAR PUSTAKA

o   http ://www.google.com/gtw/x?hl=id&u=http; //prezl.com/ayxtu9k9cr27/hubungan struktural-dan-fungsional-pemerintah-pusat-dan-daer

o   sumber google blog denai.

o   sumber buku PPKN BAB IV harmonisasi pemerintah pusat dan daerah kurikulum 2013

Gallery Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah

Ukbm 4 2 Hubungan Struktural Dan Fungsional

Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah

Lan Struktur Organisasi

Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daer

Pkn By Aisyah Maji On Prezi Next

Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan

Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan

Materi Lengkap Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah

Hubungan Struktural Dan Fingsional Pemerintah

Sumber Belajar Seamolec

Fungsi Kedudukan Dan Peran Pemerintah Pusat Dalam

Ukbm 10 4

Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah Pengertian

Rpp Ppkn Kls X Bab 4 Hubungan Struktural Dan Fungsional

Rpp Ppkn Kls X Bab 4 Hubungan Struktural Dan Fungsional

Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintahan Pusat Dan Da

Otonomi Daerah Desentralisasi Otonomi Daerah Ki Kd Materi

Silabus Pkn Kurikulum 2013

Blog Denai Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah

Hubungan Struktural Dan Fungsional Youtube

Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan

Contoh Soal Ulangan Ppkn Kelas X Sma Smk Materi Hubungan

Ruang Pika Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah

Hubugan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan

Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan

Hubugan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan

12 Rpp 4

Sel Adalah Unit Struktural Dan Fungsional Terkecil Dari

Kata Pengantar Puji Syukur Kami Panjatkan Kepada


0 Response to "Hubungan Struktural Dan Fungsional Pemerintah Pusat Dan Daerah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel