Uu Nomor 32 Tahun 2009



Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan

Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

Mengapa dibuat UU ini? Karena saat ini segala aktivitas manusia untuk meningkatkan taraf hidup seringkali tidak bertanggung jawab dan merusak alam. Maka UU ini dibuat sebagai tindakan pemerintah untuk mencegah semakin rusaknya lingkungan dan untuk mengelola lingkungan menjadi lebih baik.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.

Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Apa buktinya lingkungan kita rusak? Pada UU no 32 tahun 2009 pasal 21, disebutkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kerusakan ekosistem dan kerusakan iklim. Yang termasuk kerusakan ekosistem adalah kerusakan tanah, terumbu karang, mangrove, gambut, dan yang berkaitan dengan kebakaran hutan. Sedangkan kerusakan iklim adalah kenaikan temperatur, kenaikan air laut, badai, atau kekeringan.

Kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia:

  1. Rabu, 18 Desember 2013 dari Merdeka.com. Kolam Dermaga Mirah, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur tercemar limbah oli. Penyebabnya, perahu Primkopal yang mengangkut limbah oli ditabrak Landing Craft Tank (LCT) Adinda Hira, Selasa (17/12) malam.
  2. DAS Citarum kondisinya makin memprihatinkan dengan banyaknya sampah dan limbah pabrik yang mencemari. Menurut wakil gubernur Deddy Mizwar, pembuangan sampah dan limbah ke sungai tentu ada penyebabnya. Perlu dilakukan evaluasi terhadap kemungkinan belum terpenuhinya sarana prasarana oleh pemerintah seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan tempat pengolahan sampah. Dia menambahkan, hingga kini, kualitas air sungai-sungai di Jawa Barat sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terhadap tujuh sungai utama yang terkait dengan DAS Citarum yaitu Cimanuk, Citarum, Cisadane, Kali Bekasi, Ciliwung, Citandui dan Cilamaya, menunjukkan status mutu D atau kondisi sangat buruk.

Bagaimana peran pemerintah dalam menangani kasus lingkungan hidup?

  1. Data dari menlh.go.id. Selama tahun 2013, Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan penanganan terhadap 109 kasus lingkungan hidup, termasuk di dalamnya kasus pembakaran lahan dan kasus impor limbah B3.
  2. Kasus yang diambil dari web mongabay.co.id. 43 kasus kejahatan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan di hutan dan lahan gambut ditangani Mabes Polri dan Polda. Modus kejahatan berupa kegiatan perkebunan atau pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan, sampai pembukaan lahan dengan cara membakar.

Namun, walaupun telah dibuat peraturan dan sanksi yang tegas, masih ada oknum pemerintahan yang lalai dalam tugasnya untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup.

Data dari merdeka.com. Kamis, 11 April 2013. PT Jasa Marga (Persero) cabang Jakarta-Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang oleh Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelhi) karena lalai dalam menangani limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Sungai Cisadane hingga mencemari sampai 60 kilometer. Hal ini terjadi berkaitan dengan tumpahnya muatan sebuah truk tangki yang berisi oli yang diduga bekas terperosok di kilometer 21 arah ke Jakarta. Jasa Marga lalai dalam penanganan kecelakaan kendaraan yang memuat bahan berbahaya dan beracun. Seharusnya, kecelakaan dengan barang bawaan khusus tersebut, Jasa Marga memperlakukannya juga secara khusus agar tidak berdampak terhadap pencemaran yang sangat luas.

Padahal pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan audit lingkungan hidup yang tercantum pada pasal 48 dan 49 ayat (1). Selain itu pada pasal 63, pemeintah daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

by: Demes Dharmesty XI IPS 1/ 17

for geography face-to-face test (i got 100!)

Gallery Uu Nomor 32 Tahun 2009

Doc Perbedaan Uu No Heru Fahrudhi Academia Edu

Pmk No 75 Th 2014 Ttg Puskesmas

Implementasi Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang

Pdf Rekonstruksi Peran Polri Dalam Penyelesaian Sengketa

Amphibi Minta Klhk Dan Polri Pertegas Pelaksanaan Uu No 32

Pdf Tinjauan Yuridis Tentang Kriteria Pencemaran Dan

Hukum Lingkungan Indonesian Edition Marhaeni Ria Siombo

Analisis Penerapan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009

Uu 32 2009 Kearifan Lokal Boleh Bakar Hutan Maksimal 2 Ha

Lokasi Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009

Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Dalam Perspektif

For Those Of You Who Want To See The Saving The World

Uu 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan

Petisi Revisi Uu No 32 Tahun 2009 Change Org

Pencemaran Sungai Cibaligo Yang Disebabkan Limbah Industri

Perimbangan Penerapan Sanksi Pidana Dalam Uu No 32 Tahun

Pdf Uu No 32 Tahun 2009 Tentang Uupa Willy Saputra

Pertimbangan Huruf A Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang

Dampak Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat

Rangkuman Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan

Resume Undang No 32 Tahun 2009

Uu Ri No 32 Tahun 2009 Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ekoregion Sebagai Unit Analisis Perlindungan Dan Pengelolaan

Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan

Newfile Pages 1 50 Text Version Fliphtml5

Analisis Undang No 32 Tahun 2009

Perubahan Hukum Amdal Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun

Analisis Terhadap Korporasi Sebagai Subyek Hukum Didalam

Free Uu No 32 Tahun 2009


0 Response to "Uu Nomor 32 Tahun 2009"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel