Uu No 18 Tahun 2012



Apifa Journal

Membedah UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Dalam Rangka Kesiapan Indonesia Menghadapi Pasar Bebas ASEAN Economic Community

      Kebijakan (UU Nomor 18 Tahun 2012) tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan pangan di Indonesia.

      Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk. meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu juga untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat. Tujuan penting lainnya juga meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan dan melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional.

      Poin penting lain dari UU Pangan saat ini adalah urgensi dibentuknya lembaga yang mempunyai otoritas kuat untuk mengkoordinasikan, mengatur dan mengarahkan lintas kementerian/sektor dalam berbagai kebijakan dan program terkait pangan. Dalam UU Pangan yang disahkan oleh DPR bulan Oktober 2012, pada Pasal 126 disebutkan, “Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”. Kemudian pada Pasal 127 disebutkan, “Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan”.

       Mengingat lembaga ini posisinya sangat strategis, harapannya keberadaan badan otoritas pangan bisa terhindar dari benturan kepentingan atau ego sektoral terkait. Dengan posisi yang tinggi, kita tentu berharap badan otoritas pangan bisa lebih independen. Terlebih lagi, badan otoritas pangan tersebut berfungsi sebagai pembuat kebijakan pangan sekaligus operator pangan. Lembaga tersebut akan bertugas melaksanakan pengadaan, produksi, penyimpanan, hingga distribusi pangan nasional.

      Beberapa hal tersebut menguatkan peran Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah untuk bertanggung jawab agar penyelenggaraan pangan nasional dapat dilaksanakan dengan lebih terarah, berhasilguna, dan berdayaguna. Dengan demikian pelaksanaan manajemennya dengan memberdayakan seluruh potensi stakeholder sehingga terjadi sinergi dan potensial untuk menghasilkan penyelenggaraan pangan secara efektif dan efisien agar mampu menghadapi persoalan serta tantangan masa kini juga masa depan.

      Persoalan dan tantangan pangan semakin hari semakin kompleks, senantiasa berubah dari waktu ke waktu dan dipengaruhi oleh hal-hal yang sifatnya spesifik lokal maupun global. Perubahan serta perbedaan seperti kondisi aktual masyarakat, dinamika kependudukan, perkembangan Iptek, revolusi informasi, telekomunikasi, transportasi, demokratisasi, desentralisasi, dan tentunya globalisasi, kita ketahui merupakan determinan pangan yang harus selalu kita kaji sebagai landasan untuk melakukan antisipasi nasional.

        Sebentar lagi, ASEAN akan menjadi pasar tunggal dan berbasis produksi tunggal dimana terjadi arus barang, jasa, investasi, dan tenaga terampil yang bebas, serta arus modal yang lebih bebas diantara Negara ASEAN. Dengan terbentuknya pasar tunggal yang bebas tersebut maka akan terbuka peluang bagi Negara-negara tersebut untuk meningkatkan pangsa pasarnya di kawasan ASEAN. AEC Blueprint memuat empat kerangka utama yaitu:

a. ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik dan aliran modal yang lebih bebas;

b. ASEAN sebagai kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi, dengan elemen peraturan kompetisi, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, pengembangan infrastruktur, perpajakan, dan e-commerce;

c. ASEAN sebagai kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata dengan elemen pengembangan usaha kecil dan menengah, dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos, dan Vietnam);

d. ASEAN sebagai kawasan yang terintegrasi secara penuh dengan perekonomian global dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran serta dalam jejaring produksi global. Dari keempat pilar tersebut, saat ini pilar pertama yang masih menjadi perhatian utama ASEAN.

       Perubahan ini merupakan tantangan yang layak menjadi fokus perhatian kita semua, untuk berkontribusi dalam upaya pemajuan penyelenggaraan pangan serta memberi masukan dalam upaya pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pangan, dengan kata lain kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan sebagai lokomotif kebijakan penyelenggaraan pangan nasional.

        Kebijakan penyelenggaraan pangan nasional kita akan menyongsong ASEAN Economic Community. Sosialisasi AEC terhadap konsumen nasional menjadi sangat penting dilakukan. Oleh sebab itu, dengan tujuan agar dapat mengedukasi konsumen nasional perihal kesiapan penyelenggaraan pangan di Indonesia yang terarah, berhasilguna dan berdayaguna, maka pada tanggal 17 Desember 2013, YLKI menyelenggarakan Focus Group Discussion akhir tahun. YLKI mengundang stakeholder diantaranya Pemerintah Pusat (beberapa Kementerian/Lembaga terkait), Pemerintah Daerah (beberapa Dinas terkait), Civil Society Kiara (Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan), Pegiat ASEAN Community Care dan Konsumen.

       Kegiatan ini diberi judul “Membedah UU Pangan Dalam Rangka Kesiapan Indonesia Menghadapi Pasar Bebas (ASEAN Economic Community)”. Tentunya kegiatan ini merupakan knowledge forum dari para narasumber yang masing – masing melakukan telaah terkait kebijakan Pangan di Indonesia. Dalam Focus Group Discussion tersebut, terdapat dua materi penting hasil telaah yang dipresentasikan oleh para narasumber.

              Mengawali acara, Sudaryatmo S.H sebagai Ketua Pengurus Harian YLKI memberikan sambutan kepada para peserta Focus Group Discussion. Selepas sambutan, tim YLKI yang juga dikordinatori oleh Sudaryatmo S.H sebagai narasumber mengawali sesi materi pertama. Narasumber melakukan telaah dengan tema Undang – Undang Pangan dalam perspektif Perlindungan Konsumen. Dari hasil telaahnya, YLKI memaparkan problem dan prospek kesiapan Indonesia dalam penyelenggaraan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan serta isu – isu konsumen kontemporer khususnya menyangkut ketersediaan pangan, keterjangkauan (harga) pangan, mutu/keamanan pangan, label dan iklan pangan, sustainable consumtion and production, serta pangan dan kebijakan kompetisi di Indonesia juga perbandingannya dengan beberapa negara lain.

           Memasuki sesi materi kedua, Tejo Wahyu Jatmiko, selaku Koordinator Aliansi untuk Desa Sejahtera menyampaikan hasil telaahnya dengan tema Dampak Pasar Bebas (ASEAN Economic Community) Tahun 2015 Terhadap Petani & Nelayan. Pada awal paparannya Tejo Wahyu Jatmiko menyatakan bahwa saat ini Indonesia masih dalam keadaan darurat pangan, hal ini diketahui dengan membaca data yang mengungkapkan penurunan jumlah petani dan nelayan, menurunnya lahan pertanian, naiknya nilai impor pangan, naiknya jumlah produksi pangan, serta naiknya jumlah penduduk sehingga kebutuhan terhadap pangan semakin meningkat. Dampaknya terjadi banjir produk pertanian impor, tertekannya harga produk lokal, persoalan aturan standarisasi pertanian yang memunculkan masalah petani versus standar internasional, terlemparnya petani dari lahan, diversifikasi pangan sesuai potensi lokal. dll. Di akhir pemaparannya, Tejo Wahyu Jatmiko mengungkapkan tentang problem dan prospek ke depan. Saat ini negara gagal melihat masalah pangan: (1) tidak memperbesar budget, tapi mengundang investor, (2) pendekatan pertanian pangan skala luas, (3) tidak melihat potensi lokal, dan (4) impor yang terus meningkat. Maka, sangat perlu adanya perubahan paradigma terhadap pangan bahwa pangan bukan sekedar komoditas, tapi hak dan juga ubah cara memproduksi, distribusi, dan konsumsi.

           Dilanjutkan dengan sesi pembahasan materi, dapat disimpulkan bahwa kesiapan indonesia menghadapi pasar bebas ASEAN Economic Community (AEC) dengan beragam peluang dan tantangannya, terdapat beberapa catatan penting dari para pembahas dan para peserta aktif dalam Focus Group Discussion ini yaitu: Sosialisasi AEC 2015 penting segera disampaikan kepada pimpinan, pengusaha dan stakeholders lainnya baik di pusat dan daerah, Kegiatan pelatihan/pengawalan kepada produsen/pelaku usaha (penerapan teknologi dan inovasi) harus diterapkan, Penguatan inovasi teknologi dengan mengembangkan industri hilir pertanian/agro-industri berbasis kelompok tani untuk meningkatkan nilai tambah, daya saing dan ekspor produk pertanian (segar dan olahan), Peningkatan jaringan kemitraan ekonomi (public-private partnership) produk pertanian, Sektor pertanian harus menyiapkan komoditas pertanian andalan (memilih dari banyak produk pertanian bernilai ekonomi tinggi) prioritas komoditi, Produk pertanian andalan harus mampu menguasai pasar domestik dan bersaing di pasar global, Peningkatan jaringan kemitraan ekonomi (public-private partnership) produk pertanian, Sektor pertanian harus menyiapkan komoditas pertanian andalan (memilih dari banyak produk pertanian bernilai ekonomi tinggi) prioritas komoditi, dan Produk pertanian andalan harus mampu menguasai pasar domestik dan bersaing di pasar global.

            Bertindak sebagai pembahas, Pemerintah memberikan tanggapan sekaligus menyetujui secara garis besar bahwa langkah-langkah yang penting ditempuh untuk strategi menyongsong AEC, diantaranya adalah pengembangan mutu dan keamanan pangan, sosialisasi dan pengembangan infrastruktur kelembagaan dari pusat sampai daerah, harmonisasi standar pertanian, dan pengawasan serta pengembangan pasar. Kemudian dari para peserta aktif Focus Group Discussion, mendapatkan beberapa masukan diantaranya adalah sangat penting adanya dukungan dari penguatan fungsi – fungsi pemerintahan dalam hal KOORDINASI penyelenggaraan pangan nasional diantara K/L (Kementerian sektor dan/ Lembaga) dari Pemerintahan Pusat sampai Pemerintahan Daerah, tentu juga prinsip etika kompetisi bagi pelaku usaha dan stakeholder terkait serta sangat penting dibutuhkan peran aktif masyarakat untuk peduli, kritis, dan cerdas sebagai konsumen produk dalam negeri.

Liputan : Nurul Rizka Maulidya (Staf Program YLKI) 

Gallery Uu No 18 Tahun 2012

Kewajiban Pelaku Usaha Pangan Untuk Menjamin Mutu Barang

Beredar Pesan Berantai Soal Pelaporan Rumah Potong Anjing

Social Media Use 2018 Demographics And Statistics Pew

Urgensi Kedaulatan Pangan Melalui Revisi Uu No 18 Tahun 2012

Tax License Pt Bukitmas Indonesia

Undang Undang No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Tentang Tahun

Buku Undang Undang Pangan 2012 Uu Ri No 18 Tahun 2012

Uu No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Archives Bikinpabrik

Ekpang Uu 18 Tahun 2012 Analisis Distribusi

Ketahanan Kemandirian Kedaulatan Pangan

Uu 2013 18 Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan

Walet

Doc Analisis Undang Undang Ketahanan Pangan Evi Nur

Urgensi Kedaulatan Pangan Melalui Revisi Uu No 18 Tahun

Penerapan Uu No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan Belum Maksimal

Tantangan Pemerintah Ri Dengan Disahkan Uu No 18 Tahun 2012

Dpd Ri Terjun Ke Daerah Pantau Ketersediaan Pangan

Pmk No 49 Ttg Standar Mutu Gizi Pelabelan Periklanan Susu

Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Gas

Bab Iv Analisa Konten Terkait Aturan Halal

Undang Undang Buku Yunandra

Ppt Istilah Pangan Powerpoint Presentation Free Download

Tindakan Sp Memproduksi Dan Memperdagangkan Minuman

Kebijakan Pembangunan Badan Ketahanan Pangan Ppt Download

Cover Photos Facebook

Selamat Siang Sobat Humas Divisi Humas Polri


0 Response to "Uu No 18 Tahun 2012"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel