Hierarki Peraturan Perundang Undangan



Tabel 3 3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan

Peraturan perundang-undangan Indonesia

Untuk hukum di Indonesia, lihat Hukum di Indonesia.
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. Mohon bantu kami untuk mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya. Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus.Cari sumber: "Peraturan perundang-undangan Indonesia" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR (November 2013) (Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Peraturan perundang-undangan, dalam konteks negara Indonesia, adalah peraturan tertulis yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat negara yang berwenang dan mengikat secara umum.

Jenis dan hierarki

Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011‎ mengenai jenis dan hierarki, dan pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia

Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:

  1. UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
  4. Peraturan Pemerintah (PP)
  5. Peraturan Presiden (Perpres)
  6. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh, serta Perdasus dan Perdasi yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.
  7. Peraturan Desa

Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Undang Undang Dasar 1945

Artikel utama: UUD 1945

UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan.

Naskah resmi UUD 1945 adalah:

  • Naskah UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekret Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi pada tanggal 22 juli 1959
  • Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002).

Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Ketetapan MPR

Artikel utama: Ketetapan MPR

Perubahan (Amendemen) Undang-Undang Dasar 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).

Dengan demikian MPR kini hanya dapat menetapkan ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.

Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.

Materi muatan Undang-Undang adalah:

  • Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
  • Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut:

Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR

  • Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut.
  • DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan.
  • Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.

Peraturan Pemerintah

Artikel utama: Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Peraturan Presiden

Artikel utama: Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Daerah

Artikel utama: Peraturan Daerah

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur atau bupati/wali kota).

Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengundangan

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Perundang-undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.

Penggunaan bahasa

Bahasa peraturan perundang-undangan pada dasarnya tunduk kepada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan, maupun pengejaannya. Namun bahasa Peraturan Perundang-undangan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum.

Penyerapan kata atau frasa bahasa asing yang banyak dipakai dan telah disesuaikan ejaannya dengan kaidah bahasa Indonesia dapat digunakan, jika kata atau frasa tersebut memiliki konotasi yang cocok, lebih singkat bila dibandingkan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia, mempunyai corak internasional, lebih mempermudah tercapainya kesepakatan, atau lebih mudah dipahami daripada terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Asas

Ada 4 asas peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  1. Asas legalitas
  2. Asas hukum tinggi disampingkan hukum rendah (Lex superior derogat legi inferior)
  3. Asas hukum khusus disampingkan hukum umum (Lex specialis derogat legi generali)
  4. Asas hukum baru disampingkan hukum lama (Lex posterior derogat legi priori)

Lihat pula

Peraturan perundang-undangan warisan Belanda:

Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:

Portal:Undang-Undang Republik Indonesia

Gallery Hierarki Peraturan Perundang Undangan

Asas Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Dalam Uu

Konsekuensi Hukum Masuknya Tap Mpr Ri Ke Dalam Hierarki

Hierarki Peraturan Perundangan I N D O N E S I A By Karmila

Analisis Yuridis Tentang Kembalinya Ketetapan Majelis

Posisi Peraturan Bank Indonesia Sebagai Aturan Pelaksana

Hierarki Dan Perundang Undangan Kesehatan Farmasi Smkn 1

Hierarki Peraturan Perundang Undangan

Tata Perundangan Menurut Uu No 12 Tahun 2011 Federasi

Bab 3 Tata Urutan Perundang Undangan E Learning Ppkn

Kamu Pasti Pernah Bertanya Tanya Jika Klinik

Problematika Hierarki Peraturan Perundang Undangan

Hierarki Peraturan Perundang Undangan

Jenis Dan Hierarki Peraturan Perundang Undangan Hukum

Hirarki Perundang Undangan

Bagaimana Hierarki Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia

Jenis Peraturan Perundang Undangan Di Tingkat Pusat Ppt

Ulasan Lengkap Hierarki Peraturan Perundang Undangan Di

Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Ina Pdf Document

66 Pdfsam Pkn Pdf Klas Viii 17 April Pdf

Hierarki Peraturan Perundang Undangan Devatra14

Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan Md Arsip

Ppt Konsep Dan Hakekat Perundang Undangan Nasional

Thread By Johnysibuea 1 Polemik Ttg Perda Syariah

Rekonstruksi Hierarki Peraturan Perundang Undangan

Hierarki Tap Mpr Menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011

1 Pengertian Peraturan Perundangan Undangan2 Prinsip


0 Response to "Hierarki Peraturan Perundang Undangan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel