Pasal 27 Sampai 34



Tugas Hukum Perorangan Dan Kekeluargaan Perdata Barat

Bunyi Pasal 27 Sampai 34

imamnurali94-ipa.blogspot.com

Bunyi Pasal 27 Sampai 34 Beserta Ayatnya

Bab X

Warga Negara

Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28

”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”

Pasal 28 A

(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B

(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. 

(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C

(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya

(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.

Pasal 28 D

(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.

(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E 

(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.

(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F

(1) Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

Pasal 28 G 

(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. 

(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. 

Pasal 28 H

(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan . (2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (3) Hak atas jaminan sosial (4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)

(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut

(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Pasal 28 J 

 (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

 (2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum. 

BAB XI 

AGAMA 

Pasal 29 

(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu. 

BAB XII 

PERTAHAHAN DAN KEAMANAN NEGARA 

Pasal 30 

(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

BABXIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pasal 31

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32 (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. BAB XIV PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33

(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

Pasal 34

(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Pasal ini diatur dalam undang-undang.

Gallery Pasal 27 Sampai 34

Pkn Ham

Kitab Imamat Pasal 27 Ayat 1 Sampai 34 Membayar Nazar

Hak Kewajiban Serta Tanggung Jawab Warga Negara Dan Perananya

Contoh Contoh Pengingkaran Kewajiban Beserta Pasal 27 Sampai

Bab Iv Kewajiban Dan Hak Negara Dan Warga Negara Dalam

Pemahaman Tentang Bangsa Negara Hak Dan Kewajiban Warga

Testimoni Bergambar Connectme Malaysia

Beritatotabuan Com Pakai Uu Ite Penghina Walikota

Al Quran Translation In English Surah An Nisaa

Uu Ite Pasal 27 Undang 2019 11 01

Royal Correspondence And Appeals For Help 1824 1905 In

Hak Kewajiban Serta Tanggung Jawab Warga Negara Dan Perananya

Uud 1945 Pasal 27 Sampai 34 Yerasoft

Hak Dan Kewajiban Ppt Download

Contoh Pasal 27 Ayat 1 Penjelasan Pasal 28 Sampai Pasal

D Moon Beauty Online Store Www Dmoonbeauty Com

Bunyi Pasal 27 Sampai 34 Beserta Ayatnya

Pasal 27 Sampai Dengan Pasal 34 Uud Lbh Badan

Pengertian Hak Dan Kewajiban


0 Response to "Pasal 27 Sampai 34"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel