Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia
Penduduk Warga Negara Dan Bangsa Indonesia Dalam Perumusan
Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia
Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia – Tahukah anda bahwa di sebuah negara terdapat suatu ketentuan untuk mengatur seseorang apakah ia dapat dikatakan atau dikategorikan kedalam kedudukan warga negara, ataupun termasuk kedalam kedudukan penduduk. Nah untuk lebih jelasnya simaklah penjelasan dibawah ini
Status Warga Negara
Pada status, rakyat sebuah negara dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :
- Penduduk dan bukan penduduk
- Warga negara dan bukan warga negara
Perbedaan antara penduduk dengan warga negara ialah :
Penduduk merupakan orang dimana yang bertempat tinggal maupun menetap di dalam suatu negara sedangkan warga negara merupakan orang dimana secara hukum ialah anggota suatu negara tersebut. Berikut beberapa pasal yang menjelaskan mengenai hal ini ialah.
Pasal 26 UUD 1945 menjelaskan bahwa :
“Seseorang dikatakan menjadi warga negara ialah orang – orang bangsa Indonesia asli serta orang – orang bangsa lain dimana disahkan dengan Undang – Undang sebagai warga negara”.
Artinya ialah warga negara Indonesia tidak sepenuhnya orang – orang pribumi, melainkan warga bangsa lain yang telah disahkan secara Undang – Undang.
“Penduduk merupakan seseorang WNI dan orang asing dimana bertempat tinggal di Indonesia”.
“Hal – hal mengenai warga negara serta penduduk diatur dengan Undang – Undang”.
Artinya ialah terdapat ketentuan – ketentuan khusus dimana bertempat tinggal di Indonesia.
Asas – Asas Kewarganegaraan
Pada asas kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga : Apa Hubungan Persatuan Dan Keberagaman
- Asas Ius Sanguinis (Asas Keturunan), ialah asas kewarganegaraan dimana seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan atau berkaitan.
- Asas Ius Soli (Asas Kedaerahan), ialah asas kewaragnegaraan dimana seseorang ditentukan berdasarkan sebuah tempat kelahirannya pada saat itu (dilahirkan).
Jenis & Contoh
Terdapat 3 kemungkinan status kewarganegaraan seorang penduduk terjadi, berikut contohnya :
1. Apatride
Apatride terjadi karena adanya seorang penduduk dimana sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan.
Misal : Pinaozora dari keturunan negara Jerman dimana menganut asas ius soli namun ia dilahirkan di negara Portugis yang menganut asas ius sanguinis, maka Pinaozora bukan WN Jerman maupun bukan WN Portugis
2. Bipatride
Bipatride terjadi karena adanya seorang penduduk dimana memiliki 2 macam kewarganegaraan langsung ataupun sekaligus.
Misal : Dheas dari keturunan negara Kanada dimana menganut asas ius sanguinis, namun ia lahir di negara Rusia yang menganut asas ius soli, maka Dheas merupakan WN Kanada serta juga WN Rusia.
3. Multipatride
Multipatride terjadi karena adanya seorang yang bipatride, dimana setelah dewasa ia mendapatkan kewarganegaraan lain dengan tidak atau tanpa melepaskan status bipatridenya.
Misal : Deyy memiliki 2 kewarganegaraan ialah WN Indonesia dengan WN Timor Leste. Selanjutnya, di saat dewasa ia ingin menjadi WN Amerika Serikat. Akhirnya, dia diterima sebagai WN Amerika Serikat serta juga tidak perlu melepaskan 2 kewarganegaraan yang sebelumnya tersebut.
Baca Juga : Dalam Sistem Presidensial, Yang Menyelenggarakan Pemerintahan Yang Sebenarnya Adalah
Bentuk Stelsel
Terdapat 2 cara untuk menentukan status kewarganegaraan dimana yang dilakukan oleh pemerintah ialah :
1. Stesel Aktif
Dikatakan stelsel aktif ialah seseorang dimana harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif atau dikenal dengan naturalisasi biasa.
Naturalisasi Biasa
Berikut syarat – syarat naturalisasi biasa :
- Sudah berusia atau menginjak 21 Tahun.
- Lahir di wilayah RI ataupun bertempat tinggal dimana paling akhir min. 5 thn berturut – turut maupun 10 tahun tidak berturut – turut.
- Jika ia seorang laki-laki yang telah menikah, maka ia perlu mendapatkan persetujuan istrinya.
- Dapat berbahasa Indonesia.
- Sehat jasmani serta rohani.
- Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 dimana sesuai atau tergantung kepada penghasilan yang didapat setiap bulan.
- Memiliki suatu mata pencaharian tetap.
- Tidak memiliki kewarganegaraan lain, jika ia memperoleh kewarganegaraan maupun kehilangan kewarganegaraan RI .
Stesel Pasif
Dikatakan stelsel pasif ialah seseorang dimana dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu atau dikenal dengan naturalisasi istimewa.
Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa di negara RI bisa diberikan kepada warga negara asing dimana berstatus kewarganegaraannya pada kondisi sebagai berikut :
- Seorang anak WNI yang lahir di luar perkawinan dimana sah, namun belum berusia 18 tahun maupun belum menikah diakui secara sah oleh ayahnya dimana berkewarganegaraan asing.
- Seorang anak WNI yang belum berusia 5 tahun walaupun sudah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, namun akan tetap sebagai WNI.
- Perkawinan WNI dan WNA, baik sah ataupun tidak sah serta diakui orang tuanya yang WNI, maupun perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI walaupun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas, dimana dikarenakan anak berkewarganegaraan ganda sehingga usia 18 tahun maupun sudah kawin.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat dengan secara tertulis, serta disampaikan kepada pejabat dimana disamping itu dengan melampirkan dokumen sebagaimana yang telah ditentukan di dalam Perundang – Undangan.
- Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 tahun sesudah anak berusia 18 tahun maupun telah kawin.
- Warga asing yang sudah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri maupun dengan permohonan. Dimana untuk menjadi warga negara RI atau bisa juga diminta oleh negara RI, dan kemudian mereka mengucapkan janji setia maupun sumpah (tidak perlu memenuhi seluruh syarat sebagaimana terdapat pada naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh Presiden disamping dengan persetujuan DPR.
Baca Juga : PENGERTIAN DESA
1. Bentuk stelsel aktif2. Bentuk stelsel pasif
Artinya seseorang dikatakan berkewarganegaraan sesuai saat ia dilahirkan dinegara yang bersangkutan.
Artinya seseorang dikatakan berkewarganegaraan sesuai keturunan orangtuanya.
Demikianlah pembahasan artikel mengenai Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.
Gallery Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia
Pengertian Warga Negara Status Dan Kedudukan Warga Negara
B Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia
Bab 2 Persamaan Kedudukan Warga Negara Ppt Powerpoint
Menguraikan Pengertian Warga Negara Indonesia 2 Menjelaskan Asas
Warga Negara Indonesia Wikipedia Bahasa Indonesia
Doc Makalah Pkn Menelaah Ketentuan Konstitusional
2 Pertanyaan Tentang Kedudukan Warga Dan Penduduk Indonesia
Persentasi Bab 5 Pkn Persamaan Kedudukan Warga Negara
Persamaan Kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai
Warganegara Dan Negara Kompasiana Com
Pengertian Warga Negara Status Dan Kedudukan Warga Negara
Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia By Elsa
Copy Of Copy Of B Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk
Persentasi Bab 5 Pkn Persamaan Kedudukan Warga Negara
Galang Eko Prasetyo Ppl Ppgdj 1 Ppkn Unnes M2 Youtube
Wilayah Negara Indonesia Penduduk Dan Warga Negara Ppt
Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia
Bab 2 Kelompok 2 Pptx Powerpoint
Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia
Tugas Pkn Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia
B Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesis By Clarissa
Penjelasan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12
0 Response to "Kedudukan Warga Negara Dan Penduduk Indonesia"
Post a Comment