Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer



Makalah Sistem Pemerintahan Presidensial D2nvx7w6694k

Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem Pemerintahan Parlementer

Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer

Secara umum sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana parlementer mempunyai kewenangan dalam mengangkat perdana menteri dan dapat menjatuhkan pemerintahan dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Pada sistem pemerintahan parlementer dipimpin oleh perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan untuk kepala negara dipimpin oleh seorang presiden atau seorang raja. Sistem pemerintahan parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintah yang tergantung dari dukungan cabang legislatif atau parlementer baik secara langsung ataupun tidak langsung. Sehingga disimpulkan bahwa tidak adanya pemisahan yang jelas antara eksekutif dan legislatif.

Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Berikut ciri-ciri dari sistem pemerintahan parlementer, diantaranya :

  • Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden atau raja.
  • Perdana menteri memiliki hak prerogratif atau hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang menjadi pemimpin di dalam departemen maupun di dalam non departemen.
  • Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.
  • Seorang raja maupun presiden merupakan suatu simbolis negara.
  • Menteri-menteri atau kabinet hanya melakukan tanggung jawab pada kekuasaan legislatif.
  • Masa jabatan raja yaitu seumur hidup dan ditetapkan menurut turun temurun.
  • Terbentuknya kabinet yang tersusun dari menteri dan perdana menteri berdasarkan pada kekuatan-kekuatan politik yang ada pada parlemen. Anggota kabinet bisa berasal dari parlemen. Umumnya kekuatan partai politik yang besar mempunyai peluang besar untuk dapat menduduki sebagai perdana menteri.
  • Legislatif mempunyai kekuatan yang lebih daripada eksekutif.
  • Kekuasaan eksekutif presiden ditentukan oleh legislatif atau parlemen. Untuk raja, diseleksi menurut undang-undang.
  • Masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan meskipun mempunyai masa jabatan dalam waktu tertentu, sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh mosi tidak percaya dari parlemen.
  • Kekuasaan eksekutif memiliki tanggung jawab terhadap kekuasaan legislatif.

Baca Juga : Perbedaan Presidensial dan Parlementer

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem pemerintahan yang dianut sebuah negara mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut kelebihan dan kekurangan sistem pemerintahan parlementer, yaitu :

  1. Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer

Berikut beberapa kelebihan dari sistem pemerintahan parlementer, diantaranya :

  • Eksekutif ataupun legislatif berada pada satu partai ataupun koalisi. Hal ini dapat memudahkan penyesuaian dan keseimbangan dalam melaksanakan sistem pemerintahan.
  • Sistem pemerintahan parlementer dapat menentukan kebijakan-kebijakan pemerintahan dengan cepat kerena ada kemudahan dalam menyesuaikan pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena ada dalam satu partai atau satu koalisi.
  • Kabinet secara ketat diawasai oleh legislatif. Hal ini dapat menjadikan kabinet lebih berhati-hati dalam melaksanakan pemerintahan dan dapat mengurangi terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh eksekutif.
  • Secara struktural, jalur penanggungjawaban publik jelas, sebab setiap lembaga negara dapat menjalankan tugas pemerintahan tanpa ada suatu intervensi dari pihak manapun.
  1. Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

Beberapa kekurangan sistem pemerintahan parlementer, diantaranya :

  • Kedudukan kabinet atau badan eksekutif dapat dijatuhkan sewaktu-waktu oleh parlemen karena kedudukan eksekutif dan kabinet tergantung dari dukungan kebanyakan parlemen.
  • Masa jabatan eksekutif tidak ada kepastian. Hal ini karena eksekutif dapat dijatuhkan atau dibubarkan kapan saja jika ada kesalahan ataupun tidak dapat bekerja dengan baik.
  • Parlemen menjadi sebuah tempat dalam kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif. Para anggota parlemen yang memiliki pengalaman akan mudah dalam memperoleh dukungan dalam menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya. 
  • Kabinet atau menteri-menteri bisa mengendalikan legislatif, jika sejumlah anggota kabinet berasal dari partai mayoritas dalam parlemen, sebab pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai, anggota kabinet mampu menguasai parlemen.

Baca Juga : Tugas dan Wewenang Lembaga Negara

Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Parlementer

Negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, diantaranya :

  • Benua Asia, yaitu Cambodia, Bangladesh, India, Japan, Bhutan, Kuwait, Lebanon, Iraq, Israel, Mongolia, Malaysia, Singapore, Nepal, Turkey Pakistan, Thailand.
  • Benua Amerika, yaitu Barbados, Saint Kitts and Nevis, Bilize, Trinidah and Tobago Antigua and Barbuda, The Banamas, Canada, Jamaica, Saint Lucia.
  • Benua Afrika, yaitu Botswana, Libya, Ethiopia, South Africa, Mauritus.

Berikut rincian beberapa negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer, diantaranya :

Malaysia

  • Malaysia adalah Negara yang berbentuk kerajaan.
  • Di Malaysia badan kerajan terdiri dari tiga badan utama, yakni badan perundangan, badan eksekutif, dan badan kehakim.
  • Di Malaysia ada dua badan utama dalam  badan kerajaan perundangan, yaitu dewan negara dan dewan rakyat. Peranan kedua dewan ini yaitu membuat undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Kemudian, badan eksekutif negara Malaysia tidak di pegang oleh raja atau yang di pertuan agung, karena yang di pertuan agung hanya sebuah lambang Negara yang berdaulat.
  • Perdana Menteri bergantung pada kemeangan partainya dalam pemilu.
  • Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Jabatan yang di pertuan agung di pegang oleh salah seorang sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama lima tahun saja dan akan di gantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja.

Australia

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Australia dilaksanakan oleh Perdana Menteri sekaligus memimpin pemerintah dengan sistem pemerintahan parlementer dua lapis.
  • Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat (Majelis Rendah) dan senat (Majelis tinggi).
  • Partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk menteri-menterinya.
  • Dalam masalah perundang – undangan, yang mempunyai kewenangan mengesahkan undang-undang  adalah majelis rendah dan majelis tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari dukungan anggota perlemen.

Inggris

  • Kepala negara yaitu raja, ratu sifatnya simbolis tidak bisa diganggu gugat.
  • Kekuasaan pemerintah di tangan Perdana Menteri.
  • Perdana Menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu.
  • Kabinet yang tidak memperoleh kepercayaan dari badan legislatif harus meletakkan jabatannya.
  • Hanya ada dua partai besar yaitu konservatif dan partai buruh.
  • Undang-undang dalam penyekenggaraan negara berrsifat konvensi.

India

  • Badan eksekutif yaitu presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri, yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
  • Pemerintah bisa menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan untuk para pelaku politik supaya tidak mengganggu usaha pembangunan.
  • Presiden dipilih oleh lembaga legislatif baik di pusat ataupun di daerah.

Prancis (Bukan Parlementer Resmi)

  • Kepala negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun.
  • Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat.
  • Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis.
  • Jika terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif.
  • Mosi dan interplasi dipersukar harus disetujui oleh 10% dari anggota legislatif.
  • Jika suatu undang-undang telah disetujui legislatif namun tidak disetujui presiden, maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional.

Pakistan (Parlementer Kabinet)

  • Badan eksekutif yaitu presiden dan menterinya yang beragama islam.
  • Perdana menteri yaitu pembantunya yang tidak boleh merangkap anggota legislatif.
  • Presiden berwenang membubarkan badan legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan serta mengadakan pemilu baru.
  • Dalam keadaan darurat preiden dapat mengeluarkan ketetapan yang diajukan ke legislatif paling lama 6 bulan.
  • Presiden memiliki wewenang memveto RUU, veto gagal jika UU diterima 2/3 anggota legislatif.

Jepang

  • Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol kepala negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan Badan Legislatif (Diet).
  • Kepala pemerintahan Jepang yaitu perdana menteri dan bertanggung jawab kepada Diet.
  • Perdana menteri membentuk kabinet yang anggotanya yaitu anggota Diet.
  • Sistem peradilan di negara Jepang meniru sistem peradilan di negara Perancis, Jerman, dan Inggris, yakni dengan sedikit hakim. Karena setiap penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaakni meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan.
  • Mahkamah Agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding.
  • Sejak tahun 1945, Partai Demokrat Liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini.

Belanda

  • Pemerintahan Belanda menganut sistem monarki konstitusional, dimana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala negara.
  • Sistem parlementer di negeri Belanda ada tahun 1866 sampai tahun 1868 saat terjadi perselisihan yang terus-menerus antara raja dan parlemen.
  • Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertahankan menterinya, sehingga kabinet harus bubar, sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di Belanda sistem parlementer yang oleh Undang-Undang Dasar tidak di atur dan merupakan hukum kebiasaan dalam hukum tata Negara. 
  • Pada tahun 1848 dikenal suatu hak raja dalam Undang-Undang Dasar Negeri Belanda. Hak raja yang di maksudkan adalah hak untuk membubarkan salah satu atau kedua kamar dari staten-general, apabila raja menganggap sebagian besar anggota staten-generaltelah berbeda pendapat dengan keyakinan rakyat, dengan hak yang dimiliki, raja telah mengambil keputusan atas perselisihan yang terjadi antara pemerintah dan parlemen. Dalam keputusan tersebut, raja mempertahankan para menteri dan membuarkan parlemen. Selanjutnya dalam waktu tertentu di adakan pemilihan umum kembali.

Untuk selengkapnya mengenai materi sistem pemerintahan parlementer, dapat Anda download file Pdf nya dengan klik link di bawah ini :

Download Materi Sistem Pemerintahan Parlementer Pdf

Demikian informasi mengenai sistem pemerintahan parlementer. Semoga informasi ini dapat bermanfaat. Jangan lupa share dan kunjungi terus web site kami. Nantikan informasi-informasi penting lainnya hanya di dapurpendidikan.com

Gallery Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer

Perbedaan Presidensial Dan Parlementer

Pengertian Dan Ciri Ciri Sistem Pemerintahan Parlementer

Doc Perbandingan Sistem Pemerintah Presidensil Semi

Rantau Perbedaan Sistem Pemerintahan Parlementer Dengan

Sistem Pemerintahan Soleh

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer

Pengertian Sistem Pemerintahan Serta Macam Macam Dan

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer

Sistem Parlementer Ciri Jenis Kelebihan Dan Kekurangan

Pemerintahan Di Dalam Suatu Negara Memiliki Sistem Yang

Mengenal Perbedaan Presidensial Dan Parlementer

Sistem Pemerintahan Parlementer

Soal Cpns Tata Negara Dan Pembahasan By Aswel Ben Zon Issuu

Sistem Pemerintahan By Dean Bahari On Prezi

Pengertian Sistem Pemerintahan Dan 2 Sistem Pemerintahan

Apa Alasan Perubahan Presidensial Ke Parlementer Di Republik

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer

Perbedaan Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer

Apa Perbedaan Antara Sistem Pemerintahan Parlementer Dan

Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer

Sebutkan Ciri Ciri Sistem Pemerintahan Presidensial Dan

Sistem Pemerintahan Doc

Perbedaan Sistem Presidensial Dan Parlementer

Apa Sajakah Kelebihan Dan Kelemahan Sistem Pemerintahan

Pdf Sistem Presidensial Di Indonesia

Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer

Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer


0 Response to "Sistem Pemerintahan Presidensial Dan Parlementer"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel