Asas Asas Hukum Acara Peradilan By Diah Widiasari On Prezi
Asas-Asas Hukum Acara Pidana
Asas-Asas Hukum Acara Pidana Legalitas berasal dari kata legal (latin), aslinya legalis, artinya sah menurut undang-undang. Asas legalitas di kenal sebagai berikut: a. Dalam hukum pidana mengatakan “ tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada ’’. ( Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali ). Asas ini terdapat dalam pasal 1 ayat 1 KUHP. b. Setiap perkara pidana harus diajukan ke depan hakim. ( Lihat Konsideran KUHAP huruf ‘a’. kemudian selain asas ini juga ada asas Oportunitas yaitu seseorang tidak dapat dituntut oleh jaksa karena dengan alasan dan pertimbangn Demi Kepenringan Umum jadi dalam hal ini dideponer (dikesampingkan). Walaupun asas ini dianggap bertolak belakang dengan asas legalitas namun dalam UU Pokok Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 1961, pasal 8 memberi kewenangan kepada Kejaksaan Agung untuk mendeponer/ menyampingkan suatu perkara berdasarkan ‘’Demi Kepentingan Umum’’. Hal ini dipertegas lagi dalam pejelasan KUHAP pasal 77 yang berbunyi: yang dimaksud ‘’penghentian penuntutan’’ tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung. 2. Asas Perlakuan Yang Sama Di Muka Hukum ( Equality Before The Law ) Asas ini sesuai dengan UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi: Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Terdapat juga dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 a yang berbunyi: perlakuaan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan. 3. Asas Praduga Tak Bersalah ( Presumption Of Innocent ) Asas ini dapat di jumpai dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 huruf c. juga dirumuskan dalam UU Pokok kekuasaan Kehakiman Nomor 14 Tahun 1970, Pasal 8 yang berbunyi: “ setiap orang yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap”. Menurut M. Yahya Harahap, asas praduga tak bersalah di tinjau dari segi teknis penyidikan dinamakan “ Prinsip Akusator “. Prinsip Akusator menempatkan kedudukan tersangka / terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan adalah sebagai subyek bukan sebagai obyek pemeriksaan. Oleh karena itu tersangka / terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat dan martabat harga diri. Yang menjadi obyek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah kesalahan ( tindak Pidana ) yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa, maka kea rah itulah pemeriksaan ditujukan. 4. Asas Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Dan Penyitaan Dilakukan Berdasarkan Perintah Tertulis Pejabat Yang Berwenang. Asas ini terdapat dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 b. Penangkapan diatur secara rinci dalam pasal 15 sampai pasal 19 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dalam pasal 75 sampai 77 UU No. 31 Tahun 1997. Penahanan diatur dalam pasal 20 sampai 31 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dalam pasal 78 sampai 80, dan pasal 137 dan pasal 138 UU No. 31 Tahun 1997. Dalam KUHAP dan Peradilan Militer juga mengatur mengenai Pembatasan penahanan. Penggeledahan diatur dalam pasal 32 sampai pasal 37 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dlam pasal 82 samapi pasal 86 UU No. 31 Tahun 1997. Tentang Penyitaan diatur dalam pasal 38 sampai pasal 46 KUHAP. Dalam peradilan Militer diatur dalam pasal 87 sampai pasal 95 UU No. 31 Tahun 1997. 5. Asas Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi Asas ini juga terdapat dalam penjelasan umum KUHAP butir 3 d. Pasal 9 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 Tahun 1970 yang juga mengatur ganti rugi. Secara rinci mengenai ganti rugi dan rehabilitasi diatur dalam pasal 95 sampai pasal 101 KUHAP. Kepada siapa ganti rugi ditujukan, memang hal ini tidak diatur secara tegas dalam pasal-pasal KUHAP. Namun pada tanggal 1 Agustus 1983 dikeluarkan peraturan pelaksananya pada bab IV PP No. 27 / 1983. Dengan peraturan ini ditegaskan bahwa ganti kerugian dibebankan kepada negara ( depertemen keuangan ). Dengan tata cara pembayarannya Menteri keuangan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 983 / KMK. 01 / 1983 pada tanggal 31 Desember 1983. Selain itu juga terdapat penggabungan pidana dengan ganti rugi yang terdapat dalam pasal 98 sampai pasal 101 KUHAP. 6. Asas Peradilan Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan. Tidak bertele-tele dan berbelit-belit. Mengenai asas ini terdapat beberapa ketentuan dalam KUHAP diantaranya pada pasal 50 yang berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak segera mendapat pemeriksaan penyidik, segera diajukan ke penuntut umum oleh penyidik, segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum, segera diadili oleh pengadilan. Juga pasal-pasal lain yaitu pasal 102 ayat 1, pasal 106, pasal 107 ayat 3 dan pasal 140 ayat 1. Tentang asas ini juga dijabarkan oleh KUHAP dalam pasal 98. 7. Asas Tersangka / Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum. KUHAP pasal 69 sampai pasal 74 mengatur Bantuan Hukum yang mana tersangka atau terdakwa mendapat kebebasan yang sangat luas. Asas bantuan hukum ini telah menjadi ketentuan universal di negara-negara demokrasi dan beradab. 8. Asas Pengadilan Memeriksa Perkara Pidana dengan Hadirnya Terdakwa. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam pasal 154, 155 dan seterusnya dalam KUHAP. Yang menjadi pengecualiannya ialah kemungkinan dijatuhkan putusan tanpa hadirnya terdakwa yaitu putusan Verstek atau in Absentia tapi ini hanya dalam pengecualian dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas. Pasal 214 mengatur mengenai acara pemeriksaan verstek. Dalam hukum acara pidana khusus seperti UU No. 31 Tahun 1971 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan lainnya dikenal pemeriksaan pengadilan secara in absentia atau tanpa hadirnya terdakwa. 9. Asas Peradilan Terbuka Untuk Umum. Pasal yang mengatur asas ini adalah pasal 153 ayat 3 dan 4 KUHAP yang berbunyi: Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua membuka siding dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengadili kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Daftar Pustaka / Sumber: M. T. Makarao dan Suhasril. 2010. Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek. Bogor: Ghalia Indonesia.
Asas-Asas Hukum Acara Perdata Asas Hukum Acara Perdata adalah suatu pedoman atau dasar yang harus dilaksanakan oleh hakim dalam mengadili suatu perkara. 1.Asas Hakim Bersifat Pasif Maksud dari asas ini adalah adanya tuntutan hak dari penggugat kepada tergugat, timbulnya inisiatif sepenuhnya ada pada pihak penggugat. Hakim bersifat pasif dalam pengertian yang luas adalah bahwa suatu perkara diajukan ke pengadilan atau tidak untuk penyelesaiannya sepenuhnya tergantung inisiatif dari para pihak yang sedang berperkara bukan dari hakim yang akan memeriksa karena sebelum perkara diajukan ke pengadilan hakim bersifat pasif, sedangkan kalau suatu perkara teleh diajukan oleh para pihak ke persidangan pengadilan maka hakim harus bersifat aktif untuk mengadili perkara tersebut seadil-adilnya tanpa pandang bulu. Hakim tidak diperbolehkan atau dilarang memberikan putusan yang tidak di tuntut oleh oleh para pihak yang berperkara karena akan berakibat putusannya cacat hukum dan dapat batal demi hukum (pa…
Sumber-Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum. Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut: a. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum, misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa bangsa, dan sebagainya b. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, seperti hukum Perancis, hukum Romawi, dan lain-lain c. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat) d. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, undang- undang, lontar, batu bertulis, dan sebagainya e. Sebagai sumber terjadinya hukum, sumber yang menimbulkan hukum. Ada dua sumber hukum dalam Hukum Administrasi Negara yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber huku…
Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukan bahwa ada enam ruang lingkup yang di pelajari dalam Hukum Administrasi Negara yaitu: 1.Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi Negara 2.Hukum tentang organisasi Negara 3.Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis 4.Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara 5.Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi: a.Hukum Administrasi Kepegawaian b.Hukum Administrasi Keuangan c.Hukum Administrasi Materiil d.Hukum Administrasi Perusahaan Negara 6.Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara. C.J.N Versteden juga menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara meliputi bidang-bidang sebagai berikut: a.Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan, dan kesop…
Gallery Asas Hukum Acara Pidana
Sumber Dan Asas Hukum Acara Pidana Negara Hukum
Hubungan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Pidana Mayalink
Asas Asas Hukum Pidana 546gvv9pe7n8
Untitled
Apa Saja Asas Asas Hukum Acara Pidana Satuhukum Com
Hukum Pidana Mindmeister Mind Map
Pengantar Hukum Acara Pidana
Mooting Class Hukum Acara Pidana Alsa Lc Unsoed
Pengertian Hukum Acara Pidana Panduanhukum Com
Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana Dr Monang Siahaan Sh Mm
Hukum Acara Pidana Memahami Perlindungan Ham Dalam Proses Penahanan Di Indonesia Prenadamedia Group
Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana Monang Siahaan
Asas Hukum Acara Pidana Pengawasan Dan Pengamatan
Falsafah Dan Filosofi Hukum Acara Pidana
Asas Asas Hukum Acara Pidana Lbh Matahati
Kanalsh Hashtag On Twitter
Ppt Pengantar Hukum Indonesia Powerpoint Presentation
Asas Hukum Acara Pidana
Rencana Studi Peminatan Hukum Internasional Publik Bem Law
Asas Hukum Acara Pidana
0 Response to "Asas Hukum Acara Pidana"
Post a Comment