Tabel Angka Kredit Guru
Persentasi Tabel Angka Kredit Guru
Pedoman Terbaru Angka Kredit Guru: Tabel,Penilaian dan Perhitungan
Angka Kredit Guru | Picture: Pixabay.com |
Angka kredit guru: Pedoman, tabel, penilaian dan cara perhitungannya merupakan sesuatu yang mendasar yang seharusnya dipahami oleh setiap guru.
Guru yang hendak meningkatkan jenjang kepangkatannya seharusnya mengetahui tentang aturan yang berkaitan dengan angka kredit guru. Angka kredit inilah yang menjadi dasar dari pengembangan karier seorang guru di semua jenjang. Tulisan ini mengulas tentang pedoman pengumpulan angka kredit guru yang dapat dijadikan acuan bagi Anda para pembaca situsweb ini. Tulisan ini berdasarkan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar yang diterbitkan oleh Kemdikbud pada tahun 2016. Berdasarkan Ketentuan Pasal 17, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, jumlah minimum angka kredit untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat/jabatan guru dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah sebagai berikut.Dari Jabatan | Ke Jabatan | Jumlah Angka Kredit Minimal dari Subunsur | |
---|---|---|---|
Subunsur Pengem bangan Diri | Subunsur Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif | ||
Guru Pertamagolongan ruangIII/a | Guru Pertamagolongan ruangIII/b | 3 (tiga) | -- |
Guru Pertamagolongan ruangIII/b | Guru Mudagolongan ruangIII/c | 3 (tiga) | 4 (empat) |
Guru Mudagolongan ruangIII/c | Guru Mudagolongan ruangIII/d | 3 (tiga) | 6 (enam) |
Guru Mudagolongan ruangIII/d | Guru Madyagolongan ruangIV/a | 4 (empat) | 8 (delapan) |
Guru Madyagolongan IV/a | Guru Madyagolongan IV/b | 4 (empat) | 12 (duabelas) |
Guru Madyagolongan ruangIV/b | Guru Madyagolongan ruangIV/c | 4 (empat) | 12 (duabelas) |
Guru Madyagolongan ruangIV/c | Guru Utama *)golongan ruangIV/d | 5 (lima) | 14 (empatbelas) |
Guru Utamagolongan ruangIV/d | Guru Utamagolongan ruangIV/e | 5 (lima) | 20 (duapuluh) |
Presentasi Ilmiah bagi Guru Madya IV/c
Kegiatan presentasi ilmiah bagi guru yang akan naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c ke Guru Utama golongan ruang IV/d dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Guru yang bersangkutan telahmemiliki 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. 2. Presentasi ilmiah dilakukan secara terbuka di hadapan Tim Penilai Tingkat Pusat, akademisi, dan pejabat terkait setempat yang waktu dan pelaksanaannya diatur oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, yang dapat dilaksanakan di instansi Pusat, Provinsi, LPMP atau tempat lain yang memenuhi syarat. Waktu presentasi akan ditetapkan oleh tim penilai, disesuaikan dengan jumlah dan lokasi guru yang akan presentasi. 3. Guru yang akan melakukan presentasi wajib membuat ringkasan dari masing-masing publikasi ilmiah/karya inovatif unggulan yang menjelaskan secara ringkas yang terkait dengan perolehan persyaratan 5 (lima) angka kredit dari subunsur pengembangan diri dan 14 (empat belas) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif. 4. Uraian kegiatan publikasi dan/atau karya inovatif yang telah dilakukan, meliputi macam publikasi dan/atau karya inovatif dan ringkasan penjelasan hasil publikasi dan/atau karya inovatif. 5. Berdasarkan hasil presentasi yang telah dilakukan, tim penilai menetapkan kelayakan yang bersangkutan untuk naik jabatan dari Guru Madya golongan ruang IV/c menjadi Guru Utama golongan ruang IV/d. Apabila hasil pertimbangan belum dianggap layak, yang bersangkutan diwajibkan memperbaiki publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif dan mengulang presentasinya.Jumlah Angka Kredit Karya Bersama
Karya yang dihasilkan secara bersama, dilaksanakan maksimum oleh 4 (empat) orang guru, yang terdiri dari penulis utama dan penulis pembantu. Jumlah penulis pembantu paling banyak 3 (tiga) orang. Apabila jumlah penulis pembantu lebih dari 3 (tiga) orang, penulis pembantu nomor urut keempat dan seterusnya tidak memperoleh angka kredit. Besaran angka kredit untuk kegiatan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang dilakukan secara bersama adalah seperti pada Tabel 2 berikut.Jumlah Guru yang Melakukan Kegiatan | Pembagian Angka Kredit | |||
---|---|---|---|---|
PenulisUtama | PenulisPembantu I | PenulisPembantu II | PenulisPembantu III | |
2 orang | 60 % | 40 % | - | - |
3 orang | 50 % | 25 % | 25 % | - |
4 orang | 40 % | 20 % | 20 % | 20 % |
Dari Jabatan | Ke Jabatan | Jumlah A.K.Subunsur Publikasi Ilmiah dan/ atau Karya Inovatif yang dibutuhkan | Jenis Publikasi Ilmiah/Karya Inovatif yang Wajib Ada |
---|---|---|---|
Guru Pertama golongan ruangIII/a | Guru Pertama golongan ruang III/b | - | - |
Guru Pertama golongan ruang III/b | Guru Muda golongan ruang III/c | 4 (empat) | Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif |
Guru Muda golongan ruang III/c | Guru Muda golongan ruangIII/d | 6 (enam) | Bebas pada jenis karya publikasi ilmiah & karya inovatif |
Guru Muda golongan ruangIII/d | Guru Madya golongan ruangIV/a | 8 (delapan) | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian |
Guru Madya golongan ruang IV/a | Guru Madya golongan ruang IV/b | 12 (duabelas) | "Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu Artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN" |
Guru Madya golongan ruangIV/b | Guru Madya golongan ruangIV/c | 12 (duabelas) | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu "artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN" |
Guru Madya golongan ruangIV/c | Guru Utama golongan ruangIV/d | 14 (empatbelas) | Minimal terdapat satu laporan hasil penelitian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber-ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber- ISBN. |
Guru Utama golongan ruang IV/d | Guru Utama golongan ruang IV/e | 20 (duapuluh) | Minimal terdapat satu laporan hasil peneli- tian dan satu artikel yang dimuat di jurnal yang ber ISSN dan satu buku pelajaran atau buku pendidikan yang ber-ISBN. |
Prinsip-Prinsip PPGP Subunsur Publikasi Ilmiah
Hasil kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung PPGP subunsur publikasi ilmiah, dan karya inovatif, harus memenuhi persyaratan “APIK”, yaitu sebagai berikut. 1. Asli, laporan yang dibuat benar-benar merupakan karya asli penyusunnya, bukan merupakan plagiat/jiplakan, atau disusun dengan niat dan prosedur yang tidak jujur. 2. Perlu, hal yang dilaporkan atau gagasan yang dituliskan, harus sesuatu yang diperlukan dan mempunyai manfaat dalam menunjang pengembangan profesi guru yang bersangkutan. Manfaat tersebut diutamakan untuk memperbaiki mutu pembelajaran di satuan pendidikan guru bersangkutan 3. Ilmiah, laporan disajikan dengan memakai kerangka isi dan mempunyai kebenaran yang sesuai dengan kaidah kebenaran ilmiah dan mengikuti kerangka isi yang telah ditetapkan. 4. Konsisten, isi laporan harus sesuai dengan tugas pokok guru. Isi laporan harus berada pada bidang tugas guru yang bersangkutan, dan mempermasalahkan tentang tugas pembelajaran yang sesuai dengan tugasnya di sekolah/ madrasahnya.Perhitungan angka kredit guru tidaklah lepas dari berapa skor atau nilai dari unsur-unusur penilaian. Berikut adalah penjelasannya.
Tabel Unsur Angka Kredit Guru
Unsur: PPGP/Angka Kredit Guru | ||
---|---|---|
Subunsur PPGP | Kegiatan | |
A | MelaksanakanPengembangan Diri | 1. Mengikuti diklat fungsional 2. Melaksanakan kegiatan kolektif guru |
B | Publikasi Ilmiah | Membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya yang dapat berupa hasil penelitian, tinjauan ilmiah, buku, modul, dan sejenisnya. |
C | Karya Inovatif | 1. Menemukan teknologi tetap guna 2. Menemukan/menciptakan karya seni 3. Membuat/memodifikasi alat pelajaran 4. Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya |
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan tersebut dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui kegiatan kolektif guru. Secara rinci penjelasan kedua macam kegiatan dimaksud sebagai berikut.1. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis
Pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Guru dapat mengikuti kegiatan diklat fungsional, atas dasar penugasan baik dari kepala sekolah/madrasah maupun atas kehendak sendiri setelah mendapat izin dari atasan langsung. Kegiatan dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah. Adapun kegiatan kolektif guru berupa in house traning diselenggarakan di sekolah masing-masing yang melibatkan seluruh guru selama 1 - 3 hari penuh atau setara dengan 8 – 24 jampelajaran @45 menit. (<30 jam). Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain: a. peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional dalam rangka kegiatan guru pembelajar; b. penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar; c. penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan; d. pengembangan metodologi mengajar; e. penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik; f. penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran; g. inovasi proses pembelajaran; h. peningkatan kompetensi profesional; i. penulisan publikasi ilmiah; j. pengembangan karya inovatif; k. kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya; dan l. peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Durasi diklat fungsional guru dan angka kreditnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 seperti pada Tabel 5 berikut.Kegiatan | Kode | AngkaKredit |
---|---|---|
1.1.a lebih dari 960 jam | 19 | 15 |
1.1.b antara 641 s.d. 960 | 20 | 9 |
1.1.c antara 481 s.d. 640 | 21 | 6 |
1.1.d antara 181 s.d. 480 | 22 | 3 |
1.1.e antara 81 s.d. 180 | 23 | 2 |
1.1.f antara 30 s.d. 80 | 24 | 1 |
Mengingat isi yang sangat panjang, maka tulisan tentang Pedoman Terbaru Angka Kredit Guru: Tabel,Penilaian dan Perhitungan ada baikknya jika dibaca dalam bentuk buku utuh. Klik tautan di bawah ini untuk download buku pedoman angka kredit guru terbaru:
DOWNLOAD PEDOMAN ANGKA KREDIT GURU TERBARU
Harapan kami semoga tulisan ini bermanfaat dan salam sukses selalu untuk Anda."Ikatlah ilmu dengan menuliskannya dan sebarkanlah guna menambah kemanfaatannya"
Gallery Tabel Angka Kredit Guru
Ppt Kebijakan Pengembangan Profesi Guru Powerpoint
Perolehan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Guru Wadah Guru
Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Terbaru 2018 Info
Tips Lolos Usulan Penetapan Angka Kredit Pak Jabatan Guru
Jabatan Pns Berdasarkan Golongan
Bagaimana Menghitung Angka Kredit Jabatan Guru
Ppt Format Penghitungan Angka Kredit Pk Guru Powerpoint
Tabel Angka Kredit Dan Jenjang Jabatan Guru Ahya
Pedoman Perhitungan Dan Tabel Penilaian Angka Kredit Guru
Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru Tahun 2017
Daftar Nilai Angka Kredit Kenaikan Pangkat Guru Tunas63
Pedoman Perhitungan Tabel Penetapan Penilaian Angka Kredit
Tabel Angka Kredit Guru Ppt Download
Tabel Angka Kredit Per Tahun Dan Tmt Kenaikan Jabatan 4
Pedoman Penilaian Angka Kredit Guru 2019 Sesuai Juknis
Aplikasi Perhitungan Angka Kredit Point Pengajuan Kenaikan
Persyaratan Menjadi Guru Besar Lektor Kepala Lektor Aa
Contoh Menghitung Angka Kredit Pak Berdasarkan Penilaian
Tabel Angka Kredit Dan Jenjang Jabatan Guru
Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru Tahun
Hasil Gambar Untuk Contoh Rtl Penetapan Angka Kredit Guru
0 Response to "Tabel Angka Kredit Guru"
Post a Comment