Uu No 13 Tahun 2011
Jual Produk Ri No 13 Tahun Murah Dan Terlengkap Bukalapak
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2011
Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarianKarya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah dan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 42 UU No. 28 Tahun 2014) Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang : a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
- b. bahwa sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan;
- c. bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab negara sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan;
- d. bahwa pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi;
b. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat; c. memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya penanganan kemiskinan; dan d. berusaha dan bekerja sesuai dengan kemampuan bagi yang mempunyai potensi. BAB III PENANGANAN FAKIR MISKIN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pasal 6 Sasaran penanganan fakir miskin ditujukan kepada: a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat. Pasal 7 (1) Penanganan fakir miskin dilaksanakan dalam bentuk: a. pengembangan . . . Halaman:UU 13 2011.djvu/6 Halaman:UU 13 2011.djvu/7 Halaman:UU 13 2011.djvu/8 Halaman:UU 13 2011.djvu/9 Halaman:UU 13 2011.djvu/10 Halaman:UU 13 2011.djvu/11 Halaman:UU 13 2011.djvu/12 Halaman:UU 13 2011.djvu/13 Halaman:UU 13 2011.djvu/14 Halaman:UU 13 2011.djvu/15 Halaman:UU 13 2011.djvu/16 Halaman:UU 13 2011.djvu/17 Halaman:UU 13 2011.djvu/18 Halaman:UU 13 2011.djvu/19 Halaman:UU 13 2011.djvu/20 Halaman:UU 13 2011.djvu/21 Halaman:UU 13 2011.djvu/22 Halaman:UU 13 2011.djvu/23 Halaman:UU 13 2011.djvu/24 Halaman:UU 13 2011.djvu/25 Halaman:UU 13 2011.djvu/26 Halaman:UU 13 2011.djvu/27 Halaman:UU 13 2011.djvu/28 Halaman:UU 13 2011.djvu/29 Halaman:UU 13 2011.djvu/30 Halaman:UU 13 2011.djvu/31 Halaman:UU 13 2011.djvu/32 Halaman:UU 13 2011.djvu/33 Halaman:UU 13 2011.djvu/34 Halaman:UU 13 2011.djvu/35 Halaman:UU 13 2011.djvu/36 Halaman:UU 13 2011.djvu/37
Gallery Uu No 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2011
Indonesia Immigration Detention Profile Global Detention
Fillable Online Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi
Pergub No 227 Th 2016 Pdf Zoho Docs
Index Of Assets Uploads Img Publikasi
Peraturan Daerah Kab Pacitan No 13 Tahun 2011 Tentang
Break Labour Uu No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang Undang No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir
Uu 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Uu 30 Tahun
Undang Undang No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Isi Uu No 13 Tahun 2003 Uu No 13 Tahun 2003 Tentang
Undang Undang No 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin
Bupati Kotawaringin Barat Pro Vinsi Kalimantan Tengah
File Tugu Peringatan Peristiwa Demonstrasi Rakyat Balikpapan
About Us Tour From Bali Tour From Bali
Jual Buku Undang Undang Perlindungan Saksi Dan Korban Ik Kota Yogyakarta Buku Jakal Tokopedia
0 Response to "Uu No 13 Tahun 2011"
Post a Comment