Pp Nomor 53 Tahun 2010
Pokok Pokok Materi Pp Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Displin
PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Mengucapkan sumpah/janji PNS;
- Mengucapkan sumpah/janji jabatan;
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- Menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
- Menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
- Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
- Memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
- Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
- Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
- Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
- Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
- Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
- Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
- Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
- Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
- Menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
"Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara".
Selain memiliki kewajiban-kewajiban, seorang PNS juga dilarang untuk (sesuai PP Nomor 53 tahun 2010):- Menyalahgunakan wewenang;
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
- Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- Memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
- Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
- Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
- Melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
- Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
- Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
- Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
- Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
- Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
- Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Gallery Pp Nomor 53 Tahun 2010
Wakapolda Lampung Buka Sosialisasi Pp No 30 Tahun 2019 Dan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentan
Anak Lampiran Perka Bkn Juklak Disiplin Pns
Ppt Disiplin Pns Powerpoint Presentation Free Download
Ppt Hukuman Disiplin Pns Berdasarkan Pp No 53 Tahun 2010
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang
Bupati Aceh Tenggara Larang Pns Jadi Wartawan
Bupati Aceh Tenggara Larang Pns Berprofesi Wartawan Atau Lsm
Pp 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pns
Ppt Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Kewajiban Dan Larangan Pns Menurut Pp Nomor 53 Tahun 2010
Perka Bkn Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan
Tekhnis Prosedur Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pp
Skripsi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
Ppt Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Ppt Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Skripsi Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun
Matrik Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang
Mediacenter Riau Go Id Selenggarakan Workshop Pp Nomor 53
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 Tentang
Perpustakaan Kementerian Perindustrian
Perka Bkn 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pns
Pp Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Ppt Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Pp 53 Tahun 2010 Ppt Powerpoint
Doc Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pada Pemerintah
0 Response to "Pp Nomor 53 Tahun 2010"
Post a Comment