Ahu Online Login Notaris
Mekanisme Hak Akses Atas Sistem Administrasi Badan
DITJEN AHU ONLINE
Sehubungan dengan telah diadakannya Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris terhadap calon Notaris pada tanggal 28 Oktober s.d. 01 November 2019 sebagai sebagai salah satu syarat pengangkatan Notaris berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bermaksud membuka pendaftaran pengangkatan dan perpindahan jabatan Notaris sebagaimana amanat Pasal 2 Undang-Undang Jabatan Notaris, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. WAKTU PELAKSANAAN
Pendaftaran pengangkatan dan perpindahan Notaris akan dilakukan secara serentak pada tanggal 25 November s.d. 08 Desember 2019 dengan mengisi Format Isian di laman ahu.go.id berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 40 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris).
B. SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN JABATAN NOTARIS
Calon Notaris harus memenuhi persyaratan pengangkatan sebagaimana Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, sebagai berikut :
a. Untuk dapat diangkat menjadi Notaris, calon Notaris harus memenuhi persyaratan pada ayat (1), sebagai berikut:
1. warga negara Indonesia;
2. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
3. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
4. sehat jasmani dan rohani;
5. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Dokumen pendukung yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, adalah sebagai berikut :
1. fotokopi kartu tanda penduduk;
2. fotokopi akta lahir yang telah dilegalisasi;
3. asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit;
4. asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater atau dokter spesialis kejiwaan rumah sakit yang masih berlaku atau paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan;
5. fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilegalisasi;
6. asli surat keterangan magang di kantor Notaris yang diketahui oleh Organisasi Notaris atau keterangan telah bekerja sebagai karyawan Notaris yang telah mendapatkan rekomendasi dari Organisasi Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus strata dua kenotariatan atau pendidikan spesialis notariat;
7. surat pernyataan tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
8. asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
c. Selain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Notaris harus melampirkan dokumen sebagaimana ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris:
1. fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
2. fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris;
3. asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan
4. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi.
C. SYARAT-SYARAT PERPINDAHAN NOTARIS
Dalam Pasal 38 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, permohonan pindah wilayah jabatan Notaris diajukan dengan syarat telah melaksanakan tugas jabatan pada kabupaten/kota ditempat kedudukan Notaris selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, tidak termasuk cuti yang telah dijalankan oleh Notaris yang bersangkutan.
Permohonan pindah wilayah jabatan Notaris juga harus memperhatikan kategori daerah sebagaimana Pasal 8 Peraturan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah.
Dokumen Pendukung yang harus dipersiapkan berdasarkan Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris meliputi :
a. fotokopi Keputusan Pengangkatan sebagai Notaris yang telah dilegalisasi;
b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan Notaris yang dilegalisasi;
c. asli surat keterangan dari MPD, MPW dan MPP tentang konduite Notaris;
d. asli surat keterangan dari MPD, MPW atau MPP tentang cuti Notaris;
e. fotokopi sertifikat cuti;
f. asli surat rekomendasi dari pengurus daerah, pengurus wilayah dan pengurus pusat Organisasi Notaris;
g. asli surat keterangan dari MPD, yang menyatakan bahwa Notaris yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan Notaris; dan
h. asli surat penunjukan dari MPD kepada Notaris lain sebagai pemegang protokol dari Notaris yang akan pindah.
D. LAIN-LAIN
Ketentuan terkait dengan tata cara pendaftaran pengangkatan dan perpindahan Notaris secara lebih lanjut akan diumumkan kemudian pada laman ahu.go.id .
Demikian agar menjadi perhatian.
Jakarta, November 2019
TTD
DIREKTUR PERDATA
Gallery Ahu Online Login Notaris
Easierbusinesslicensing Hashtag On Twitter
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Npwp Badan Melalui
Synchronization Of Oss And Sabh Of Ministry Of Law And Human
Ujian Pengangkatan Notaris Ahu Online
Pt Darindo Pdarindo On Pinterest
Pendaftaran Cv Firma Dan Persekutuan Perdata Ke Ahu Online
Cara Memilih Kbli 2017 Dan Inputan Ahu Online
Pdf The Pros And Cons Of Digital Health Communication Tools
0822 9944 1945 Tsel Program Ahu Online Youtube
Ikut Sistem Oss Cv Dan Firma Tak Lagi Didaftarkan Di Pn
Kadintv Indonesia Home Facebook
Perseroan Terbatas Ahu Online Pt Proland Adhigraha
Date Prepared Direktorat Perdata Direktorat Jenderal
Eodb Indonesia 2018 2019 Starting Up A Business Handbook
Judeans In The Murasu Archive In Judeans In Babylonia
Ahu Go Id Ditjen Ahu Online Info Pendaftaran Cpns 2020
Kemenkumham Notaris Ujung Tombak Pemerintah Dalam Kemudahan
Tata Cara Pembayaran Pnbp Ahu Online Non Notaris
Tutorial Pendaftaran Jaminan Fidusia
0 Response to "Ahu Online Login Notaris"
Post a Comment