Permendagri No 113 Tahun 2014
Pelaksanaan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang
Penjabaran Permendagri 113 Tahun 2014 dan Permendagri 20 Tahun 2018
Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa
Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa
Definisi pengelolaan Keuangan Desa
Definisi pengelolaan Keuangan Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa | Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa |
Azas Pengelolaan Keuangan Desa
Azas Pengelolaan Keuangan Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. | Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. |
Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. | APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember |
Pengelola Keuangan Desa
Pengelola Keuangan Desa
Kepala Desa
Kepala Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. | Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. |
Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. | Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. |
PTPKD berasal dari unsur Perangkat Desa, terdiri dari:
| PPKD terdiri atas:
|
Sekretaris Desa
Sekretaris Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa. | Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD. |
Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas:
| Sekretaris Desa mempunyai tugas:
|
Sekretaris Desa juga mempunyai tugas:
|
Kaur Keuangan dan Bendaharawan
Kaur Keuangan dan Bendaharawan
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. | Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. |
Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. | Kaur keuangan mempunyai tugas:
|
Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa. |
Pelaksana
Pelaksana
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. | Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. |
Kepala Seksi mempunyai tugas:
| Kaur dan Kasi mempunyai tugas:
|
Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa terdiri dari:
- Pendapatan Asli Desa
- Transfer:
- Dana Desa;
- Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota;
- Alokasi Dana Desa (ADD);
- Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
- Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Pendapatan lain-lain.
Belanja Desa
Belanja Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. | Belanja Desa, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. |
Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok:
| Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas bidang:
|
Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. |
Jenis Belanja Desa
Jenis Belanja Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Belanja Pegawai; | Belanja Pegawai |
Belanja Barang dan Jasa; dan | Belanja Barang/Jasa; |
Belanja Modal. | Belanja Modal; dan |
Belanja Tak Terduga. |
Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
| Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
|
Penerimaan Pembiyaan, mencakup:
| Penerimaan Pembiayaan, mencakup:
|
Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
| Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari:
|
Pengelolaan Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa
- Pengelolaan Keuangan Desa meliputi:
- Perencanaan;
- Pelaksanaan;
- Penatausahaan;
- Pelaporan; dan
- Pertanggungjawaban;
- Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas.
- Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa.
- Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri.
Perencanaan
Perencanaan
- Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa.
- Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.
- Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota paling sedikit memuat:
- sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
- Prinsip Penyusunan APB Desa;
- Kebijakan Penyusunan APB Desa;
- Teknis Penyusunan APB Desa; dan
- Hal-hal khusus lainnya.
- Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentangAPB Desa.
Perubahan Anggaran
Perubahan Perdes
Perubahan Peraturan Desa :
- Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
- sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
- keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
- keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
- Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
- Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa.
Perubahan PerKaDes
Perubahan Peraturan Kepala Desa :
- Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
- Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi:
- penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
- keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja;
- kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
- Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.
Pelaksanaan
Pelaksanaan
Rekening Kas Desa
Rekening Kas Desa
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. | Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota. |
Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. | Rekening kas Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. |
Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa | Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. |
Pengaturan jumlah uang dalam kas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota. | Rekening kas Desa dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota. |
Bupati/Wali Kota melaporkan daftar rekening kas Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa. Pengaturan jumlah uang tunai ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan Keuangan Desa.
DPA, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan, RAB dan RAK Des
DPA, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan, RAB dan RAK Des.
- Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan.
- DPA terdiri atas:
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, merinci setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang telah dianggarkan.
- Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB), merinci satuan harga untuk setiap kegiatan.
- Prosedur:
- Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan.
- Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA.
- Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa.
Realisasi Penerimaan
Penerimaan Desa disetor ke rekening Kas Desa dengan cara:
- disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
- disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.
Realisasi Pengeluaran
Realisasi Pengeluaran.
- Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
- Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
- Pelaksanaan kegiatan diutamakan melalui swakelola.
- Pengadaan melalui swakelola dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
- Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.
Penatausahaan
Penatausahaan
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. | Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. |
Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. | Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. |
Pencatatan pada buku kas umum ditutup setiap akhir bulan. | |
Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:
|
Laporan dan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Sesuai Permendagri 20/2018
Laporan dan Pertanggungjawaban Pemerintahan Desa Sesuai Permendagri 20/2018
Pelaporan
Pelaporan
PASAL 37 – PERMENDAGRI 113/2014 | PASAL 68 DAN 69 – PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota berupa:
| Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. |
Laporan semester pertama berupa laporan realisasi APBDesa. | Laporan semester pertama terdiri dari:
|
Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. | Kepala Desa menyusun laporan dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan. |
Laporan semester akhir tahun disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. | Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan. |
Pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban
PASAL 38 – PERMENDAGRI 113/2014 | PASAL 70 – PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota setiap akhir tahun anggaran. | Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. |
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. | Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. |
Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri:
| Peraturan Desa disertai dengan:
|
Pertanggungjawaban
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (Pasal 39) | Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. (Pasal 71) |
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. (Pasal 40) | Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berjalan. (Pasal 71) |
Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. (Pasal 40) | Laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. (Pasal 72) |
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. (Pasal 41) | Informasi paling sedikit memuat: (Pasal 72)
|
Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan (Pasal 41) |
Bentuk Laporan Pertanggungjawaban
Bentuk Laporan Pertanggungjawaban
- laporan keuangan, terdiri atas:
- laporan realisasi APB Desa; dan
- catatan atas laporan keuangan.
- laporan realisasi kegiatan; dan
- daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa.
Pembinaan dan Pengawasan
Pembinaan dan Pengawasan
PERMENDAGRI 113/2014 | PERMENDAGRI 20/2018 |
---|---|
Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa. | Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi. |
Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. | Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan kepada Desa. |
Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota. |
Lain-Lain
Lain-Lain
- Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Peralihan:
- Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai tahun 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
- Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran 2019.
- Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Dalam Hal Pengelolaan Keuangan Desa, Muatan substansi yang perlu ditindaklanjuti selain dari pengaturan atas Permendagri 20/2018 adalah:
- Pengaturan mengenai kegiatan dalam Bidang 5:
- Kriteria bencana alam dan bencana sosial;
- Kriteria kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alam dan bencana sosial;
- Kriteria keadaan darurat;
- Kriteria sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat;
- Kriteria keadaan mendesak;
- Kriteria masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan
- Tata cara penggunaan anggaran.
- Tata cara penyertaan modal:
- Indikator penyertaan modal yang dapat disertakan; dan
- Indikator analisa kelayakan penyertaan modal.
- Pedoman penyusunan APB Desa:
- Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan Desa dan RKP Desa;
- Prinsip penyusunan APB Desa;
- Kebijakan penyusunan APB Desa;
- Teknis penyusunan APB Desa; dan
- Hal-hal khusus lainnya.
- Kriteria keadaan luar biasa.
- Pengaturan jumlah uang tunai yang disimpan oleh Kaur Keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa
Peraturan Bupati/Wali Kota yang berhubungan dengan Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Bupati/Wali Kota yang berhubungan dengan Peraturan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa
- Kewenangan Desa
- Pengadaan Barang/jasa di Desa
- Standar Harga di Desa
- Pengalokasian dan Penyaluran Dana Desa (DD)
- Pengalokasian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) termasuk Pengaturan mengenai Siltap dan Tunjangan.
- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah
- Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa
- Tata Cara Penyusunan APBDesa
- Pengelolaan Aset Desa
Gallery Permendagri No 113 Tahun 2014
Artikel Keuangan Desa Bagus Dibuat Excel
Surat Edaran Kemendagri Ttg Tindaklanjut Permendagri No 20
Efektifitas Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Berdasarkan
Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
Pdf Daftar Isi Buku Perbup Deny Riyanto Academia Edu
Kebutuhan Perangkat Lunak Akuntansi Desa Berdasarkan Permendagri No 113 Tahun 2014
Permendagri 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa
Perdes Apbdes Permendagri No 113 Tahun 2014 Doc
Permendagri No 113 Tahun 2014 Pengelolaan Keuangan Desa
Analisis Akuntabilitas Transparansi Dan Partisipasi
Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri No
Analisis Penerapan Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan
Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Peraturan Menteri
Permendagri No 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan
Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Ppt Download
Lamp Permendagri No 113 Th 2014
Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri
Permendagri No 20 Tahun 2018 Perubahan Atas Permendagri No
Pengelolaan Keuangan Desa Paradigma Pmdn 20 Tahun 2018
Penjabaran Permendagri 113 Tahun 2014 Dan Permendagri 20
Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No 20 Tahun 2018
Update Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan
0 Response to "Permendagri No 113 Tahun 2014"
Post a Comment