Uu 4 Tahun 2009



Susunan Dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum Dan Khusus Ppt

UU 4 tahun 2009 (UU Minerba)

  1. 1. d. bahwa . . .UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2009TENTANGPERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARADENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalamwilayah hukum pertambangan Indonesia merupakankekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia TuhanYang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalammemenuhi hajat hidup orang banyak, karena itupengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberinilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasionaldalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraanrakyat secara berkeadilan;b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral danbatubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangandi luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanahmempunyai peranan penting dalam memberikan nilaitambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonominasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan;c. bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasionalmaupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangansudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahanperaturan perundang-undangan di bidang pertambanganmineral dan batubara yang dapat mengelola danmengusahakan potensi mineral dan batubara secaramandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, danberwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunannasional secara berkelanjutan;
  2. 2. - 2 -4. Pertambangan . . .d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentukUndang-Undang tentang Pertambangan Mineral danBatubara;Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,MEMUTUSKAN:Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERALDAN BATUBARA.BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapankegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan danpengusahaan mineral atau batubara yang meliputipenyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan,konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian,pengangkutan dan penjualan, serta kegiatanpascatambang.2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu sertasusunan kristal teratur atau gabungannya yangmembentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonanyang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
  3. 3. - 3 -14. Penyelidikan . . .4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulanmineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panasbumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapankarbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumenpadat, gambut, dan batuan aspal.6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangkapengusahaan mineral atau batubara yang meliputitahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studikelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danpemurnian, pengangkutan dan penjualan, sertapascatambang.7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP,adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untukmelakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi, dan studi kelayakan.9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikansetelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untukmelakukan tahapan kegiatan operasi produksi.10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR,adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangandalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayahdan investasi terbatas.11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakanusaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangankhusus.12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untukmelakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usahapertambangan khusus.13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikansetelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untukmelakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayahizin usaha pertambangan khusus.
  4. 4. - 4 -24. Jasa . . .14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatanpertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regionaldan indikasi adanya mineralisasi.15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambanganuntuk memperoleh informasi secara terperinci dan telititentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dansumber daya terukur dari bahan galian, serta informasimengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usahapertambangan untuk memperoleh informasi secara rinciseluruh aspek yang berkaitan untuk menentukankelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan,termasuk analisis mengenai dampak lingkungan sertaperencanaan pascatambang.17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usahapertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan,pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan danpenjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungansesuai dengan hasil studi kelayakan.18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untukmelakukan pembangunan seluruh fasilitas operasiproduksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.19. Penambangan adalah bagian kegiatan usahapertambangan untuk memproduksi mineral dan/ataubatubara dan mineral ikutannya.20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usahapertambangan untuk meningkatkan mutu mineraldan/atau batubara serta untuk memanfaatkan danmemperoleh mineral ikutan.21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambanganuntuk memindahkan mineral dan/atau batubara daridaerah tambang dan/atau tempat pengolahan danpemurnian sampai tempat penyerahan.22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untukmenjual hasil pertambangan mineral atau batubara.23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerakdi bidang pertambangan yang didirikan berdasarkanhukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. 5. - 5 -34. Wilayah . . .24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yangberkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnyadisebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar danpenting suatu usaha dan/atau kegiatan yangdirencanakan pada lingkungan hidup yang diperlukanbagi proses pengambilan keputusan tentangpenyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjangtahapan usaha pertambangan untuk menata,memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan danekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuaiperuntukannya.27. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebutpascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis,dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruhkegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsilingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokaldi seluruh wilayah penambangan.28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untukmeningkatkan kemampuan masyarakat, baik secaraindividual maupun kolektif, agar menjadi lebih baiktingkat kehidupannya.29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP,adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/ataubatubara dan tidak terikat dengan batasan administrasipemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruangnasional.30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebutWUP, adalah bagian dari WP yang telah memilikiketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnyadisebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepadapemegang IUP.32. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebutWPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatanusaha pertambangan rakyat.33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebutWPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untukkepentingan strategis nasional.
  6. 6. - 6 -c. menjamin . . .34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnyadisebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapatdiusahakan.35. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK,yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yangdiberikan kepada pemegang IUPK.36. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah,adalah Presiden Republik Indonesia yang memegangkekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.37. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggaraan pemerintahan daerah.38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pertambangan mineral danbatubara.BAB IIASAS DAN TUJUANPasal 2Pertambangan mineral dan/atau batubara dikelolaberasaskan:a. manfaat, keadilan, dan keseimbangan;b. keberpihakan kepada kepentingan bangsa;c. partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;d. berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.Pasal 3Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yangberkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubaraadalah:a. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendaliankegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna,berhasil guna, dan berdaya saing;b. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubarasecara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
  7. 7. - 7 -(5) Ketentuan . . .c. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahanbaku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhandalam negeri;d. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuannasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional,regional, dan internasional;e. meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dannegara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat; danf. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraankegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.BAB IIIPENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARAPasal 4(1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang takterbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasaioleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.(2) Penguasaan mineral dan batubara oleh negarasebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakanoleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.Pasal 5(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah setelahberkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaanmineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalamnegeri.(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan dengan pengendalian produksi danekspor.(3) Dalam melaksanakan pengendalian sebagaimanadimaksud pada ayat (2), Pemerintah mempunyaikewenangan untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiapkomoditas per tahun setiap provinsi.(4) Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlahyang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksudpada ayat (3).
  8. 8. - 8 -k. penetapan . . .(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineraldan/atau batubara untuk kepentingan dalam negerisebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalianproduksi dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.BAB IVKEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARAPasal 6(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaanpertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:a. penetapan kebijakan nasional;b. pembuatan peraturan perundang-undangan;c. penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;d. penetapan sistem perizinan pertambangan mineral danbatubara nasional;e. penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasidengan pemerintah daerah dan berkonsultasi denganDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;f. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflikmasyarakat, dan pengawasan usaha pertambanganyang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atauwilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garispantai;g. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflikmasyarakat, dan pengawasan usaha pertambanganyang lokasi penambangannya berada pada lintaswilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12(dua belas) mil dari garis pantai;h. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflikmasyarakat, dan pengawasan usaha pertambanganoperasi produksi yang berdampak lingkunganlangsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah lautlebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;i. pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK OperasiProduksi;j. pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yangdikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telahmenimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidakmenerapkan kaidah pertambangan yang baik;
  9. 9. - 9 -c. pemberian . . .k. penetapan kebijakan produksi, pemasaran,pemanfaatan, dan konservasi;l. penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, danpemberdayaan masyarakat;m. perumusan dan penetapan penerimaan negara bukanpajak dari hasil usaha pertambangan mineral danbatubara;n. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraanpengelolaan pertambangan mineral dan batubara yangdilaksanakan oleh pemerintah daerah;o. pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturandaerah di bidang pertambangan;p. penginventarisasian, penyelidikan, dan penelitian sertaeksplorasi dalam rangka memperoleh data daninformasi mineral dan batubara sebagai bahanpenyusunan WUP dan WPN;q. pengelolaan informasi geologi, informasi potensisumber daya mineral dan batubara, serta informasipertambangan pada tingkat nasional;r. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahanpascatambang;s. penyusunan neraca sumber daya mineral danbatubara tingkat nasional;t. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatanusaha pertambangan; danu. peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah,pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kotadalam penyelenggaraan pengelolaan usahapertambangan.(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.Pasal 7(1) Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaanpertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;b. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflikmasyarakat dan pengawasan usaha pertambanganpada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayahlaut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
  10. 10. - 10 -Pasal 8 . . .c. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflikmasyarakat dan pengawasan usaha pertambanganoperasi produksi yang kegiatannya berada pada lintaswilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;d. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflikmasyarakat dan pengawasan usaha pertambanganyang berdampak lingkungan langsung lintaskabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) milsampai dengan 12 (dua belas) mil;e. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian sertaeksplorasi dalam rangka memperoleh data daninformasi mineral dan batubara sesuai dengankewenangannya;f. pengelolaan informasi geologi, informasi potensisumber daya mineral dan batubara, serta informasipertambangan pada daerah/wilayah provinsi;g. penyusunan neraca sumber daya mineral danbatubara pada daerah/wilayah provinsi;h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatanusaha pertambangan di provinsi;i. pengembangan dan peningkatan peran sertamasyarakat dalam usaha pertambangan denganmemperhatikan kelestarian lingkungan;j. pengoordinasian perizinan dan pengawasanpenggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuaidengan kewenangannya;k. penyampaian informasi hasil inventarisasi,penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasikepada Menteri dan bupati/walikota;l. penyampaian informasi hasil produksi, penjualandalam negeri, serta ekspor kepada Menteri danbupati/walikota;m. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahanpascatambang; dann. peningkatan kemampuan aparatur pemerintahprovinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalampenyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.(2) Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  11. 11. - 11 -BAB V . . .Pasal 8(1) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalampengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antaralain, adalah:a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;b. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaiankonflik masyarakat, dan pengawasan usahapertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atauwilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;c. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaiankonflik masyarakat dan pengawasan usahapertambangan operasi produksi yang kegiatannyaberada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayahlaut sampai dengan 4 (empat) mil;d. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, sertaeksplorasi dalam rangka memperoleh data daninformasi mineral dan batubara;e. pengelolaan informasi geologi, informasi potensimineral dan batubara, serta informasi pertambanganpada wilayah kabupaten/kota;f. penyusunan neraca sumber daya mineral danbatubara pada wilayah kabupaten/kota;g. pengembangan dan pemberdayaan masyarakatsetempat dalam usaha pertambangan denganmemperhatikan kelestarian lingkungan;h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah danmanfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal;i. penyampaian informasi hasil inventarisasi,penyelidikan umum, dan penelitian, serta eksplorasidan eksploitasi kepada Menteri dan gubernur;j. penyampaian informasi hasil produksi, penjualandalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dangubernur;k. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasilahan pascatambang; danl. peningkatan kemampuan aparatur pemerintahkabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaanusaha pertambangan.(2) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
  12. 12. - 12 -Bagian Kedua . . .BAB VWILAYAH PERTAMBANGANBagian KesatuUmumPasal 9(1) WP sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakanlandasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan olehPemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintahdaerah dan berkonsultasi dengan Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia.Pasal 10Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)dilaksanakan:a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;b. secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dariinstansi pemerintah terkait, masyarakat, dan denganmempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosialbudaya, serta berwawasan lingkungan; danc. dengan memperhatikan aspirasi daerah.Pasal 11Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukanpenyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangkapenyiapan WP.Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai batas, luas, dan mekanismepenetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal10, dan Pasal 11 diatur dengan peraturan pemerintah.Pasal 13WP terdiri atas:a. WUP;b. WPR; danc. WPN.
  13. 13. - 13 -Pasal 19 . . .Bagian KeduaWilayah Usaha PertambanganPasal 14(1) Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelahberkoordinasi dengan pemerintah daerah dandisampaikan secara tertulis kepada Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia.(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan pemerintah daerah yang bersangkutanberdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintahdan pemerintah daerah.Pasal 15Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannyadalam penetapan WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14ayat (1) kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 16Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yangberada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayahkabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayahkabupaten/kota.Pasal 17Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkanoleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerahberdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah.Pasal 18Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUPdalam 1 (satu) WUP adalah sebagai berikut:a. letak geografis;b. kaidah konservasi;c. daya dukung lindungan lingkungan;d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara;dane. tingkat kepadatan penduduk.
  14. 14. - 14 -Pasal 24 . . .Pasal 19Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batasdan luas WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diaturdengan peraturan pemerintah.Bagian KetigaWilayah Pertambangan RakyatPasal 20Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatuWPR.Pasal 21WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan olehbupati/walikota setelah berkonsultasi dengan DewanPerwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.Pasal 22Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:a. mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat disungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;b. mempunyai cadangan primer logam atau batubaradengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;c. endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungaipurba;d. luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25(dua puluh lima) hektare;e. menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;dan/atauf. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambangrakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15(lima belas) tahun.Pasal 23Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumumanmengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.
  15. 15. - 15 -Pasal 28 . . .Pasal 24Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudahdikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPRdiprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.Pasal 25Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, danpenetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 danPasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah.Pasal 26Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanismepenetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 danPasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.Bagian KeempatWilayah Pencadangan NegaraPasal 27(1) Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesiadan dengan memperhatikan aspirasi daerah menetapkanWPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditastertentu dan daerah konservasi dalam rangka menjagakeseimbangan ekosistem dan lingkungan.(2) WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentusebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakansebagian luas wilayahnya dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat Republik Indonesia.(3) WPN yang ditetapkan untuk konservasi sebagaimanadimaksud pada ayat (1) ditentukan batasan waktu denganpersetujuan Dewan Perwakilan Rakyat RepublikIndonesia.(4) Wilayah yang akan diusahakan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dan ayat (3) berubah statusnya menjadiWUPK.
  16. 16. - 16 -a. letak geografis . . .Pasal 28Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi WUPK dapatdilakukan dengan mempertimbangkan:a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri;b. sumber devisa negara;c. kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana danprasarana;d. berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusatpertumbuhan ekonomi;e. daya dukung lingkungan; dan/atauf. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yangbesar.Pasal 29(1) WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4)yang akan diusahakan ditetapkan oleh Pemerintahsetelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.(2) Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di WUPKsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalambentuk IUPK.Pasal 30Satu WUPK terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUPK yangberada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayahkabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayahkabupaten/kota.Pasal 31Luas dan batas WIUPK mineral logam dan batubaraditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintahdaerah berdasarkan kriteria dan informasi yang dimiliki olehPemerintah.Pasal 32Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUPKdalam 1 (satu) WUPK adalah sebagai berikut:
  17. 17. - 17 -BAB VII . . .a. letak geografis;b. kaidah konservasi;c. daya dukung lindungan lingkungan;d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara;dane. tingkat kepadatan penduduk.Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas danbatas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 danPasal 32 diatur dengan peraturan pemerintah.BAB VIUSAHA PERTAMBANGANPasal 34(1) Usaha pertambangan dikelompokkan atas:a. pertambangan mineral; danb. pertambangan batubara.(2) Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a digolongkan atas:a. pertambangan mineral radioaktif;b. pertambangan mineral logam;c. pertambangan mineral bukan logam; dand. pertambangan batuan.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan suatukomoditas tambang ke dalam suatu golonganpertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan peraturan pemerintah.Pasal 35Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34dilaksanakan dalam bentuk:a. IUP;b. IPR; danc. IUPK.
  18. 18. - 18 -Pasal 39 . . .BAB VIIIZIN USAHA PERTAMBANGANBagian KesatuUmumPasal 36(1) IUP terdiri atas dua tahap:a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi, dan studi kelayakan;b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,penambangan, pengolahan dan pemurnian, sertapengangkutan dan penjualan.(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP OperasiProduksi dapat melakukan sebagian atau seluruhkegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).Pasal 37IUP diberikan oleh:a. bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satuwilayah kabupaten/kota;b. gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayahkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelahmendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempatsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danc. Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsisetelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur danbupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 38IUP diberikan kepada:a. badan usaha;b. koperasi; danc. perseorangan.
  19. 19. - 19 -o. perpajakan . . .Pasal 39(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36ayat (1) huruf a wajib memuat ketentuan sekurang-kurangnya:a. nama perusahaan;b. lokasi dan luas wilayah;c. rencana umum tata ruang;d. jaminan kesungguhan;e. modal investasi;f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;g. hak dan kewajiban pemegang IUP;h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;i. jenis usaha yang diberikan;j. rencana pengembangan dan pemberdayaanmasyarakat di sekitar wilayah pertambangan;k. perpajakan;l. penyelesaian perselisihan;m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dann. amdal.(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalamPasal 36 ayat (1) huruf b wajib memuat ketentuansekurang-kurangnya:a. nama perusahaan;b. luas wilayah;c. lokasi penambangan;d. lokasi pengolahan dan pemurnian;e. pengangkutan dan penjualan;f. modal investasi;g. jangka waktu berlakunya IUP;h. jangka waktu tahap kegiatan;i. penyelesaian masalah pertanahan;j. lingkungan hidup termasuk reklamasi danpascatambang;k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;l. perpanjangan IUP;m. hak dan kewajiban pemegang IUP;n. rencana pengembangan dan pemberdayaanmasyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
  20. 20. - 20 -Bagian Kedua . . .o. perpajakan;p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iurantetap dan iuran produksi;q. penyelesaian perselisihan;r. keselamatan dan kesehatan kerja;s. konservasi mineral atau batubara;t. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikanpertambangan yang baik;v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;w. pengelolaan data mineral atau batubara; danx. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologipertambangan mineral atau batubara.Pasal 40(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yangmenemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikeloladiberikan prioritas untuk mengusahakannya.(3) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan minerallain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajibmengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri,gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengankewenangannya.(4) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapatmenyatakan tidak berminat untuk mengusahakanmineral lain yang ditemukan tersebut.(5) Pemegang IUP yang tidak berminat untuk mengusahakanmineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud padaayat (4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidakdimanfaatkan pihak lain.(6) IUP untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain olehMenteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengankewenangannya.Pasal 41IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalampemberian IUP.
  21. 21. - 21 -Bagian Ketiga . . .Bagian KeduaIUP EksplorasiPasal 42(1) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapatdiberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan)tahun.(2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logamdapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga)tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapatdiberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)tahun.(3) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapatdiberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.(4) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapatdiberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)tahun.Pasal 43(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studikelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkanmineral atau batubara yang tergali wajib melaporkankepada pemberi IUP.(2) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral ataubatubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajibmengajukan izin sementara untuk melakukanpengangkutan dan penjualan.Pasal 44Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuaidengan kewenangannya.Pasal 45Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksuddalam Pasal 43 dikenai iuran produksi.
  22. 22. - 22 -b. gubernur . . .Bagian KetigaIUP Operasi ProduksiPasal 46(1) Setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untukmemperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutankegiatan usaha pertambangannya.(2) IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badanusaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelanganWIUP mineral logam atau batubara yang telahmempunyai data hasil kajian studi kelayakan.Pasal 47(1) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logamdapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (duapuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.(2) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineralbukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu palinglama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)kali masing-masing 5 (lima) tahun.(3) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineralbukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangkawaktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapatdiperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh)tahun.(4) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapatdiberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahundan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5(lima) tahun.(5) IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubaradapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (duapuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.Pasal 48IUP Operasi Produksi diberikan oleh:a. bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasipengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada didalam satu wilayah kabupaten/kota;
  23. 23. - 23 -(2) Pada . . .b. gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahandan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalamwilayah kabupaten/kota yang berbeda setelahmendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempatsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danc. Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahandan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalamwilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkanrekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempatsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 49Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUPEksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan IUPOperasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46diatur dengan peraturan pemerintah.Bagian KeempatPertambangan MineralParagraf 1Pertambangan Mineral RadioaktifPasal 50WUP mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah danpengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Paragraf 2Pertambangan Mineral LogamPasal 51WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi,dan perseorangan dengan cara lelang.Pasal 52(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUPdengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare danpaling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
  24. 24. - 24 -Paragraf 4 . . .(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi minerallogam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untukmengusahakan mineral lain yang keterdapatannyaberbeda.(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat daripemegang IUP pertama.Pasal 53Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUPdengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu)hektare.Paragraf 3Pertambangan Mineral Bukan LogamPasal 54WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha,koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayahkepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.Pasal 55(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberiWIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektaredan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineralbukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lainuntuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannyaberbeda.(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat daripemegang IUP pertama.Pasal 56Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberiWIUP dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
  25. 25. - 25 -(2) Pada . . .Paragraf 4Pertambangan BatuanPasal 57WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, danperseorangan dengan cara permohonan wilayah kepadapemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.Pasal 58(1) Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luaspaling sedikit 5 (lima) hektare dan paling banyak 5.000(lima ribu) hektare.(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuandapat diberikan IUP kepada pihak lain untukmengusahakan mineral lain yang keterdapatannyaberbeda.(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat daripemegang IUP pertama.Pasal 59Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP denganluas paling banyak 1.000 (seribu) hektare.Bagian KelimaPertambangan BatubaraPasal 60WIUP batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, danperseorangan dengan cara lelang.Pasal 61(1) Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP denganluas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan palingbanyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
  26. 26. - 26 -BAB IX . . .(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasibatubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untukmengusahakan mineral lain yang keterdapatannyaberbeda.(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat daripemegang IUP pertama.Pasal 62Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP denganluas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.Pasal 63Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPsebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57,dan Pasal 60 diatur dengan peraturan pemerintah.BAB VIIIPERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGANPasal 64Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengankewenangannya berkewajiban mengumumkan rencanakegiatan usaha pertambangan di WIUP sebagaimanadimaksud dalam Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasidan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal36 kepada masyarakat secara terbuka.Pasal 65(1) Badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal60 yang melakukan usaha pertambangan wajibmemenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis,persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratanadministratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan,dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
  27. 27. - 27 -b. mendapat . . .BAB IXIZIN PERTAMBANGAN RAKYATPasal 66Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalamPasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:a. pertambangan mineral logam;b. pertambangan mineral bukan logam;c. pertambangan batuan; dan/ataud. pertambangan batubara.Pasal 67(1) Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepadapenduduk setempat, baik perseorangan maupunkelompok masyarakat dan/atau koperasi.(2) Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenanganpelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud padaayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.(3) Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonankepada bupati/walikota.Pasal 68(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikankepada:a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare;dan/atauc. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)tahun dan dapat diperpanjang.Pasal 69Pemegang IPR berhak:a. mendapat pembinaan dan pengawasan di bidangkeselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknispertambangan, dan manajemen dari Pemerintahdan/atau pemerintah daerah; dan
  28. 28. - 28 -(3) Untuk . . .b. mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 70Pemegang IPR wajib:a. melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga)bulan setelah IPR diterbitkan;b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidangkeselamatan dan kesehatan kerja pertambangan,pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yangberlaku;c. mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;d. membayar iuran tetap dan iuran produksi; dane. menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usahapertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.Pasal 71(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70,pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambanganrakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajibmenaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknispertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diatur dengan peraturan pemerintah.Pasal 72Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPRdiatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.Pasal 73(1) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan dibidang pengusahaan, teknologi pertambangan, sertapermodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkankemampuan usaha pertambangan rakyat.(2) Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadappengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyatyang meliputi:a. keselamatan dan kesehatan kerja;b. pengelolaan lingkungan hidup; danc. pascatambang.
  29. 29. - 29 -(2) IUPK . . .(3) Untuk melaksanakan pengamanan teknis sebagaimanadimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kotawajib mengangkat pejabat fungsional inspektur tambangsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(4) Pemerintah kabupaten/kota wajib mencatat hasilproduksi dari seluruh kegiatan usaha pertambanganrakyat yang berada dalam wilayahnya dan melaporkannyasecara berkala kepada Menteri dan gubernur setempat.BAB XIZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUSPasal 74(1) IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikankepentingan daerah.(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikanuntuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1(satu) WIUPK.(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yangdikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan minerallain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajibmengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri.(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakanmineral lain yang ditemukan tersebut.(6) Pemegang IUPK yang tidak berminat untukmengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimanadimaksud pada ayat (4), wajib menjaga mineral laintersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.(7) IUPK untuk mineral lain sebagaimana dimaksud padaayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lainoleh Menteri.Pasal 75(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
  30. 30. - 30 -d. jaminan . . .(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapatdiberikan kepada badan usaha yang berbadan hukumIndonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badanusaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.(3) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerahsebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritasdalam mendapatkan IUPK.(4) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan caralelang WIUPK.Pasal 76(1) IUPK terdiri atas dua tahap:a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,eksplorasi, dan studi kelayakan;b. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,penambangan, pengolahan dan pemurnian, sertapengangkutan dan penjualan.(2) Pemegang IUPK Eksplorasi dan pemegang IUPK OperasiProduksi dapat melakukan sebagian atau seluruhkegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperolehIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganperaturan pemerintah.Pasal 77(1) Setiap pemegang IUPK Eksplorasi dijamin untukmemperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutankegiatan usaha pertambangannya.(2) IUPK Operasi Produksi dapat diberikan kepada badanusaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) yang telahmempunyai data hasil kajian studi kelayakan.Pasal 78IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat(1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat:a. nama perusahaan;b. luas dan lokasi wilayah;c. rencana umum tata ruang;
  31. 31. - 31 -t. pemanfaatan . . .d. jaminan kesungguhan;e. modal investasi;f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;g. hak dan kewajiban pemegang IUPK;h. jangka waktu tahap kegiatan;i. jenis usaha yang diberikan;j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakatdi sekitar wilayah pertambangan;k. perpajakan;l. penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dann. amdal.Pasal 79IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya wajib memuat:a. nama perusahaan;b. luas wilayah;c. lokasi penambangan;d. lokasi pengolahan dan pemurnian;e. pengangkutan dan penjualan;f. modal investasi;g. jangka waktu tahap kegiatan;h. penyelesaian masalah pertanahan;i. lingkungan hidup, termasuk reklamasi danpascatambang;j. dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;k. jangka waktu berlakunya IUPK;l. perpanjangan IUPK;m. hak dan kewajiban;n. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitarwilayah pertambangan;o. perpajakan;p. iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatannegara/daerah, yang terdiri atas bagi hasil darikeuntungan bersih sejak berproduksi;q. penyelesaian perselisihan;r. keselamatan dan kesehatan kerja;s. konservasi mineral atau batubara;
  32. 32. - 32 -c. luas . . .t. pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuanrekayasa dan rancang bangun dalam negeri;u. penerapan kaidah keekonomian dan keteknikanpertambangan yang baik;v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;w. pengelolaan data mineral atau batubara;x. penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologipertambangan mineral atau batubara; dany. divestasi saham.Pasal 80IUPK tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalampemberian IUPK.Pasal 81(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studikelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkanmineral logam atau batubara yang tergali wajibmelaporkan kepada Menteri.(2) Pemegang IUPK Eksplorasi yang ingin menjual minerallogam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukanpengangkutan dan penjualan.(3) Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diberikan oleh Menteri.Pasal 82Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksuddalam Pasal 81 dikenai iuran produksi.Pasal 83Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengankelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegangIUPK meliputi:a. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasipertambangan mineral logam diberikan dengan luaspaling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.b. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasiproduksi pertambangan mineral logam diberikan denganluas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
  33. 33. - 33 -BAB XII . . .c. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasipertambangan batubara diberikan dengan luas palingbanyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.d. luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasiproduksi pertambangan batubara diberikan dengan luaspaling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.e. jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan minerallogam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.f. jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubaradapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.g. jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam ataubatubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh)tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing10 (sepuluh) tahun.Pasal 84Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3),dan Pasal 75 ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.BAB XIPERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUSPasal 85Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatanusaha pertambangan di WIUPK sebagaimana dimaksud dalamPasal 30 serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK OperasiProduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepadamasyarakat secara terbuka.Pasal 86(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat(2) yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajibmemenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis,persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratanadministratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan,dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
  34. 34. - 34 -Pasal 91 . . .BAB XIIDATA PERTAMBANGANPasal 87Untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmupengetahuan dan teknologi pertambangan, Menteri ataugubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menugasilembaga riset negara dan/atau daerah untuk melakukanpenyelidikan dan penelitian tentang pertambangan.Pasal 88(1) Data yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambanganmerupakan data milik Pemerintah dan/atau pemerintahdaerah sesuai dengan kewenangannya.(2) Data usaha pertambangan yang dimiliki pemerintahdaerah wajib disampaikan kepada Pemerintah untukpengelolaan data pertambangan tingkat nasional.(3) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintahdaerah sesuai dengan kewenangannya.Pasal 89Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasanpenyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalamPasal 87 dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalamPasal 88 diatur dengan peraturan pemerintah.BAB XIIIHAK DAN KEWAJIBANBagian KesatuHakPasal 90Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atauseluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiataneksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
  35. 35. - 35 -c. meningkatkan . . .Pasal 91Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dansarana umum untuk keperluan pertambangan setelahmemenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 92Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasukmineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksiapabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi,kecuali mineral ikutan radioaktif.Pasal 93(1) Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUPdan IUPK-nya kepada pihak lain.(2) Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursasaham Indonesia hanya dapat dilakukan setelahmelakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimanadimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengansyarat:a. harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; danb. sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 94Pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untuk melakukanusaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.Bagian KeduaKewajibanPasal 95Pemegang IUP dan IUPK wajib:a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;b. mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansiIndonesia;
  36. 36. - 36 -(3) Peruntukan . . .c. meningkatkan nilai tambah sumber daya mineraldan/atau batubara;d. melaksanakan pengembangan dan pemberdayaanmasyarakat setempat; dane. mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.Pasal 96Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik,pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:a. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerjapertambangan;b. keselamatan operasi pertambangan;c. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan,termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;d. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;e. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usahapertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampaimemenuhi standar baku mutu lingkungan sebelumdilepas ke media lingkungan.Pasal 97Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standardan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatudaerah.Pasal 98Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dandaya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 99(1) Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkanrencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saatmengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPKOperasi Produksi.(2) Pelaksanaan reklamasi dan kegiatan pascatambangdilakukan sesuai dengan peruntukan lahanpascatambang.
  37. 37. - 37 -Pasal 104 . . .(3) Peruntukan lahan pascatambang sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dicantumkan dalam perjanjian penggunaantanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hakatas tanah.Pasal 100(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminanreklamasi dan dana jaminan pascatambang.(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untukmelakukan reklamasi dan pascatambang dengan danajaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidakmelaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuaidengan rencana yang telah disetujui.Pasal 101Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 serta dana jaminanreklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimanadimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan peraturanpemerintah.Pasal 102Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambahsumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaanpenambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatanmineral dan batubara.Pasal 103(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajibmelakukan pengolahan dan pemurnian hasilpenambangan di dalam negeri.(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasilpenambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilaitambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 sertapengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud padaayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
  38. 38. - 38 -Pasal 107 . . .Pasal 104(1) Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP OperasiProduksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerja samadengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yangtelah mendapatkan IUP atau IUPK.(2) IUP yang didapat badan usaha sebagaimana dimaksudpada ayat (1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untukpengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan olehMenteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengankewenangannya.(3) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan pemurniandari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR,atau IUPK.Pasal 105(1) Badan usaha yang tidak bergerak pada usahapertambangan yang bermaksud menjual mineraldan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulumemiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapatdiberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri,gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya.(3) Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijualsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuranproduksi.(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualanmineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri,gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya.Pasal 106Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatantenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  39. 39. - 39 -(2) Ketentuan . . .Pasal 107Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usahapemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusahalokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 108(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun programpengembangan dan pemberdayaan masyarakat.(2) Penyusunan program dan rencana sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepadaPemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.Pasal 109Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangandan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalamPasal 108 diatur dengan peraturan pemerintah.Pasal 110Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh datayang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksikepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuaidengan kewenangannya.Pasal 111(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporantertulis secara berkala atas rencana kerja danpelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral danbatubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikotasesuai dengan kewenangannya.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu,dan tata cara penyampaian laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturanpemerintah.Pasal 112(1) Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usahapemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki olehasing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah,pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badanusaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional.
  40. 40. - 40 -(2) Apabila . . .(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai divestasi sahamsebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur denganperaturan pemerintah.BAB XIVPENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATANIZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUSPasal 113(1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangandapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabilaterjadi:a. keadaan kahar;b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkanpenghentian sebagian atau seluruh kegiatan usahapertambangan;c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayahtersebut tidak dapat menanggung beban kegiatanoperasi produksi sumber daya mineral dan/ataubatubara yang dilakukan di wilayahnya.(2) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangimasa berlaku IUP atau IUPK.(3) Permohonan penghentian sementara kegiatan usahapertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dan huruf b disampaikan kepada Menteri, gubernur,atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang ataudilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepadaMenteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya.(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulisditerima atau ditolak disertai alasannya atas permohonansebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.Pasal 114(1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaankahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diberikan paling lama1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1(satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
  41. 41. - 41 -b. dicabut . . .(2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masapenghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPKsudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatandimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur,atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya mencabut keputusan penghentiansementara setelah menerima laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (2).Pasal 115(1) Apabila penghentian sementara kegiatan usahapertambangan diberikan karena keadaan kaharsebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a,kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintahdan pemerintah daerah tidak berlaku.(2) Apabila penghentian sementara kegiatan usahapertambangan diberikan karena keadaan yangmenghalangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b, kewajibanpemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah danpemerintah daerah tetap berlaku.(3) Apabila penghentian sementara kegiatan usahapertambangan diberikan karena kondisi daya dukunglingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal113 ayat (1) huruf c, kewajiban pemegang IUP dan IUPKterhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tetapberlaku.Pasal 116Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementarakegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalamPasal 113, Pasal 114, dan Pasal 115 diatur dengan peraturanpemerintah.BAB XVBERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DANIZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUSPasal 117IUP dan IUPK berakhir karena:a. dikembalikan;
  42. 42. - 42 -Pasal 122 . . .b. dicabut; atauc. habis masa berlakunya.Pasal 118(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat menyerahkan kembali IUPatau IUPK-nya dengan pernyataan tertulis kepadaMenteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas.(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui olehMenteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.Pasal 119IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:a. pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yangditetapkan dalam IUP atau IUPK serta peraturanperundang-undangan;b. pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atauc. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.Pasal 120Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPKtelah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atauperpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonantetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP dan IUPK tersebutberakhir.Pasal 121(1) Pemegang IUP atau IUPK yang IUP-nya atau IUPK-nyaberakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120 wajibmemenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Kewajiban pemegang IUP atau IUPK sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelahmendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  43. 43. - 43 -b. konsultasi . . .Pasal 122(1) IUP atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atauhabis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalamPasal 121 dikembalikan kepada Menteri, gubernur, ataubupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.(2) WIUP atau WIUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhirsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepadabadan usaha, koperasi, atau perseorangan melaluimekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.Pasal 123Apabila IUP atau IUPK berakhir, pemegang IUP atau IUPKwajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasileksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur,atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.BAB XVIUSAHA JASA PERTAMBANGANPasal 124(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaanjasa pertambangan lokal dan/atau nasional.(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangansebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atauIUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambanganlain yang berbadan hukum Indonesia.(3) Jenis usaha jasa pertambangan meliputi:a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujianperalatan di bidang:1) penyelidikan umum;2) eksplorasi;3) studi kelayakan;4) konstruksi pertambangan;5) pengangkutan;6) lingkungan pertambangan;7) pascatambang dan reklamasi; dan/atau8) keselamatan dan kesehatan kerja.
  44. 44. - 44 -(2) Pendapatan . . .b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan dibidang:1) penambangan; atau2) pengolahan dan pemurnian.Pasal 125(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasapertambangan, tanggung jawab kegiatan usahapertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUPatau IUPK.(2) Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badanusaha, koperasi, atau perseorangan sesuai denganklasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan olehMenteri.(3) Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakankontraktor dan tenaga kerja lokal.Pasal 126(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anakperusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasapertambangan di wilayah usaha pertambangan yangdiusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.(2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan apabila:a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenisdi wilayah tersebut; ataub. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yangberminat/mampu.Pasal 127Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasapertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal125, dan Pasal 126 diatur dengan peraturan menteri.BAB XVIIPENDAPATAN NEGARA DAN DAERAHPasal 128(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatannegara dan pendapatan daerah.
  45. 45. - 45 -Pasal 130 . . .(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negarabukan pajak.(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)terdiri atas:a. pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danb. bea masuk dan cukai.(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksudpada ayat (2) terdiri atas:a. iuran tetap;b. iuran eksplorasi;c. iuran produksi; dand. kompensasi data informasi.(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri atas:a. pajak daerah;b. retribusi daerah; danc. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 129(1) Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambanganmineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4%(empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen)kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejakberproduksi.(2) Bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud padaayat (1) diatur sebagai berikut:a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1%(satu persen);b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapatbagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); danc. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsiyang sama mendapat bagian sebesar 2,5% (dua komalima persen).
  46. 46. - 46 -(2) Kegiatan . . .Pasal 130(1) Pemegang IUP atau IUPK tidak dikenai iuran produksisebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf cdan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 128 ayat (5) atas tanah/batuanyang ikut tergali pada saat penambangan.(2) Pemegang IUP atau IUPK dikenai iuran produksisebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf catas pemanfaatan tanah/batuan yang ikut tergali padasaat penambangan.Pasal 131Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yangdipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 132(1) Besaran tarif iuran produksi ditetapkan berdasarkantingkat pengusahaan, produksi, dan harga komoditastambang.(2) Besaran tarif iuran produksi sebagaimana dimaksudpada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 133(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksuddalam Pasal 128 ayat (4) merupakan pendapatan negaradan daerah yang pembagiannya ditetapkan berdasarkanketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagiandaerah dibayar langsung ke kas daerah setiap 3 (tiga)bulan setelah disetor ke kas negara.BAB XVIIIPENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGANPasal 134(1) Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atastanah permukaan bumi.
  47. 47. - 47 -BAB XIX . . .(2) Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakanpada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatanusaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.(3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksudpada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izindari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.Pasal 135Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapatmelaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuandari pemegang hak atas tanah.Pasal 136(1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatanoperasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanahdengan pemegang hak sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengankebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.Pasal 137Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal135 dan Pasal 136 yang telah melaksanakan penyelesaianterhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 138Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikanhak atas tanah.
  48. 48. - 48 -(3) Menteri . . .BAB XIXPEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKATBagian KesatuPembinaan dan PengawasanPasal 139(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraanpengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan olehpemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kotasesuai dengan kewenangannya.(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:a. pemberian pedoman dan standar pelaksanaanpengelolaan usaha pertambangan;b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;c. pendidikan dan pelatihan; dand. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan,dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usahapertambangan di bidang mineral dan batubara.(3) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untukmelakukan pembinaan terhadap penyelenggaraankewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakanoleh pemerintah kabupaten/kota.(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya bertanggung jawab melakukanpembinaan atas pelaksanaan kegiatan usahapertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR,atau IUPK.Pasal 140(1) Menteri melakukan pengawasan terhadappenyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yangdilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintahkabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.(2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untukmelakukan pengawasan terhadap penyelenggaraankewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangansebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakanoleh pemerintah kabupaten/kota.
  49. 49. - 49 -Pasal 142 . . .(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengankewenangannya melakukan pengawasan ataspelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yangdilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.Pasal 141(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,antara lain, berupa:a. teknis pertambangan;b. pemasaran;c. keuangan;d. pengolahan data mineral dan batubara;e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;g. keselamatan operasi pertambangan;h. pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, danpascatambang;i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuanrekayasa dan rancang bangun dalam negeri;j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakatsetempat;l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologipertambangan;m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usahapertambangan yang menyangkut kepentingan umum;n. pengelolaan IUP atau IUPK; dano. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf ldilakukan oleh inspektur tambang sesuai denganketentuan peraturan perundang- undangan.(3) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintahdaerah kabupaten/kota belum mempunyai inspekturtambang, Menteri menugaskan inspektur tambang yangsudah diangkat untuk melaksanaan pembinaan danpengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  50. 50. - 50 -BAB XX . . .Pasal 142(1) Gubernur dan bupati/walikota wajib melaporkanpelaksanaan usaha pertambangan di wilayahnya masing-masing sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulankepada Menteri.(2) Pemerintah dapat memberi teguran kepada pemerintahdaerah apabila dalam pelaksanaan kewenangannya tidaksesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini danketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.Pasal 143(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasanterhadap usaha pertambangan rakyat.(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan danpengawasan pertambangan rakyat diatur denganperaturan daerah kabupaten/kota.Pasal 144Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedurpembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud dalamPasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143diatur dengan peraturan pemerintah.Bagian KeduaPerlindungan MasyarakatPasal 145(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung darikegiatan usaha pertambangan berhak:a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahandalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.b. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadapkerugian akibat pengusahaan pertambangan yangmenyalahi ketentuan.(2) Ketentuan mengenai perlindungan masyarakatsebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkanberdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  51. 51. - 51 -b. melakukan . . .BAB XXPENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTAPENDIDIKAN DAN PELATIHANBagian KesatuPenelitian dan PengembanganPasal 146Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong,melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitiandan pengembangan mineral dan batubara.Bagian KeduaPendidikan dan PelatihanPasal 147Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendorong,melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaanpendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral danbatubara.Pasal 148Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukanoleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.BAB XXIPENYIDIKANPasal 149(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia,pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dantanggung jawabnya di bidang pertambangan diberiwewenang khusus sebagai penyidik sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) berwenang:a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atauketerangan berkenaan dengan tindak pidana dalamkegiatan usaha pertambangan;
  52. 52. - 52 -BAB XXII . . .b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badanyang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatanusaha pertambangan;c. memanggil dan/atau mendatangkan secara paksaorang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atautersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usahapertambangan;d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang didugadigunakan untuk melakukan tindak pidana dalamkegiatan usaha pertambangan;e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasaranakegiatan usaha pertambangan dan menghentikanpenggunaan peralatan yang diduga digunakan untukmelakukan tindak pidana;f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usahapertambangan yang digunakan untuk melakukantindak pidana sebagai alat bukti;g. mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahliyang diperlukan dalam hubungannya denganpemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatanusaha pertambangan; dan/atauh. menghentikan penyidikan perkara tindak pidanadalam kegiatan usaha pertambangan.Pasal 150(1) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksuddalam Pasal 149 dapat menangkap pelaku tindak pidanadalam kegiatan usaha pertambangan.(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) memberitahukan dimulai penyidikan danmenyerahkan hasil penyidikannya kepada pejabat polisinegara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam haltidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukanmerupakan tindak pidana.(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud padaayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
  53. 53. - 53 -Pasal 155 . . .BAB XXIISANKSI ADMINISTRATIFPasal 151(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengankewenangannya berhak memberikan sanksi administratifkepada pemegang IUP, IPR atau IUPK atas pelanggaranketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat(3), Pasal 40 ayat (5), Pasal 41, Pasal 43, Pasal 70, Pasal71 ayat (1), Pasal 74 ayat (4), Pasal 74 ayat (6), Pasal 81ayat (1), Pasal 93 ayat (3), Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97,Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 102, Pasal 103, Pasal105 ayat (3), Pasal 105 ayat (4), Pasal 107, Pasal 108 ayat(1), Pasal 110, Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal114 ayat (2), Pasal 115 ayat (2), Pasal 125 ayat (3), Pasal126 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), Pasal 129 ayat (1), atauPasal 130 ayat (2).(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berupa:a. peringatan tertulis;b. penghentian sementara sebagian atau seluruhkegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atauc. pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.Pasal 152Dalam hal pemerintah daerah tidak melaksanakan ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dan hasil evaluasiyang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 ayat (1) huruf j, Menteri dapat menghentikansementara dan/atau mencabut IUP atau IPR sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 153Dalam hal pemerintah daerah berkeberatan terhadappenghentian sementara dan/atau pencabutan IUP dan IPRoleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152,pemerintah daerah dapat mengajukan keberatan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 154Setiap sengketa yang muncul dalam pelaksanaan IUP, IPR,atau IUPK diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrasedalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  54. 54. - 54 -Pasal 160 . . .Pasal 155Segala akibat hukum yang timbul karena penghentiansementara dan/atau pencabutan IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2) huruf b danhuruf c diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.Pasal 156Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sanksiadministratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 danPasal 152 diatur dengan peraturan pemerintah.Pasal 157Pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai sanksiadministratif berupa penarikan sementara kewenangan atashak pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara.BAB XXIIIKETENTUAN PIDANAPasal 158Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atauayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyakRp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Pasal 159Pemegang IUP, IPR, atau IUPK yang dengan sengajamenyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal43 ayat (1), Pasal 70 huruf e, Pasal 81 ayat (1), Pasal 105 ayat(4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benaratau menyampaikan keterangan palsu dipidana denganpidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dendapaling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  55. 55. - 55 -(2) Selain . . .Pasal 160(1) Setiap orang yang melakukan eksplorasi tanpa memilikiIUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37atau Pasal 74 ayat (1) dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyakRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).(2) Setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapimelakukan kegiatan operasi produksi dipidanadengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dandenda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah).Pasal 161Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPKOperasi Produksi yang menampung, memanfaatkan,melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan,penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegangIUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,Pasal 40 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1),Pasal 74 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal104 ayat (3), atau Pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidanapenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda palingbanyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Pasal 162Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatanusaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telahmemenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00(seratus juta rupiah).Pasal 163(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalambab ini dilakukan oleh suatu badan hukum, selain pidanapenjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yangdapat dijatuhkan terhadap badan hukum tersebut berupapidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (satu pertiga) kali dari ketentuan maksimum pidana denda yangdijatuhkan.
  56. 56. - 56 -Pasal 168 . . .(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), badan hukum dapat dijatuhi pidana tambahanberupa:a. pencabutan izin usaha; dan/ataub. pencabutan status badan hukum.Pasal 164Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158,Pasal 159, Pasal 160, Pasal 161, dan Pasal 162 kepada pelakutindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa:a. perampasan barang yang digunakan dalam melakukantindak pidana;b. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakpidana; dan/atauc. kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindakpidana.Pasal 165Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yangbertentangan dengan Undang-Undang ini danmenyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana palinglama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyakRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).BAB XXIVKETENTUAN LAIN-LAINPasal 166Setiap masalah yang timbul terhadap pelaksanaan IUP, IPR,atau IUPK yang berkaitan dengan dampak lingkungandiselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pasal 167WP dikelola oleh Menteri dalam suatu sistem informasi WPyang terintegrasi secara nasional untuk melakukanpenyeragaman mengenai sistem koordinat dan peta dasardalam penerbitan WUP, WIUP, WPR, WPN, WUPK, danWIUPK.
  57. 57. - 57 -(2) Dalam . . .Pasal 168Untuk meningkatkan investasi di bidang pertambangan,Pemerintah dapat memberikan keringanan dan fasilitasperpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain dalam IUP atau IUPK.BAB XXVKETENTUAN PERALIHANPasal 169Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:a. Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaanpertambangan batubara yang telah ada sebelumberlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukansampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.b. Ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karyadan perjanjian karya pengusahaan pertambanganbatubara sebagaimana dimaksud pada huruf adisesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejakUndang-Undang ini diundangkan kecuali mengenaipenerimaan negara.c. Pengecualian terhadap penerimaan negara sebagaimanadimaksud pada huruf b adalah upaya peningkatanpenerimaan negara.Pasal 170Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurniansebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang inidiundangkan.Pasal 171(1) Pemegang kontrak karya dan perjanjian karyapengusahaan pertambangan batubara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 169 yang telah melakukantahapan kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,atau operasi produksi paling lambat 1 (satu) tahun sejakberlakunya Undang-Undang ini harus menyampaikanrencana kegiatan pada seluruh wilayahkontrak/perjanjian sampai dengan jangka waktuberakhirnya kontrak/perjanjian untuk mendapatkanpersetujuan pemerintah.
  58. 58. - 58 -Agar . . .(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, luas wilayah pertambangan yang telahdiberikan kepada pemegang kontrak karya dan perjanjiankarya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikandengan Undang-Undang ini.Pasal 172Permohonan kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaanpertambangan batubara yang telah diajukan kepada Menteripaling lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan sudah mendapatkan surat persetujuan prinsipatau surat izin penyelidikan pendahuluan tetap dihormati dandapat diproses perizinannya tanpa melalui lelang berdasarkanUndang-Undang ini.BAB XXVIKETENTUAN PENUTUPPasal 173(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831)dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semuaPeraturan Perundang-undangan yang merupakanperaturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan PokokPertambangan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 2831) dinyatakan masih tetapberlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuandalam Undang-Undang ini.Pasal 174Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telahditetapkan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Undang-Undangini diundangkan.Pasal 175Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  59. 59. - 59 -Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkanpengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannyadalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Disahkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2009PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,ttd.DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONODiundangkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2009MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,ttd.ANDI MATTALATTALEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 4Salinan sesuai dengan aslinyaSEKRETARIAT NEGARA RIKepala Biro Peraturan Perundang-undanganBidang Perekonomian dan Industri,ttd.Setio Sapto Nugroho
  60. 60. PENJELASANATASUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 4 TAHUN 2009TENTANGPERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARAI. UMUMUndang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwabumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai olehnegara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Mengingat mineral dan batubara sebagai kekayaan alam yang terkandungdi dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan,pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan,berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agarmemperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secaraberkelanjutan.Guna memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar1945 tersebut, telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Undang-undangtersebut selama lebih kurang empat dasawarsa sejak diberlakukannya telahdapat memberikan sumbangan yang penting bagi pembangunan nasional.Dalam perkembangan lebih lanjut, undang-undang tersebut yangmateri muatannya bersifat sentralistik sudah tidak sesuai denganperkembangan situasi sekarang dan tantangan di masa depan. Di sampingitu, pembangunan pertambangan harus menyesuaikan diri denganperubahan lingkungan strategis, baik bersifat nasional maupuninternasional. Tantangan utama yang dihadapi oleh pertambangan mineraldan batubara adalah pengaruh globalisasi yang mendorong demokratisasi,otonomi daerah, hak asasi manusia, lingkungan hidup, perkembanganteknologi dan informasi, hak atas kekayaan intelektual serta tuntutanpeningkatan peran swasta dan masyarakat.Untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis dan menjawabsejumlah permasalahan tersebut, perlu disusun peraturan perundang-undangan baru di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapatmemberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan danpenataan kembali kegiatan pengelolaan dan pengusahaan pertambanganmineral dan batubara.Undang-Undang . . .
  61. 61. - 2 -Undang-Undang ini mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut:1. Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukandikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannyadilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama denganpelaku usaha.2. Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usahayang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupunmasyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral danbatubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah,diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengankewenangannya masing-masing.3. Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah,pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakanberdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yangmelibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.4. Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yangsebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.5. Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayahdan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil danmenengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjangpertambangan.6. Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usahapertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsiplingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat.II. PASAL DEMI PASALPasal 1Cukup jelas.Pasal 2Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf d . . .
  62. 62. - 3 -Huruf dYang dimaksud dengan asas berkelanjutan dan berwawasanlingkungan adalah asas yang secara terencanamengintegrasikan dimensi ekonomi, lingkungan, dan sosialbudaya dalam keseluruhan usaha pertambangan mineral danbatubara untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini danmasa mendatang.Pasal 3Cukup jelas.Pasal 4Cukup jelas.Pasal 5Cukup jelas.Pasal 6Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cStandar nasional di bidang pertambangan mineral danbatubara adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yangdibakukan.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Huruf j . . .
  63. 63. - 4 -Huruf jCukup jelas.Huruf kCukup jelas.Huruf lCukup jelas.Huruf mCukup jelas.Huruf nCukup jelas.Huruf oCukup jelas.Huruf pCukup jelas.Huruf qCukup jelas.Huruf rCukup jelas.Huruf sYang dimaksud dengan neraca sumber daya mineral danbatubara tingkat nasional adalah neraca yangmenggambarkan jumlah sumber daya, cadangan, danproduksi mineral dan batubara secara nasional.Huruf tCukup jelas.Huruf uCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 7Cukup jelas.Pasal 8 . . .
  64. 64. - 5 -Pasal 8Cukup jelas.Pasal 9Cukup jelas.Pasal 10Cukup jelas.Pasal 11Cukup jelas.Pasal 12Cukup jelas.Pasal 13Cukup jelas.Pasal 14Cukup jelas.Pasal 15Kewenangan yang dilimpahkan adalah kewenangan dalammenetapkan WUP untuk mineral bukan logam dan batuan dalamsatu kabupaten/kota atau lintas kabupaten/kota.Pasal 16Cukup jelas.Pasal 17Yang dimaksud dengan luas adalah luas maksimum dan luasminimum.Penentuan batas dilakukan berdasarkan keahlian yang diterima olehsemua pihak.Pasal 18Cukup jelas.Pasal 19Cukup jelas.Pasal 20Cukup jelas.Pasal 21Penetapan WPR didasarkan pada perencanaan dengan melakukansinkronisasi data dan informasi melalui sistem informasi WP.Pasal 22 . . .
  65. 65. - 6 -Pasal 22Huruf aYang dimaksud dengan tepi dan tepi sungai adalah daerahakumulasi pengayaan mineral sekunder (pay streak) dalamsuatu meander sungai.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Pasal 23Pengumuman rencana WPR dilakukan di kantor desa/kelurahan dankantor/instansi terkait; dilengkapi dengan peta situasi yangmenggambarkan lokasi, luas, dan batas serta daftar koordinat; dandilengkapi daftar pemegang hak atas tanah yang berada dalam WPR.Pasal 24Cukup jelas.Pasal 25Cukup jelas.Pasal 26Cukup jelas.Pasal 27Ayat (1)Penetapan WPN untuk kepentingan nasional dimaksudkan untukmendorong pertumbuhan ekonomi nasional, ketahanan energidan industri strategis nasional, serta meningkatkan daya saingnasional dalam menghadapi tantangan global.Yang. . .
  66. 66. - 7 -Yang dimaksud dengan komoditas tertentu antara lain tembaga,timah, emas, besi, nikel, dan bauksit serta batubara.Konservasi yang dimaksud juga mencakup upaya pengelolaanmineral dan/atau batubara yang keberadaannya terbatas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan sebagian luas wilayahnya adalah untukmenentukan persentase besaran luas wilayah yang akandiusahakan.Ayat (3)Yang dimaksud dengan batasan waktu adalah WPN yangditetapkan untuk konservasi dapat diusahakan setelah melewatijangka waktu tertentu.Ayat (4)Cukup jelas.Pasal 28Cukup jelas.Pasal 29Ayat (1)Yang dimaksud dengan koordinasi adalah mengakomodasisemua kepentingan daerah yang terkait dengan WUPK sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 30Cukup jelas.Pasal 31Yang dimaksud dengan luas adalah luas maksimum dan luasminimum.Penentuan batas dilakukan berdasarkan keahlian yang diterima olehsemua pihak.Pasal 32Cukup jelas.Pasal 33Cukup jelas.Pasal 34. . .
  67. 67. - 8 -Pasal 34Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Ayat (2)Huruf aYang dimaksud dengan pertambangan mineral radioaktifadalah pertambangan sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan di bidang ketenaganukliran.Huruf bPertambangan mineral logam dalam ketentuan initermasuk mineral ikutannya.Huruf cCukup jelas.Huruf dCukup jelas.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 35Cukup jelas.Pasal 36Cukup jelas.Pasal 37Cukup jelas.Pasal 38Huruf aBadan usaha dalam ketentuan ini meliputi juga badan usahamilik negara dan badan usaha milik daerah.Huruf bCukup jelas.Huruf c. . .
  68. 68. - 9 -Huruf cCukup jelas.Pasal 39Ayat (1)Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cCukup jelas.Huruf dJaminan kesungguhan dalam ketentuan ini termasukbiaya pengelolaan lingkungan akibat kegiatan eksplorasi.Huruf eCukup jelas.Huruf fCukup jelas.Huruf gCukup jelas.Huruf hCukup jelas.Huruf iCukup jelas.Huruf jCukup jelas.Huruf kCukup jelas.Huruf lCukup jelas.Huruf mCukup jelas.Huruf n. . .
  69. 69. - 10 -Huruf nCukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Pasal 40Cukup jelas.Pasal 41Cukup jelas.Pasal 42Ayat (1)Jangka waktu 8 (delapan) tahun meliputi penyelidikan umum 1(satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu)tahun.Ayat (2)Jangka waktu 3 (tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1(satu) tahun, eksplorasi 1 (satu) tahun, dan studi kelayakan 1(satu) tahun.Yang dimaksud dengan mineral bukan logam jenis tertentuadalah antara lain batu gamping untuk industri semen, intan,dan batu mulia.Jangka waktu 7 (tujuh) tahun meliputi penyelidikan umum 1(satu) tahun; eksplorasi 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1(satu) kali 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan 1 (satu) tahundan dapat diperpanjang 1 (satu) kali 1 (satu) tahun.Ayat (3)Jangka waktu 3 (tiga) tahun meliputi penyelidikan umum 1(satu) tahun, eksplorasi 1 (satu) tahun, dan studi kelayakan 1(satu) tahun.Ayat (4)Jangka waktu 7 (tujuh) tahun meliputi penyelidikan umum 1(satu) tahun; eksplorasi 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang 2(dua) kali masing-masing 1 (satu) tahun; serta studi kelayakan2 (dua) tahun.Pasal 43 . . .
  70. 70. - 11 -Pasal 43Cukup jelas.Pasal 44Cukup jelas.Pasal 45Cukup jelas.Pasal 46Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan data hasil kajian studi kelayakanmerupakan sinkronisasi data milik Pemerintah dan pemerintahdaerah.Pasal 47Ayat (1)Jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan initermasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua)tahun.Ayat (2)Cukup JelasAyat (3)Yang dimaksud dengan mineral bukan logam jenis tertentuadalah antara lain batu gamping untuk industri semen, intan,dan batu mulia.Jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan initermasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua)tahun.Ayat (4)Cukup jelas.Ayat (5)Jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dalam ketentuan initermasuk jangka waktu untuk konstruksi selama 2 (dua)tahun.Pasal 48 . . .
  71. 71. - 12 -Pasal 48Cukup jelas.Pasal 49Cukup jelas.Pasal 50Cukup jelas.Pasal 51Pertambangan mineral logam dalam ketentuan ini termasuk mineralikutannya.Pasal 52Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbedaketerdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak laindapat mengusahakan mineral tersebut.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 53Cukup jelas.Pasal 54Cukup jelas.Pasal 55Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbedaketerdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak laindapat mengusahakan mineral tersebut.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 56Cukup jelas.Pasal 57. . .
  72. 72. - 13 -Pasal 57Cukup jelas.Pasal 58Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbedaketerdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak laindapat mengusahakan mineral tersebut.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 59Cukup jelas.Pasal 60Cukup jelas.Pasal 61Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Apabila dalam WIUP terdapat mineral lain yang berbedaketerdapatannya secara vertikal maupun horizontal, pihak laindapat mengusahakan mineral tersebut.Ayat (3)Cukup jelas.Pasal 62Cukup jelas.Pasal 63Cukup jelas.Pasal 64Cukup jelas.Pasal 65Cukup jelas.Pasal 66. . .
  73. 73. - 14 -Pasal 66Cukup jelas.Pasal 67Ayat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Cukup jelas.Ayat (3)Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan inidisertai dengan meterai cukup dan dilampiri rekomendasi darikepala desa/lurah/kepala adat mengenai kebenaran riwayatpemohon untuk memperoleh prioritas dalam mendapatkan IPR.Pasal 68Cukup jelas.Pasal 69Cukup jelas.Pasal 70Huruf aCukup jelas.Huruf bCukup jelas.Huruf cKegiatan pengelolaan lingkungan hidup meliputi pencegahandan penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsilingkungan hidup, termasuk reklamasi lahan bekas tambang.Huruf dCukup jelas.Huruf eLaporan disampaikan setiap 4 (empat) bulan.Pasal 71Cukup jelas.Pasal 72Cukup jelas.Pasal 73. . .

Gallery Uu 4 Tahun 2009

Vol 4 No 9 2016

Perbedaan Uu No 11 Th 67 Dg No 4 Th 09 Ppt

Dinas Pupr Bidang Sda Diduga Langgar Uu Nomor 4 Tahun 2009

3 17 Pelayananmediasi Pdf Google Drive

Pernyataan Sikap Hmtg Gea Itb Terhadap Berakhirnya Pp No

Soal Okto 2016

Uu Minerba 2009 Sudah Tidak Relevan Di Tahun 2019 Harus Revisi

Reno Kusuma Santiaji 3renokusuma Twitter

Uu 4 Tahun 2009 Uu Minerba

Dampak Uu No 4 Tahun 2009 Dan Uu No 23 Tahun 2014 Serta

Ppt Pengelolaan Usaha Pertambangan Di Provinsi Jawa Tengah

Sosialisasi Uu No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba Wartapos

Uu 4 Tahun 2009 Uu Minerba

Hak Pemegang Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah Diminta Batalkan Aturan Baru Soal Ekspor Mineral

Sosialisasi Uu No 4 Tahun 2009 Tentang Minerba

Perbedaan Uu No

Hkl By Noor Prayoga Mokoginta On Prezi

Rangkuman Bab Uu No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan

P E R A T U R A N G U B E R N U R N O 1 6 4 T A H U N 2

Penggolongan Bahan Galian Menurut Uu No 4 Tahun 2009

Era Baru Hukum Pertambangan Di Bawah Rezim Uu No 4 Tahun 2009 Penulis Tri Hayati Yoi

Doc Perbedaan Uu No 11 Dan 4 Herwadi 1999 Academia Edu

Uu 4 2009 Minerba

Uu Rumah Sakit No 44 Th 2009 For Android Apk Download

Edaran Menteri Esdm 03 E 31 Djb 2009

Penjelasan Turunan Uu No 4 Thn 2009


0 Response to "Uu 4 Tahun 2009"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel