Masa Jabatan Kepala Desa
39 Kades Dilantik Swarasumsel Com
masa jabatan kepala desa berapa tahun
- berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pajabat yang baru;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
- dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan;
- tidak melaksanakan kewajiban kepala desa; dan/atau
- melanggar larangan bagi kepala desa.
- Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) huruf a dan huruf b diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
- Usul pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD.
- Pengesahan pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak usul diterima.
- Setelah dilakukan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa.
- Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
- Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota.
- Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yangdiakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
- Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah.
- Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
- Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
- Iuas wilayah;
- jumlah penduduk;
- prasarana dan sarana pemerintahan;
- potensi ekonomi; dan
- kondisi sosial budaya masyarakat.
demikian : sumber http://id.wikisource.org/wiki/Peraturan_Pemerintah_Republik_Indonesia_Nomor_72_Tahun_2005
Gallery Masa Jabatan Kepala Desa
Lkpj Akhir Masa Jabatan Kades Katukobari Diterima Dengan
Pdf Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Perspektif Konstitusi
Warga Pertanyakan Surat Rekomendasi Pilkades
Kanit Binmas Polsek Nongkojajar Hadiri Giat Lkpj Dan Lppd
130 Peserta Ikuti Bimtek Awal Masa Jabatan Kepala Desa Dan
Saat Ini Kepala Desa Bisa Menjabat 3 Periode Berdesa
Janji Suci Sumpah Jabatan Dan Pelantikan Kepala Desa 2018 S D 2024
Akhir Masa Jabatan Bpd Tidak Terima Laporan
Desa Ketapang Mengingat Masa Jabatan Kepala Desa Yang
Desa Ketapang Mengingat Masa Jabatan Kepala Desa Yang
Tiga Desa Gelar Paw Serentak 83 Kades Habis Masa Jabatan
Bpd Beserta Pemerintah Desa Gedeg Menggelar Rapat Akhir Masa
Pelantikan Panitia Pilkades Serentak Th 2019 Desa Wongsorejo
Lpj Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Periode 2013 2019
Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Desa Bpd Desa Solear Adakan
Masa Jabatan Berakhir 11 Pjs Kades Di Kukuhkan Kabupaten
0 Response to "Masa Jabatan Kepala Desa"
Post a Comment