Iuran Bpjs Kesehatan Perusahaan
Kenaikan Iuran Bpjs Kesehatan Dinilai Berpotensi Pengaruhi
BPJS Kesehatan
Prosedur Pendaftaran
A. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBI APBN?
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat. Selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN di perbaharui secara periodik.
B. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBI APBD?
Pendaftaran dilakukan melalui pendataan oleh Dinas Sosial/Dinas yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur/Walikota/Bupati. Data kepesertaan PBI APBD di perbaharui secara periodik.
C. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Penyelenggara Negara?
Pendaftaran diutamakan secara kolektif dapat dilakukan secara perorangan ataupun kolektif, dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya, sedangkan pendaftaran kolektif dilakukan melalui proses migrasi.
1. Syarat pendaftaran apabila pendaftaran dilakukan secara perorangan yaitu:
a. Fotocopy Kartu Keluarga
b. Fotocopy petikan SK Penetapan sebagai pejabat negara/PNS/Kepangkatan terakhir yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
c. Fotocopy daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
d. Asli/Fotocopy akte kelahiran anak
e. Fotocopy SK Pengadilan Negeri untuk anak angkat.
f. Surat keterangan dari sekolah/Perguruan Tinggi Negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun s.d. 25 tahun)
D. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD dan BU Swasta)?
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui Aplikasi New Edabu, dengan cara melengkapi Formulir Daftar Isian Elektronik yang diisi sesuai ketentuan yang berlaku dan disahkan oleh pimpinan perusahaan untuk dimigrasikan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
1. Syarat pendaftaran antara lain:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Surat izin lainnya sesuai kebijakan Pemerintah setempat.
b. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
c. Akta Notaris/Yayasan/Pendirian
d. MOU/Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah
E. Bagaimana Mendaftar Menjadi Peserta PBPU/BP Non Penyelenggara Negara
Pendaftaran dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif dengan cara mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya.
1. Syarat pendaftaran meliputi:
a. Fotokopi Kartu Keluarga
b. Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
c. Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam Ribu Rupiah)
Calon peserta dapat melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 (empat belas) hari atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pendaftaran.
F. Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir
Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan. Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
1. Peserta PBI
Bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
a. Syarat dan Cara Pendaftaran:
1) Asli Kartu JKN-KIS Ibu Kandung
2) Asli/Fotocopy Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit.
3) Asli/Fotocopy Kartu Keluarga orang tua.
4) Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan:
a) Fotocopy buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA, dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung
b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
5) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
G. Kanal Layanan BPJS Kesehatan
Kanal Layanan merupakan tempat/media yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan berupa pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi dan penanganan pengaduan, yang terdiri dari:
a. Aplikasi Mobile JKN.
b. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
c. Mobile Customer Service (MCS).
d. Website BPJS Kesehatan.
e. Mall Pelayanan Publik.
f. Dropbox Kantor Kecamatan atau Kelurahan yang bekerjasama.
g. Bank, Payment Point Online Banking (PPOB) dan Agen Mitra lainnya yang bekerjasama.
h. Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota.
PERSYARATAN MENJADI FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
A. Untuk Klinik Pratama atau yang setara harus memiliki :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
3. Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
5. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
6. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
B. Untuk Praktik Dokter atau Dokter Gigi harus memiliki :
1. Surat Ijin Praktik
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, apotek, dan jejaring lainnya
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
C. Untuk Puskesmas atau yang setara harus memiliki :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi, Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain;
3. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
D. Untuk Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara harus memiliki :
1. Surat Ijin Operasional
2. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
4. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
5. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
Catatan :
· Persyaratan dan Formulir tersebut diserahkan kepada Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
· Diutamakan Klinik Pratama untuk memiliki jejaring dengan Dokter Gigi, dan apabila Klinik Pratama telah memenuhi persyaratan Kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik Pratama dapat melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Cabang setempat.
PROSEDUR PENDAFTARAN KERJASAMA FKRTL, OPTIK dan APOTEK KRONIS
Pengajuan dilakukan di Kantor Cabang dengan tahapan sebagai berikut:
1. Calon FKRTL menyampaikan ke Kantor Cabang terdekat kelengkapan dokumen antara lain:
a. Surat pengajuan permohonan kerja sama yang mencantumkan alamat email
b. Dokumen persyaratan wajib yang terdiri dari:
· Untuk rumah sakit harus memiliki:
1) Surat Ijin Operasional yang telah disertai disertai penetapan kelas
2) Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan;
4) Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan;
5) Sertifikat akreditasi; dan
6) Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
7) Surat / Aplikasi Permohonan Kerja Sama menjadi Faskes BPJS
· Untuk klinik utama atau yang setara harus memiliki:
1) Surat Izin Operasional;
2) Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik;
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan
4) Perjanjian kerja sama dengan laboratorium, radiologi, dan jejaring lain jika diperlukan; dan
5) Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
6) Surat / Aplikasi Permohonan Kerja Sama menjadi Faskes BPJS
· Untuk apotek pelayanan obat kronis harus memiliki:
1) Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Apotek (Surat Izin Apotek);
2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) institusi/perseorangan pemilik faskes;
3) Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker; atau Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) bagi Tenaga Teknis Kefarmasian
4) Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
5) Surat / Aplikasi Permohonan Kerja Sama menjadi Faskes BPJS
· Untuk Optik harus memiliki:
1) Surat Izin penyelenggaraan optikal;
2) Surat Izin Refraksionis Optisien (SIRO) dan Surat izin Kerja (SIK)
3) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) institusi/perseorangan pemilik faskes
4) Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.
5) Surat / Aplikasi Permohonan Kerja Sama menjadi Faskes BPJS
2. Jika berdasarkan hasil Analisa kebutuhan diperlukan penambahan kerja sama, maka dilanjutkan ke proses selanjutnya yaitu:
a) Kantor Cabang Memberikan kode hak akses (username dan password) Aplikasi HFIS kepada calon FKRTL melalui email.
b) Calon FKRTL mengisi formulir isian profil yang ada pada aplikasi HFIS, mengisi formulir self assessment serta mengirimkan dan meng-upload persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh calon FKRTL
Selanjutnya Kantor Cabang akan menyampaikan tanggapan tertulis atas pengajuan kerjasama kepada alamat email calon faskes.
Gallery Iuran Bpjs Kesehatan Perusahaan
Iuran Bpjs Kesehatan Naik Begini Mekanismenya Untuk
Tarif Iuran Bulanan Bpjs Kesehatan Perusahaan Atau Badan
Biang Defisit Yang Membuat Iuran Bpjs Kesehatan Naik
Biaya Iuran Bpjs Kesehatan Kelas 1 2 Dan 3 Perbulan Ahadi
2 348 Perusahaan Kena Sanksi Terkait Manupulasi Iuran Bpjs
Uniknya Sistem Kesehatan Bpjs Yang Iurannya Akan Naik
Pahami Bpjs Perusahaan Lewat Perhitungan Bpjs Kesehatan Karyawan
Cara Mendaftar Bpjs Kesehatan Perusahaan Ceeta S Weblog
Cara Menghitung Iuran Bpjs Kesehatan Karyawan 2019
Bukti Pembayaran Iuran Bpjs Kesehatan Mandiri Wmttq
Dinas Tenaga Kerja Awasi Iuran Bpjs Kesehatan Perusahaan
Cara Menghitung Iuran Bpjs Kesehatan Untuk Perusahaan
Headline Iuran Bpjs Kesehatan Bakal Naik 100 Persen Adakah
Kenaikan Batas Upah Dan Manfaat Jaminan Pensiun Bpjs Tenaga
5 Layanan Call Center Bpjs Kesehatan Yang Perlu Kamu Coba
Pindah Status Bpjs Dari Pbi Ke Perusahaan Atau Ppu Panduan
Sri Mulyani Banyak Perusahaan Akali Iuran Bpjs Kesehatan
Ini Peraturan Iuran Bpjs Kesehatan Bagi Karyawan Perusahaan
Bpjs Kesehatan Untuk Perusahaan Syarat Cara Daftar
Iuran Bpjs Naik Dua Kali Lipat Peserta Perusahaan Di Jogja
Cara Mudah Menghitung Iuran Bpjs Kesehatan Perusahaan Blog
Kenaikan Bpjs Kesehatan Tarif Iuran Sistem Pembayaran
Perhitungan Bpjs Kesehatan Dan Bpjs Ketenagakerjaan
Pertemuan Bpjs Kesehatan Dan Perusahaan Asuransi China Apa
Daftar Naiknya Iuran Bpjs Kesehatan Mulai 2020 Vivanews
Studi Kasus Cara Menghitung Besarnya Iuran Bpjs Kesehatan
0 Response to "Iuran Bpjs Kesehatan Perusahaan"
Post a Comment