Cara Menghitung Pajak Mobil



Cara Menghitung Pajak Mobil Yang Benar 2019

Cara Menghitung Pajak Mobil Yang Benar 2019

Denda Pajak Mobil – Apabila anda memiliki kendaraan sebut saja mobil satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah membayar pajak STNK tahunan. Apabila anda terlambat untuk membayarnya maka akan ada yang namanya denda dan denda tersebut besarannya tergantung berapa lama anda terlambat untuk membayar.

Saat ini denda pajak berfungsi sebagai dana pembangunan infrastruktur jalan dan lain sebagainya sehingga tidak ada hambatan dalam berkendara. Sekarang denda yang ditetapkan oleh pemerintah semakin tinggi jadi anda jangan sampai terlambat membayar pajak meskipun hanya satu hari saja.

Denda terlambat membayar pajak biasanya mencapai 25 persen dari pajak tahunan. Itu berarti apabila anda terlambat tidak membayar selama 6 bulan maka denda yang diberikan adalah 12,5 persen dan jika terlambat 3 bulan harus membayar dengan 6,25 persen.

Namun untuk peraturan yang baru ini denda pajak mobil akan diberikan saat terlambat 2 hari dari tanggal jatuh tempo dan akan dikenai sebesar 25 persen. Jika terlambat 1 bulan maka akan diberikan denda tambahan lagi 2 persen begitupun seterusnya sampai denda pajak mencapai 48 persen.

Data yang dibutuhkan untuk menghitung pajak mobil

Berikut beberapa hal yang harus anda lakukan ketika ingin menghitung pajak mobil :

1. STNK 2. Jenis mobil (sedan, minibus, dan sebagainya). 3. Merk Mobil. 4. Tipe Mobil. 5. Tahun pembuatan kendaraan. 6. Cylinder (besar CC). 7. Kegunaan mobil (untuk pribadi, umum, dan sebagainya).

8. Tanggal jatuh tempo.

Toleransi Keterlambatan Pembayaran PKB

Walaupun dendanya cukup besar namun pemerintah masih memberikan toleransi yaitu selama 1 hari kerja terhitung dari hari terakhir batas pembayaran. Misalnya anda seharusnya membayar tanggal 20 hari selasa maka masih ada toleransi 1 hari kerja sehingga anda masih boleh membayar pada tanggal 22 hari kamis.

Sedangkan jika batas waktu terjadi pada hari sabtu maka hukuman baru akan berlaku hari selasa karena hari minggu memang libur dan tidak dihitung.

Rumus Perhitungan Denda Pajak Mobil

Berikut cara menghitung pajak kendaraan :

1. Denda PKB = Keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = 25%. 2. Jika terlambat dari 1 bulan = 25% + [(jumlah keterlambatan bulan-1) x 2%)] 3. Perhitungan keterlambatan maksimal 48 bulan, lewat 48 bulan tetap dikali 48.

4. Denda SWDKLLJ = 100 ribu rupiah

Contoh : misalnya Mobil Suzuki Karimun Estilo yang terlambat membayar pajak selama 5 hari, sehingga diberi denda dengan perhitungan:

1. Biaya pokok PKB            = Rp 1.527.800 2. Biaya pokok SWDKLLJ = Rp 143.000 3. Maka, denda PKB           = 25% x Rp 1.527.800 = 382.000 (pembulatan angka)

4. Denda SWDKLLJ            = Rp 100.000

Total Pokok = Rp 1.670.000 Total Denda = Rp 482.000

Kategori denda jika telat membayar pajak, yaitu :

1. Denda atas PKB 2. Denda atas SWDKLLJ

Cara Menghitung Denda Pajak STNK Mobil

a. Denda atas PKB sebesar 25% dalam 1 tahun, jika terlambat 3 bulan, maka perhitungannya menjadi : PKB x 25% (3/12), sedangkan jika keterlambatan 6 bulan, perhitungannya: PKB x 25% (6/12), dan begitu seterusnya.

b. Denda atas SWDKLLJ nominalnya sama antara 3 hari maupun 1 tahun. Untuk mobil, dendanya sebesar 100 ribu rupiah.

Perlu diketahui bahwa denda PKB dihitung perbulan dan tahun sehingga tidak ditotalkan jadi berapa bulan. Sedangkan denda SWDKLLJ dihitung per tahun.

Contoh misalnya Mobil Toyota:

Pak anto terlambat membayar pajak selama 3 bulan dari tanggal jatuh temponya, dimana PKB pokok sebesar 1,5 juta rupiah, sehingga perhitungannya adalah:

a. Pokok : PKB            = 1.500.000 SWDKLLJ = 143.000

Total          = 1.643.000

b. Denda PKB               = 1.500.000 x 25% x (3/12) = 93.750 SWDKLLJ    = 100.000

Total Denda = 193.000

Jumlah yang harus dibayar = Total pokok + total denda = 1.643.000 + 193.000 = 1.836.000

Perhitungan di atas berdasarkan hitungan bulan dan hanya berlaku di daerah Jakarta serta beberapa wilayah Samsat lainnya.

Menghitung Pajak Progresif Mobil

Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang diberikan kepada pemilik mobil dengan persentase terhadap jumlah atau kuantitas objek pajak serta harga dan nilai objek pajak.

Besaran Pajak Progresif Mobil

Berikut adalah beberapa tarif pajak progresif mobil, diantaranya adalah:

No. Urutan Kepemilikan Kendaraan Persentase Tarif Pajak

1. Mobil Pertama 1,5% 2. Mobil Kedua 2% 3. Mobil Ketiga 2,5%

4. Mobil Keempat dan seterusnya 4%

Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil

Ada dua unsur mendasar pengenaan pajak progresif mobil yaitu :

a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) b. Bobot atau efek negatif akibat menggunakan kendaraan serta mampu merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan sebagai koefisien bernilai satu atau lebih.

Rumus perhitungannya adalah :

(PKB/2) x 100

Nilai PKB bisa anda ketahui dari balik STNK. Setelah tahu besaran nilai NJKB mobil, selanjutnya anda mengalikannya dengan persentase tarif pajak progresif mobil sesuai dengan urutan kepemilikan mobil. Berikutnya adalah tambahkan SWDKLLJ untuk kendaraan kedua. Ketiga, dan seterusnya.

Contoh : Pak Dani memiliki mobil, yaitu Daihatsu, Honda, Suzuki, dan Nissan. Keempat mobil tersebut memiliki tipe dan tahun yang sama. Diketahui, nilai PKB sebesar 1,5 juta sedangkan SWDKLJJ sebesar 150 ribu rupiah. Nah, berikut adalah beberapa langkah yang harus dilakukan untuk menghitung pajak progresifnya:

NJKB : (PKB/2) x 100 Maka, nilai NJKB sebesar (1.500.000/2) x 100 = 75.000.000

Untuk pajak progresifnya, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :

Mobil pertama PKB            : 75.000.000 x 1,5% = 1.125.000 SWDKLLJ : 150.000

Total          : Rp 1.275.000

Mobil Kedua PKB            : 75.000.000 x 2% = 1.500.000 (Terdapat kenaikan) SWDKLLJ : 150.000

Total          : Rp 1.650.000

Mobil Ketiga PKB            : 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000 (Terdapat Kenaikan) SWDKLLJ : 150.000

Total          : Rp 2.025.000

Mobil Keempat PKB            : 75.000.000 x 4% = 3.000.000 (Terdapat Kenaikan) SWDKLLJ : 150.000

Total          : Rp 3.150.000

Baca juga : Cara Menghitung Pajak Motor Beserta Denda

Demikian informasi yang sudah saya berikan mengenai bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan mobil secara lengkap dan detail. Semoga semua penjelasan yang telah saya sampaikan diatas bisa bermanfaat untuk Anda.

  • Rumus Persentase Di Excel – Pada kesempatan kali ini kita akan membahas bagaimana cara menghitung persentase...

  • Kubikasi – Untuk Anda yang ingin terjun di dunia usaha perkayuan seperti mebel maka harus mengerti...

  • Menghitung KKM – Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai bagaimana cara menghitung KKM atau...

  • Denda Pajak Motor – Setiap pemilik kendaraan baik itu motor maupun mobil diwajibkan untuk selalu membayar...

  • Zakat Mal – Bagi sebagian besar umat muslim pasti tahu apa saja rukun-rukun islam yang harus...

Gallery Cara Menghitung Pajak Mobil

Cara Hitung Pajak Mobil Di Dki

Ingin Beli Mobil Atau Motor Waspadai Soal Pajak Progresif

Simak Cara Perhitungan Denda Pajak Mobil Carmudi Indonesia

Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kurang Dari 5

Inilah Cara Menghitung Pajak Mobil Milik Anda Yang Benar

Membayar Pajak Kendaraan Cara Menghitung Biaya Pajak Motor

Inilah Cara Menghitung Pajak Mobil Milik Anda Yang Benar

Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Dan Motor

No Bingung Ini Cara Hitung Pajak Progresif Kendaraan

Cara Menghitung Pajak Mobil Tahunan Progresif Terbaru Tahun 2020

Cara Mudah Menghitung Denda Pajak Kendaraan Yang Telat Dibayar

Suzuki Ertiga Gx A T

Menghitung Denda Keterlambatan Pajak Tahunan Kendaraan

Cara Menghitung Pajak Motor Hanya Dengan Melihat Stnk

Ingat Begini Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan

Begini Cara Menghitung Pajak Mobil Yang Benar Jangan Sampai

26 Best Office Images Wordpress Website Development Kim

Cara Mengetahui Mobil Kena Pajak Progresif Dan Besar Nilai

Cara Menghitung Biaya Pajak Kendaraan 5 Tahunan Dan


0 Response to "Cara Menghitung Pajak Mobil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel