Ahu Online Login Notaris



Mekanisme Hak Akses Atas Sistem Administrasi Badan

DITJEN AHU ONLINE

Sehubungan dengan telah diadakannya Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris terhadap calon Notaris pada tanggal 28 Oktober s.d. 01 November 2019 sebagai sebagai salah satu syarat pengangkatan Notaris berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bermaksud membuka pendaftaran pengangkatan dan perpindahan jabatan Notaris sebagaimana amanat Pasal 2 Undang-Undang Jabatan Notaris, dengan ketentuan sebagai berikut :

A.        WAKTU PELAKSANAAN

Pendaftaran pengangkatan dan perpindahan Notaris akan dilakukan secara serentak pada tanggal 25 November s.d. 08 Desember 2019 dengan mengisi Format Isian di laman ahu.go.id  berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris).

B.        SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN JABATAN NOTARIS

Calon Notaris harus memenuhi persyaratan pengangkatan sebagaimana Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, sebagai berikut :

a.     Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan pada ayat (1), sebagai berikut:

1.      warga negara Indonesia;

2.      bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;

3.      berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;

4.      sehat jasmani dan rohani;

5.      berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;

6.      telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;

7.      tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan

8.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

b.     Dokumen pendukung yang harus dipenuhi sebagaimana  Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, adalah sebagai berikut :

1.      fotokopi kartu tanda penduduk;

2.      fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;

3.      asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit;

4.      asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan;

5.      fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi;

6.      asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi  Notaris atau  keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat;

7.      surat pernyataan tidak berstatus  sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan

8.      asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.

c.      Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Notaris harus melampirkan dokumen sebagaimana ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris:

1.      fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;

2.      fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris;

3.      asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan

4.      fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi.

C.        SYARAT-SYARAT PERPINDAHAN NOTARIS

Dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diajukan dengan syarat telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota ditempat kedudukan Notaris selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.

Permohonan pindah wilayah jabatan Notaris juga harus memperhatikan kategori daerah sebagaimana Pasal 8 Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.

Dokumen Pendukung yang harus dipersiapkan berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris meliputi :

a.     fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;

b.     fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;

c.      asli surat keterangan dari MPD, MPW dan MPP tentang konduite Notaris;

d.     asli surat keterangan dari MPD, MPW atau MPP tentang cuti Notaris;

e.     fotokopi sertifikat cuti;

f.       asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah dan pengurus pusat Organisasi Notaris;

g.     asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan

h.     asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol dari Notaris yang akan pindah.

D.        LAIN-LAIN

Ketentuan terkait dengan tata cara pendaftaran pengangkatan dan perpindahan Notaris secara lebih lanjut akan diumumkan kemudian pada laman ahu.go.id .

Demikian agar menjadi perhatian.

Jakarta,     November 2019

TTD

DIREKTUR PERDATA

Gallery Ahu Online Login Notaris

Easierbusinesslicensing Hashtag On Twitter

Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Npwp Badan Melalui

Synchronization Of Oss And Sabh Of Ministry Of Law And Human

Ujian Pengangkatan Notaris Ahu Online

Pt Darindo Pdarindo On Pinterest

Update Profil Notaris

Pendaftaran Cv Firma Dan Persekutuan Perdata Ke Ahu Online

Cara Memilih Kbli 2017 Dan Inputan Ahu Online

Pdf The Pros And Cons Of Digital Health Communication Tools

Profil Yayasan 2019

0822 9944 1945 Tsel Program Ahu Online Youtube

Ikut Sistem Oss Cv Dan Firma Tak Lagi Didaftarkan Di Pn

Untitled

Wasiat Ahu Online

Kadintv Indonesia Home Facebook

Perseroan Terbatas Ahu Online Pt Proland Adhigraha

Date Prepared Direktorat Perdata Direktorat Jenderal

Tutorial Perubahan Pt Online

Eodb Indonesia 2018 2019 Starting Up A Business Handbook

Judeans In The Murasu Archive In Judeans In Babylonia

Ahu Online Photos Facebook

Ahu Go Id Ditjen Ahu Online Info Pendaftaran Cpns 2020

Kemenkumham Notaris Ujung Tombak Pemerintah Dalam Kemudahan

Tata Cara Pembayaran Pnbp Ahu Online Non Notaris

Tutorial Pendaftaran Jaminan Fidusia


0 Response to "Ahu Online Login Notaris"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel