Makna Alinea Pembukaan Uud 1945



Jelaskan Alinea Ketiga Pembukaan Uud Negara Republik

Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945

Setelah Sbelumnya kita telah membahas tentang Arti Pancasila, Makna, Fungsi, Kedudukan Serta Nilai-Nilai Pancasila ( Revisi 2017 ), berikut kita akan membahas artikel yang masih berkaitan erat dengan artikel sebelumnya diatas yagn berisikan tentang Pancasila dan UUD 1945, Berikut ulasannya : 

1. Kedudukan Pembukaan UUD 1945

Undang-Undang Dasar merupakan sebagian hukum dasar yang tertulis. Disamping hukum dasar yang tertulis, terdapat hukum dasar tak tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini disebut "konvensi". Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Pembukaan memiliki hubungan yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga memuat kaidah-kaidah yang fundamental bagi penyelenggaraan negara. Pembuakaan merupakan bagian yang tidak terpisah dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistematika UUD 1945 sebelum dan sebelum Amandemen ( Amandemen ) terdiri atas :

1. Pembukaan 2. Batang Tubuh ( Pasal-Pasal ) 3. dan Penjelasan

Sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Setelah perubahan ( amandeman ) Terdiri atas.

1. Pembukaan dan 2. Pasal-Pasal

Ketentuan tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Yahun 1945 ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan, Yaitu " Dengan ditetapkannya perubahan setelah diamandemen Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal."
UUD 1945
2. Hubungan Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan dapat diamati dari sisi kedua naskah tersebut. Proklamasi Kemerdekaan memuat dua hal pokok, yaitu Pernyataan Kemerdekaan Bangsa Indonesia dan tindakan yang harus segera dilakukan dengan pernyataan kemerdekaan. Alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, memuat Pernyataan Kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini diawali dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa ; dialinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang menentukan. juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan " Atas berkat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur." dengan demikian, pada dasarnya alinea I sampai ke III merupakan uraian terperinci dari kalimat Pertama Proklamasi Kemerdekaan. Alinea ke IV memeberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian, isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, Yaitu tindakan yang harus segera dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. Uraian diatas menegaskan bahwa Pembukaan UUD 1945 dan Proklamasi Kemerdekaan merupakan satu kesatuan yang bulat. Makna yang terkandung  dalam Pembukaan merupakan amanat dan Proklamasi Kemerdekaan. Oleh karena itu, alasan alasan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan cara mengkaji Pembukaan UUD 1945 dan Mengubah Isi Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya sama dengan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah diproklamasikan. 3. Pembukaan Memuat Pokok Kaidah Negara yang Fundamental UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal . Dilihat dari tertip hukum, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pembukaan merupakan pokok kaidah negara yang fundamental (Staats-Fundamentalnorm) bagi negara Republik Indonesia. Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  • Berdasarkan sejarah terjadinya, bahwa Pembukaan ditentukanoleh Pembentuk Negara. PPKI yang menetapkan UUD Negara telah mewakili bangsa Indonesia.
  • Berdasarkan Isinya, bahwa Pembukaan memuat asas falsafah negara (Pancasila) asas politik negara (kedaulatan rakyat), dan tujuan negara
  • Pembukaan menetapkan adanya suatu Pembukaan UUD  Negara republik Indoensia 

Pokok kaidah negara yang fundamental ini didalm hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah lagi negara yang telah dibentuk. Secara hukum, pembukaan sebagai pokok kaidah yang fundamental hanya dapat diubah atau diganti oleh pembentuk negara pada waktu negara dibentuk. Kelangsungan hidup negara Indonesia yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 terikat pada diubah atau tidaknya pembukaan UUD 1945.

Pokok kaidah fundamental yang terdapat didalam Pebukaan UUD 1945 antara lain :

  1. Pokok-pokok pikiran yang diciptakan dan diwujudkan dalam pasal UUD,
  2. Pengakuan kemerdekaan hak segala bangsa
  3. Cita-cita nasional
  4. Pernyataan kemerdekaan
  5. Tujuan Negara
  6. Kedaulatan rakyat
  7. Dasar negara Pancasila

UUD Negara 1945 disusun dalam masa perjuangan "revolusi" dan UUD Negara 1945 disusun oleh lembaga yang tidak setingkat dengan MPR. Pernyataan kemudian, Apakah UUD Negara 1945 sah menjadi hukum dasar dan menjadi pedoman penyelenggaraan bernegara bagi bangsa Indonesia. Menurut Hans Kelsen seperti dikemukakan oleh Prof. Ismail Sunny (1977 : 13)

" Sah tidaknya suatu Undang-Undang Dasar harus dipertimbangkan dengan berhasil atau tidaknya suatu revolusi, dan apa-apa yang dihasilkan dalam revolusi tersebut (UUD) adalah sah. Karena bangsa Indonesia mencapai kemerdekaannya dengan jalan revolusi maka UUD yang dibuat dalam masa revolusi tersebut menjadi suatu konstitusi yang sah"

UUD Negara 1945 disusun dalam masa revolusi, tetapi nilai-nilai yang terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah nilai-nilai yang luhur Universal dan lestari. Universal mengandung arti bahwa Pembukaan UUD 1945 memiliki nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di Dunia dan penghargaan terhadap hak asasi manusia. Lestari mengandung makna mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa.  Oleh karenanya, Pembukaan UUD  memberikan landasan dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan dan selama pembangunan bangsa Indonesia.

4. Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

A. Alinea Pertama Alinea pertama UUD 1945 Menunjukkan keteguhan  dan tekat bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan dan berdiri paling depan untuk menentang dan menghapus penajajahan dimuka bumi. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penajajahan diatas dunia harus dihapuska karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. dalil inilah yang menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh  dan mempertahankan kemerdekaan. Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari penajajahan. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa yang merdeka. Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara  serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. juga menjadi landasan hubungna dan kerja sama dengan negara lain. buan hanya penjajahan antara bangsa dan terhadap bangsa , tetapi juga antara manusia karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia. B. Alinea Kedua  Alinea menunjukkan ketetapan dan ketajaman penilaiaan bangsa Indonesia. a. Bahwa perjuangan bangsa indonesia telah mencapai tingkat yang menetukan b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil  dan makmur. Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Kemerdekaan bukan akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
  1. "Merdeka" Berarti Negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain
  2. "Bersatu" Menghendaki bangsa indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan betuk negara lain.
  3. " Berdaulat" Mengandung makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa , tanpa campur tangan negara lain.
  4. "Adil" Mengandung makna bahwa Negara Indonesia menegakkan keadilan  bagi warga negaranya. keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara.
  5. "Makmur" Menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran bukan saja secara materil, tetapi juga mencakup kemakmuran atau kebahagiaan spiritual/batin.
C. Alinea Ketiga Alinea ketiga Memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motifasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia  merupakan berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa. dan juga memuat motivasi Riil dan Materil, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Keyakinan dan tekat yang kuat  untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaan Tuhan menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan yang Maha Esa. Manusia merupakan mhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. D. Alinea Keempat  Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara yaitu :
  1. Tujuan Negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara
  2. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
  3. Bentuk Negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat
  4. Dasar negara, yaitu Pancasila

Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan  disegala bidang untuk mewujudkan tujuan negara sehinga secara bertahap terwujud cita-cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Prinsip bentuk negara yaitu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan dimana pemerintah dipilih oleh rakyat. berbeda dengan bentuk kerajaan dimana pemerintah sebagian bersifat turun temurun. 

Alinea Keempat memuat dasar negara pancasila, yaitu " Dengan berdasar kepada keTuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" 

Kelima sila pancasila adalah kesatuan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam pembukaan. Maka, secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, masyarakat dan setiap warga Negara Indonesia. Demikan Penjelasan diatas dan semoga bermanfaat. Sumber : KEMENDIKBUD

Advertisement 2

Kedudukan dan Makna Pembukaan UUD 1945 Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Edhokasilmu

Gallery Makna Alinea Pembukaan Uud 1945

Info Seputar Hidup Ini Makna Alinea Dalam Pembukaan Uud 1945

Kedudukan Dan Makna Pembukaan Uud 1945

Makna Alinea Dalam Pembukaan Uud 1945 Gurugeografi Id

Makna Alinea Ketiga Pembukaan Uud 1945 Ruana Sagita

Isi Alinea Dan Pokok Pikiran Pembukaan Uud1945 Pendidikan

Makna Alinea Dalam Pembukaan Uud 1945 Situs Web Sarana

Ppt Undang Undang Dasar 1945 Powerpoint Presentation Free

Intisari Pembukaan Uud 45

Tugas Media Tekhnologi Pembelajaran Pkn Ppt Download

Doc Kadeham Siapa Ya Academia Edu

Jelaskan Makna Alinea Pertama Pembukaan Undang Undang Dasar

Analisis Pembukaan Uud

Makna Uud 1945 Storyboard Por Ashiilavr

Makna Alinea Pembukaan Uud 1945 D Kings Blogspot

Makna Alinea Alinea Pembukaan Uud 1945 A

Ppt Pancasila 6 Powerpoint Presentation Free Download

Makna Alinea Ke 2 Dan Ke 3 Pada Pembukaan Uud 1945 Brainly

Nilai Nilai Yang Terkandung Dalam Pembukaan Uud 1945

Doc Makna Yang Terkandung Dalam Pembukaan Uud 1945 Adhe

Soal Makna Alinea Pembukaan Uud 1945 Proprofs Quiz

Makna Alinea

Intisari Pembukaan Uud 45

5 Kuliah Ke 5 Makna Isi Pembukaan Uud 45

Kedudukan Pembukaan Uud 1945 Macorp Co Id

Makna Alinea I Ii Iii Iv Dalam Pembukaan Uud 1945 Paling

Hubungan Proklamasi Dengan Pembukaan Uud 1945 Alinea Ke 3

Makna Dan Pokok Pikiran Dalam Pembukaan Uud 1945 Bangku Depan

Pembukaan Uud Ppt Download

Ppt Pancasila 6 Powerpoint Presentation Free Download


0 Response to "Makna Alinea Pembukaan Uud 1945"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel