Uu No 8 Tahun 2012
File Permenakertrans 8 2012 Pdf Wikimedia Commons
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Dewan . . . -34. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disingkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Dewan Perwakil
an Rakyat Daerah, selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. B Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas
Pemilu. 7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi. 8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota. 9. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu
di kecamatan atau nama lain. 10. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingka
t PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. 11. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri. 12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. 13. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri. 14. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, selanjutnya disebut Pantarlih, adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. 15. Tempat . . . Halaman:UU-8-2012.pdf/4 Halaman:UU-8-2012.pdf/5 Halaman:UU-8-2012.pdf/6 -7Pasal 6 (1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diselenggarakan oleh KPU. (2) Pengawasan penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan oleh Bawaslu.
BAB III PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU Bagian Kesatu Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Pasal 7 Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Pasal 8 (1) Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya. (2) Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada Pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat; f. memiliki . . . -8f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU. Pasal 9 (1) KPU melaksanakan penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (2) Ketentuan mengenai tata cara penelitian administrasi dan penetapan keabsahan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan KPU. Pasal 10 Nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf h dilarang sama dengan: a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia; b. lambang lembaga negara atau lambang pemerintah; c. nama, bendera, atau lambang negara lain atau lembaga/badan internasional; d. nama, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; e. nama atau gambar seseorang; atau f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik lain.
Bagian Kedua . . . Halaman:UU-8-2012.pdf/9 Halaman:UU-8-2012.pdf/10 - 11 (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan daftar dukungan yang dibubuhi tanda tangan atau cap jempol jari tangan dan dilengkapi fotokopi kartu tanda penduduk setiap pendukung. (4) Seorang pendukung tidak dibolehkan memberikan dukungan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD serta melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang, dengan memaksa, dengan menjanjikan atau dengan memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam Pemilu. (5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal. (6) Jadwal waktu pendaftaran Peserta Pemilu anggota DPD ditetapkan oleh KPU. Bagian Ketiga Pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu Pasal 14 (1) Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu dengan mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon Peserta Pemilu kepada KPU. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan surat yang ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik. (3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang lengkap. (2)
(4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasal 15 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi: a. Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; b. keputusan . . . - 12 b. keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota; c. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat, pengurus tingkat provinsi, dan pengurus tingkat kabupaten/kota; d. surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar partai politik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; f. bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kabupaten/kota; g. bukti kepemilikan nomor rekening atas nama partai politik; dan h. salinan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Keempat Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Pasal 16 (1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terhadap partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dilaksanakan paling lambat 15 (lima belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan waktu verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan KPU. Bagian Kelima . . . Halaman:UU-8-2012.pdf/13 Halaman:UU-8-2012.pdf/14 Halaman:UU-8-2012.pdf/15 Halaman:UU-8-2012.pdf/16 Halaman:UU-8-2012.pdf/17 Halaman:UU-8-2012.pdf/18 Halaman:UU-8-2012.pdf/19 Halaman:UU-8-2012.pdf/20 Halaman:UU-8-2012.pdf/21 Halaman:UU-8-2012.pdf/22 Halaman:UU-8-2012.pdf/23 Halaman:UU-8-2012.pdf/24 Halaman:UU-8-2012.pdf/25 Halaman:UU-8-2012.pdf/26 Halaman:UU-8-2012.pdf/27 Halaman:UU-8-2012.pdf/28 Halaman:UU-8-2012.pdf/29 - 30 b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), syahadah, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; c. surat pernyataan di atas meterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. Bagian Kedua . . . Halaman:UU-8-2012.pdf/31 Halaman:UU-8-2012.pdf/32 Halaman:UU-8-2012.pdf/33 Halaman:UU-8-2012.pdf/34 Halaman:UU-8-2012.pdf/35 Halaman:UU-8-2012.pdf/36 Halaman:UU-8-2012.pdf/37 Halaman:UU-8-2012.pdf/38 Halaman:UU-8-2012.pdf/39 Halaman:UU-8-2012.pdf/40 Halaman:UU-8-2012.pdf/41 Halaman:UU-8-2012.pdf/42 Halaman:UU-8-2012.pdf/43 Halaman:UU-8-2012.pdf/44 Halaman:UU-8-2012.pdf/45 Halaman:UU-8-2012.pdf/46 Halaman:UU-8-2012.pdf/47 Halaman:UU-8-2012.pdf/48 Halaman:UU-8-2012.pdf/49 Halaman:UU-8-2012.pdf/50 Halaman:UU-8-2012.pdf/51 Halaman:UU-8-2012.pdf/52 Halaman:UU-8-2012.pdf/53 Halaman:UU-8-2012.pdf/54 Halaman:UU-8-2012.pdf/55 Halaman:UU-8-2012.pdf/56 Halaman:UU-8-2012.pdf/57 Halaman:UU-8-2012.pdf/58 Halaman:UU-8-2012.pdf/59 Halaman:UU-8-2012.pdf/60 Halaman:UU-8-2012.pdf/61 Halaman:UU-8-2012.pdf/62 Halaman:UU-8-2012.pdf/63 Halaman:UU-8-2012.pdf/64 Halaman:UU-8-2012.pdf/65 Halaman:UU-8-2012.pdf/66 Halaman:UU-8-2012.pdf/67 Halaman:UU-8-2012.pdf/68 Halaman:UU-8-2012.pdf/69 - 70 (2) Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu. Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih. Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana Kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih. Pasal 139 (1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan dana Kampanye Pemilu yang berasal dari: a. pihak asing; b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya; c. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau d. pemerintah desa dan badan usaha milik desa. (2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye Pemilu berakhir. Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 140 . . .
(3)
(4)
(3) Halaman:UU-8-2012.pdf/71 Halaman:UU-8-2012.pdf/72 Halaman:UU-8-2012.pdf/73 Halaman:UU-8-2012.pdf/74 Halaman:UU-8-2012.pdf/75 Halaman:UU-8-2012.pdf/76 Halaman:UU-8-2012.pdf/77 Halaman:UU-8-2012.pdf/78 Halaman:UU-8-2012.pdf/79 Halaman:UU-8-2012.pdf/80 Halaman:UU-8-2012.pdf/81 Halaman:UU-8-2012.pdf/82 Halaman:UU-8-2012.pdf/83 Halaman:UU-8-2012.pdf/84 Halaman:UU-8-2012.pdf/85 Halaman:UU-8-2012.pdf/86 Halaman:UU-8-2012.pdf/87 Halaman:UU-8-2012.pdf/88 Halaman:UU-8-2012.pdf/89 Halaman:UU-8-2012.pdf/90 Halaman:UU-8-2012.pdf/91 Halaman:UU-8-2012.pdf/92 Halaman:UU-8-2012.pdf/93 Halaman:UU-8-2012.pdf/94 Halaman:UU-8-2012.pdf/95 Halaman:UU-8-2012.pdf/96 Halaman:UU-8-2012.pdf/97 Halaman:UU-8-2012.pdf/98 Halaman:UU-8-2012.pdf/99 Halaman:UU-8-2012.pdf/100 Halaman:UU-8-2012.pdf/101 Halaman:UU-8-2012.pdf/102 Halaman:UU-8-2012.pdf/103 Halaman:UU-8-2012.pdf/104 Halaman:UU-8-2012.pdf/105 Halaman:UU-8-2012.pdf/106 Halaman:UU-8-2012.pdf/107 Halaman:UU-8-2012.pdf/108 Halaman:UU-8-2012.pdf/109 Halaman:UU-8-2012.pdf/110 Halaman:UU-8-2012.pdf/111 Halaman:UU-8-2012.pdf/112 Halaman:UU-8-2012.pdf/113 Halaman:UU-8-2012.pdf/114 Halaman:UU-8-2012.pdf/115 Halaman:UU-8-2012.pdf/116 Halaman:UU-8-2012.pdf/117 Halaman:UU-8-2012.pdf/118 Halaman:UU-8-2012.pdf/119 Halaman:UU-8-2012.pdf/120 Halaman:UU-8-2012.pdf/121 Halaman:UU-8-2012.pdf/122 Halaman:UU-8-2012.pdf/123 Halaman:UU-8-2012.pdf/124 Halaman:UU-8-2012.pdf/125 Halaman:UU-8-2012.pdf/126 Halaman:UU-8-2012.pdf/127 Halaman:UU-8-2012.pdf/128 Halaman:UU-8-2012.pdf/129 Halaman:UU-8-2012.pdf/130 Halaman:UU-8-2012.pdf/131 Halaman:UU-8-2012.pdf/132 Halaman:UU-8-2012.pdf/133 Halaman:UU-8-2012.pdf/134 Halaman:UU-8-2012.pdf/135 Halaman:UU-8-2012.pdf/136 Halaman:UU-8-2012.pdf/137 Halaman:UU-8-2012.pdf/138 Halaman:UU-8-2012.pdf/139 Halaman:UU-8-2012.pdf/140 Halaman:UU-8-2012.pdf/141 Halaman:UU-8-2012.pdf/142 Halaman:UU-8-2012.pdf/143 Halaman:UU-8-2012.pdf/144 - 145 -
Pasal 313 Setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi sistem informasi penghitungan suara hasil Pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Pasal 314 Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS atau kepada PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (4) dan ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah). Pasal 315 PPS yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 kepada PPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 316 PPK yang tidak menyerahkan kotak suara tersegel, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu dan suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di tingkat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 kepada KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). Pasal 317 . . . Halaman:UU-8-2012.pdf/146 Halaman:UU-8-2012.pdf/147 - 148 BAB XXIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 325 Untuk Pemilu tahun 2014, KPU melakukan penataan ulang daerah pemilihan bagi provinsi dan kabupaten/kota induk serta provinsi dan kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu tahun 2009.
Pasal 326 Dalam Pemilu tahun 2014, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih.
BAB XXV KETENTUAN PENUTUP Pasal 327 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4836) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5009), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 328 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . - 149 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 117 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Page 2
Anda tidak memiliki hak akses untuk menyunting halaman ini, karena alasan berikut:
Alamat IP Anda masuk dalam rentang alamat IP yang diblokir di semua wiki.
Pemblokiran dilakukan oleh Jon Kolbert (meta.wikimedia.org). Alasan yang diberikan adalah Open Proxy: Webhost: Contact stewards if you are affected .
- Mulai pemblokiran: 23 Juli 2019 20.04
- Kedaluwarsa pemblokiran: 23 Juli 2022 20.04
Anda dapat menghubungi Jon Kolbert untuk diskusi mengenai pemblokiran ini. Anda tidak dapat menggunakan fitur "Surel pengguna" kecuali ada alamat surel diberikan di preferensi akun dan Anda tidak diblokir untuk menggunakannya. Alamat IP Anda saat ini adalah 35.229.160.228, dan rentang pemblokiran adalah 35.229.0.0/16. Berikan detail semua itu pada setiap permintaan yang Anda buat.
Anda dapat melihat atau menyalin sumber halaman ini.
Kembali ke Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012.
Gallery Uu No 8 Tahun 2012
Beredar Pesan Berantai Soal Pelaporan Rumah Potong Anjing
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Cara Hitung Kursi Dan Suara Pdf
Undang Undang No 8 Tahun 2012 Pdf Free Download
Uu No 8 Tahun 2012 Pasal 215 Picu Individualisme Caleg 2014
Kepmen Barista Pdf Google Drive
Hukbis Pptx E Commerce Disusun Oleh Kelompok 2 Anjely
Lokasi Undang Undang No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum
Seminar Sehari Penerapan Undang Undang No 8 Tahun 2012 Dan
Pp Nomor 1 Tahun 2012 Pp Nomor 1 Tahun 2012
Immawati Berbicara Tentang Uu No 8 Tahun 2012 Instruktur
Pascasarjana Iain Purwokerto Added A New Pascasarjana
Paparan Ramdansyah Untuk Kahmi Jakut
Ikhwal Undang Undang Pemilihan Pungkit Wijaya
Daniel S Lev Library On Twitter 2 Politik Hukum Sistem
Pkbpom No 8 Tahun 2016 Tentang Btp Campuran Pdf
Uu No 8 Thn 2012 Pemilu Leg Oke
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
0 Response to "Uu No 8 Tahun 2012"
Post a Comment