Perbedaan Kurikulum KTSP 2016, K13 dan K13 Revisi 2017 Pergantian Kurikulum dalam sistem pendidikan di negara Indonesia sangat sering terjadi, dari mulai berganti nama kurikulumnya sampai hanya merevisi kurikulum yang sudah ada. Kadang penggantian kurikulum ini membingungkan guru disekolah yang menjalankan kurikulum tersebut. Banyak yang menanyakan Apa Perbedaan KTSP dengan K13, apa perbedaan K13 dengan K13 Revisi 2017, apa perbedaan K13 Revisi 2017 dengan K13 Revisi 2018, dll yang cukup membingungkan banyak guru. Berikut ini sedikit penjelasan dari perbedaan-perbedaan tersebut: Perbedaan antara Kurikulum 2013 dengan KTSP 2006 antara lain:
Pada KTSP 2006 terdapat Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) sedangkan pada K13 Kompetetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD), mata pelajaran, jenis pendekatan pembelajaran, penilaian, dll. Baca: Administrasi Guru sesuai Kurikulum 2013 Revisi Pada kurikulum 2006 (KTSP) terdapat Standar Kompetensi (SK) sedangkan pada Kurikulum 2013 diganti menjadi Kompetensi Inti (KI) yang terdiri dari 4 kompetensi inti.
Kelompok pelajaran pada KTSP 2006 terdiri dari:
- Kelompok Mata Pelajaran,
- Muatan Lokal, dan
- Pengembangan Diri
Kelompok mata pelajaran dalam Kurikulum 2013 terdiri dari:
- Kelompok A (Wajib), B (Wajib)
- Kelompik C (Pilihan peminatan)
- Kelompok D (Pilihan kemandirian) dan,
- Kelompok E (Program Kebutuhan Khusus)
Kompetensi lulusan pada Kurikulum 2013 terdapat keseimbangan antara aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan, sedangkan pada kurikulum KTSP 2006 lebih menekankan pada aspek pengetahuan.
Pada Kurikulum 2013 kegiatan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan saintifik seperti Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Menciptakan
Pada KTSP 2006 dalam proses pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi.
Pada Kurikulum KTSP, TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) merupakan Pelajaran tersendiri sedangkan dalam Kurikulum 2013, TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) hanya sebagai media pembelajaran.
Definisi Kompetensi menurut UU No. 63 Tahun 2014 adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh peserta didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Baca : Kaidah Penulisan Soal Uraian Sesuai Kurikulum 2013 Revisi Kompetensi Inti (KI) merupakan standar penilaian yang harus dimiliki secara berbeda pada setiap tingkatan dan kelas yang dapat mengejawantahkan/mewujudkan isi dari SKL.
Kompetensi Inti menurut Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan Menengah merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran,.
Isi KI harus mencerminkan harapan dari SKL Kompetensi inti (KI) terdiri dari KI-1 sampai dengan KI-4. Rumusan setiap KI berbeda sesuai dengan aspeknya. Rumusan KI meliputi:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan;
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
KI berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) KD (Kompetensi Dasar). Sebagai unsur pengorganisasi, KI merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horizontal KD (Kompetensi Dasar). Organisasi vertikal KD adalah keterkaitan KD satu kelas dengan kelas di atasnya sehingga memenuhi prinsip belajar yaitu terjadi suatu akumulasi yang berkesinambungan antar kompetensi yang dipelajari peserta didik.
Organisasi horizontal KD adalah keterkaitan antara KD satu mata pelajaran dengan KD dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga saling memperkuat.
Kompetensi dasar merupakan kemampuan spesifik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang terkait muatan atau mata pelajaran, (Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan dasar dan Menengah).
Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan masing-masing mata pelajaran. Kompetensi dasar untuk Mata Pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan kompetensi inti sebagai berikut.
1. Kelompok 1: kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1;
2. Kelompok 2: kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2;
3. Kelompok 3: kelompok KD pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3;
4. Kelompok 4: kelompok KD keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Kompetensi dasar yang berkenaan dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan sikap sosial (mendukung KI-2) ditumbuhkan melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).
Pembelajaran langsung berkenaan dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Keduanya, dikembangkan secara bersamaan dalam suatu proses pembelajaran dan menjadi wahana untuk mengembangkan KD pada KI-1 dan KI-2. Pembelajaran KI-1 dan KI-2 terintegrasi dengan pembelajaran KI-3 dan KI-4.
1. Permendikbud No. 63 Tahun 2014
2. Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Kurikulum 2013 Edisi Revisi adalah hasil perbaikan dari Kurikulum 2013 yang diterapkan pada tahun ajaran 2015/2016. Perbaikan dilakukan pemerintah untuk menghasilkan generasi yang memiliki tiga kompetensi yaitu sikap, keterampilan dan pengetahuan
Dalam Kurikulum 2013 Edisi Revisi terdapat empat poin dalam perbaikannya antara lain :
1) Penataan Kompetensi Sikap Spiritual dan Sikap Sosial pada semua mata pelajaran. Sebelumnya di kurikulum 2013 lama, terdapat kompleksitas pembelajaran dan penilaian pada Sikap Spiritual dan Sikap Sosial.
2) Koherensi KI-KD dan penyelarasan dokumen. Sebelumnya di kurikulum 2013 lama, terdapat ketidakselarasan antara KI-KD dengan silabus dan buku.
3) Pemberian ruang kreatif kepada guru dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 Edisi Revisi. Sebelumnya di kurikulum 2013 lama, penerapan proses berpikir 5M sebagai metode pembelajaran yang bersifat prosedural dan mekanistik.
4) Penataan kompetensi yang tidak dibatasi oleh pemenggalan taksonomi proses berpikir
Tabel Perbedaan Kurikulum 2013 Sebelum Revisi Dan Kurikulum 2013 Sesudah Revisi
Dari keterangan diatas dapat dilihat dan dipahami tentang perbedaan KTSP dan K13
- Nama kurikulum tidak berubah menjadi kurikulum nasional tapi tetap “Kurikulum 2013 Edisi Revisi” yang berlaku secara Nasional.
- Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran hanya agama dan ppkn namun “KI tetap dicantumkankan dalam penulisan RPP”.
- Jika ada 2 “nilai praktik” dalam 1 KD , maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan “nilai ketrampilan” dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama.
- pendekatan scientific 5M bukanlah satu2 nya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan.
- “Silabus kurtilas” edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom. Yaitu “KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran”.
- Perubahan “terminologi” ulangan harian menjadi “penilaian harian”, uas menjadi “penilaian akhir semester” untuk semester 1 dan “penilaian akhir tahun” untuk semester 2. Dan sudah tidak ada lagi uts, langsung ke penilaian akhir semester.
- “Dalam RPP”, tidak perlu disebutkan nama metode pembelajaran yang digunakan dan “materi dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian” (jika ada).
- “Skala penilaian” menjadi “1-100”. “Penilaian sikap” diberikan dalam bentuk “predikat dan deskripsi”.
- Remedial diberikan untuk yang kurang namun sebelumnya siswa diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil
Pada tahun 2018 ini pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 menambahkan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) untuk membekali . peserta didik sebagai generasi emas tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan (Pasal 2)
0 Response to "Perbedaan Ktsp Dan K13"
Post a Comment