Uu Nomor 42 Tahun 2009
Telaah Pasal 9 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Pasal 9 Ayat 8 pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau UU PPN, merupakan pasal yang mengatur mengenai kriteria-kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan.
Kriteria pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai yang terdapat pada Pasal 9 Ayat 8 UU PPN ada karena mempertimbangkan syarat-syarat pajak masukan dapat dikreditkan. Syarat-syarat pajak masukan dapat dikreditkan ini antara lain:
- Tercantum dalam faktur pajak lengkap atau dokumen tertentu yang diperlakukan sama dengan faktur pajak.
- Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
Nah, dalam Pasal 9 Ayat 8 UU PPN tercantum beberapa penyebab pajak masukan tidak dapat dikreditkan, utamanya karena pajak masukan yang dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak memenuhi syarat, baik syarat faktur pajak maupun syarat pengkreditan pajak masukan.
Kriteria Pajak Masukan Tidak Dapat Dikreditkan Dalam Pasal 9 Ayat 8 UU PPN
Berdasarkan Pasal 9 Ayat 8 UU PPN, kriteria pajak masukan tidak dapat dikreditkan antara lain:
- Perolehan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
- Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.
- Perolehan BKP/JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
- Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.
- Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
- Perolehan BKP selain barang modal atau JKP sebelum Pengusaha Kena Pajak (PKP) berproduksi.
Selain dari kriteria yang terdapat pada Pasal 9 Ayat 8 UU PPN, pajak masukan juga tidak dapat dikreditkan apabila berkaitan dengan fasilitas pembebasan pajak, yang tertera pada Pasal 16B Ayat 3.
Pengusaha Belum Dikukuhkan PKP
Perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP masuk dalam kategori pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan, sesuai dengan UU PPN Pasal 9 Ayat 8. Pasalnya, salah satu syarat utama pembuatan faktur pajak adalah adanya status PKP.
Sehingga, ketika pengusaha membeli atau memanfaatkan BKP/JKP ketika statusnya belum menjadi PKP, maka ketika berubah status menjadi PKP, faktur pajak tidak bisa dikreditkan.
Maka dari itu, pengusaha yang sejak semula bermaksud melakukan penyerahan kena pajak dapat melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 2 Ayat 2, yang dimaksudkan agar pengusaha dapat mengkreditkan pajak masukan.
Intinya, pajak masukan tidak dapat dikreditkan jika pengusaha belum dikukuhkan sebagai PKP, baik atas perolehan BKP/JKP dari dalam ataupun luar daerah pabean. Sehingga, dalam Pasal 9 Ayat 8(d) juga disebutkan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, faktur pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Keterkaitan Penyerahan Dengan Kegiatan Usaha
Pasal 9 Ayat 8 menyebutkan bahwa pajak masukan atas perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tidak dapat dikreditkan.
Penjelasan atas Pasal 9 Ayat 8 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan usaha adalah kegiatan produksi, manajemen, distribusi dan pemasaran. Selain itu, kegiatan usaha yang dimaksud adalah kegiatan yang terkait dengan penyerahan terutang PPN.
Sehingga, meski pengeluaran yang dilakukan PKP telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, tetap ada kemungkinan pajak masukannya tidak dapat dikreditkan, yaitu jika pengeluaran ternyata tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN.
Faktur Pajak Masukan Tidak Sesuai Ketentuan
Jika faktur pajak masukan dibuat tidak sesuai ketentuan, maka tidak bisa dikreditkan. Hal ini sesuai dengan syarat keabsahan faktur pajak, dimana harus mencantumkan paling sedikit beberapa hal sebagai berikut:
- Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP.
- Jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian dan potongan harga.
- PPN yang dipungut.
- PPnBM yang dipungut.
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
Ketika faktur pajak tidak mencantumkan keterangan-ketarangan yang diwajibkan, maka faktur pajak masukan tersebut tidak bisa dikreditkan.
Pajak Masukan Tidak Dilaporkan Dalam SPT Masa PPN
Kriteria pajak masukan tidak bisa dikreditkan karena Perolehan BKP/JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN, mengacu pada faktur pajak yang diterima melampaui batas waktu 3 bulan. Atas keterlambatan diterimanya faktur pajak ini, pengkreditan pajak masukan dilakukan dengan cara pembetulan SPT masa PPN.
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 Ayat 8 UU PPN yang terkait dengan terlambat diterimanya faktur pajak ini, utamanya berhubungan dengan pemeriksaan. Karena, sepanjang belum dilakukan pemeriksaan, pajak masukan masih dimungkinkan untuk dikreditkan.
Sementara, ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pemeriksaan, maka SPT masa PPN tidak bisa dibetulkan lagi.
Gallery Uu Nomor 42 Tahun 2009
Uu No 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Uu Ppn Ppt Download
Ppt Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas
Undang Undang Ppn 1984 Setelah Perubahan Ketiga Dengan
Salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Pmk 03
Uu No 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Uu Ppn Dan
Analisis Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Pajak
Brevet A B Ppn Uu No 42 Earindo Ppt Download
Doc Uu Ppn No 42 Tahun 2009 Ayu Tri Wahyuni Academia Edu
Peraturan Pelaksanaan Uu Nomor 42 Tahun 2009 Tentang
Pmk 84 Pmk03 2012 Tg Tata Cara Pembuatan Dan Pembetulan
Pajakkitauntukkita On Twitter Apa Itu Barang Kena Pajak
Susunan Dalam Satu Naskah Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan
Pdf Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009
Ppt Uu No 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Uu Ppn
Ppt Uu Ppn Dan Ppnbm Nomor 42 Tahun 2009 Powerpoint
Uu 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Jogloabang
P2humas Kanwil Djp Sumbarjambi Sosialisasi Uu Nomor 42
A Analisis Terhadap Pembuatan Faktur Pajak Pertambahan Nilai
0 Response to "Uu Nomor 42 Tahun 2009"
Post a Comment