Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan



Jadwal Bimtek Kearsipan Dan Tata Naskah Dinas 2019 Bimtek

MENGENAL LEBIH DEKAT TATA NASKAH DINAS KEMENKEU

Assalamualaikum Wr. Wb.

Hai teman-temanku! Apa kabar? Semoga kalian dalam kedaan sehat dan luar biasa baik yaa.

Nah teman-temankeu, kali ini aku bakal memberikan informasi yang luar biasa bagus banget. Kalian tahu kan Kementerian Keuangan? Ada yang bercita-cita bekerja di sana? *Seketika langsung tunjuk tangan yang nulis juga* hehe. Aamiin.

Jadi, dalam lingkup yang besar seperti itu, pasti semua tindakan tidak bisa dilakukan asal-asalan. Mulai dari hal kecil sampai hal besar sekalipun, semua pasti udah ada aturannya. Kenapa? karena jika terjadi kesalahan akan mempengaruhi semuanya. Salah satunya adalah mengenai surat dinas Kemenkeu. Banyak aturan yang harus ditaati ketika ada surat masuk atau pun surat keluar, atau bentuk surat-surat dinas lainnya. Dan kali ini, aku akan membagikan informasi soal bagaimana tata naskah dinas Kemenkeu.

Loh, cuma nulis surat doang ada aturannya?

Emangnya penting?

Jawabannya adalah tentu saja penting, penting banget malah. Contoh sederhana, kalau kalian sakit saat di sekolah pasti mengirim surat kan, dan urutan suratnya juga tidak asal. Mulai dari salam, pembuka, isi, lalu penutup, serta menggunakan bahasa yang sopan. Nah, apalagi kalau kementerian Keuangan yang lingkupnya nasional dan besar?

Oke, langsung aja ya. Selamat membaca! Hope you enjoy your time!

TATA NASKAH DINAS KEMENKEU

Sebenarnya apa sih maksudnya tata naskah dinas?

Tata naskah dinas  adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

Tujuannya apa sih?

 Tujuannya adalah sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance), dan tata naskah dinas merupakan faktor yang penting sebagai bentuk dukungan agar tujuan itu tercapai.

So, jadi gimana nih cara buatnya?

Jadi, sebenarnya tata naskah dinas Kemenkeu sudah diatur dalam Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan. Di sini aku bakal jelasin sebagian besar yang penting dari isinya tersebut ya gaes biar lebih paham, dan nanti aku juga bakal ngelampirin file peraturannya. Jadi, kalian bisa baca lagi biar tambah paham. 

SURAT TUGAS

 Surat tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak yang lebih tinggi dan  ditujukan kepada  pihak bawahan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. 

Gambar diatas merupakan contoh bentuk surat dinas dalam Kemenkeu. Penjelasannya gimana nih?

  • Pada bagian kepala, berisi logo kementerian keuangan dan nama instansi yaitu Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang ditulis dengan huruf kapital dengan font Arial ukuran 13 dan bold.
  • Kemudian, untuk unit eselon I dan II ditulis dengan font Arial dengan ukuran 11 dicetak tebal (bold).
  • Untuk bagian alamat ditulis dengan font yang sama dengan ukuran font 7 tanpa bold.
  • Kata SURAT TUGAS ditulis di bagian center, dibawahnya diikuti nomor surat yang ditulis dengan urutan penomoran.
  • Kemudian ditulis alasan penugasan serta daftar nama penerima yang meliputi nama, NIP, pangkat golongan, dan jabatan. Di bawahnya memuat tugas yang harus dilaksanakan serta jangka waktu pelaksanaan kegiatan.
  • Selanjutnya yaitu kalimat perintah pelaporan atau permintaan bantuan. Kemudian kalimat penutup. Tanggal surat ditulis menjorok ke kanan dan dibawahnya ditulis nama pejabat pengirim serta NIP pengirim kemudian cap. Untuk tembusan, ditulis di bagian bawah di tepi kiri.

NOTA DINAS

Apa sih nota dinas itu?

Nota dinas adalah naskah dinas intern di lingkungan unit kerja yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan kedinasan yang ditujukan kepada pejabat lain di lingkup internal unit organisasi yang bersangkutan guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian pendapat kepada pejabat lain.

  • Untuk bagian kepala surat sama seperti pada surat tugas, lalu dibawahnya ditulis NOTA DINAS diikuti nomor surat yang ditulis di bagian center.
  • Selanjutnya identitas surat yang meliputi penerima, nama pengirim, sifat, lampiran, hal dan tanggal surat.
  • Adapaun Isi suratnya berisi : Alinea pertama tentang gagasan pengirim, alinea kedua berisi tentang pembahasan, pendapat dan rekomendasi dari pengirim. Alinea ketiga berisi tentang penutup.
  • Kemudian kaki surat berisi nama pengirim disertai NIP dan tanda tangan. Dibagian bawahnya diikuti tembusan yang formatnya sama seperti pada surat tugas.

Hal yang Perlu Diperhatikan :

  1. Nota dinas tidak dibubuhi cap dinas;
  2. Tembusan nota dinas berlaku di lingkungan intern instansi;
  3. Penomoran nota dinas dilakukan dengan mencantumkan nomor nota dinas, kode unit organisasi, dan tahun

SURAT DINAS

Berikutnya, kita akan membicarakn soal surat. Surat di sini yaitu surat dinas yaa. Pengertiannya gimana sih surat dinas itu? Surat dinas yaitu surat yang berisi tentang pelaksanaan atau fungsi suatu organisasi dan juga suatu tugas atau pemberitahuan informasi atau hal kedinasan lain yang bersangkutan dengan instansi luar atau beda organisasi. Nah, berikut ini adalah contoh format suratnya :

Atau

  • Untuk bagian kepala surat, formatnya sama dengan surat tugas.
  • Lalu, di bawahnya ditulis nomor surat, sifat, lampiran, dan hal yang ditulis di tepi kiri.
  • Di bagian pojok kanan atas, diisi tanggal surat.
  • Selanjutnya dibagian bawah hal ditulis nama dan alamat penerima surat.
  • Pada bagian isi, alinea pertama berisi tentang latar belakang, maksud serta tujuan dari surat, alinea kedua berisi tentang pokok masalah atau inti dari surat. Dan alinea ketiga berisi kalimat penutup.
  • Selanjutnya kaki surat, pada bagian kanan ditulis jabatan pengirim surat disertai nama dan NIP, lalu cap dan tanda tangan.
  • Lalu, tembusan yang mana formatnya sama juga seperti pada surat tugas.

SURAT UNDANGAN

Berikutnya, kita bakal bahas soal surat undangan. Surat undangan  adalah surat yang isinya mengundang atau meminta kehadiran pejabat atau instansi terkait untuk menghadiri suatu acara kedinasan.

  • Untuk bagian kepala sama seperti pada surat tugas dan surat-surat sebelumnya.
  • Kemudian bagian bawahnya sama seperti pada surat dinas hingga bagian  penerima.
  • Untuk bagian isi surat alinea pertama berisi tentang pembuka dan alinea kedua berisi tentang perincian acara meliputi (hari/tanggal, waktu acara, tempat, dan acara). Kemudian alinea ketiga berisi  kaliamt penutup.
  • Pada bagian kaki surat berisi  jabatan pengirim, nama serta NIP pengirim dan dibubuhi tanda tangan dan cap, ditulis menjorok ke kanan.
  • Lalu terakhir adalah bagian tembusan, untuk bagian ini sama juga seperti surat-surat sebelumnya.

LAMPIRAN SURAT

Kalo menurut wikipedia, Lampiran merupakan dokumen tambahan yang ditambahkan (dilampirkan) ke dokumen utama.Kalian pernah liat kan kayak misalkan di belakang surat ada bacaan lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3. Nah itu yang dimaksud, huehue

Ngapain sih kok pake lampiran? Kenapa gak langsung aja bareng sama yang diawal suratnya gitu? Apa malah gak ribet sih kayak gini?

Nah, kalo ada yang nanya gini jawabnya adalah yaudah sih itu udah aturannya loh, hehehe. Bukan, bukan. Maksudku, alasannya itu adalah karena ada data-data yang terlalu banyak jika dimasukkan ke dalam surat utama atau ada tambahan penjelasan pada poin-poin tertentu. Lampiran surat biasanya terdiri dari teks yang merupakan dokumen pendukung ataupun berupa gambar

  • Pada pojok kanan atas ada keterangan lampiran surat yang berupa nomor dan tanggal.
  • Selanjutnya dibawah dengan teks yang menjorok ke kiri serta judul yang disetting dengan pilihan center berisikan apa hal yang akan dilampirkan.
  • Contoh gambar diatas merupakan daftar siapa saja pejabat yang akan disertakan.
  • Tidak lupa di pojok kanan setelah lampiran terdapat tanda tangan, nama jelas dan NIP dari penanggung jawab dari surat tersebut.

SURAT KUASA

Surat kuasa merupakan surat pemberian kepada orang yang memberi kuasa terhadap orang yang dipercaya untuk melaksanakan suatu hal karena yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakannya sendiri. Fungsi dari surat kuasa yaitu agar nama yang ditunjukan pada surat kuasa tersebut mendapatkan hak atau kewajiban sesuai yang dikuasakan.

  • Dalam surat kuasa tentunya hal yang pertama dilakukan adalah menuliskan kop surat sesuai dengan ketentuan kop surat. Kop surat berisikan logo, nama dan alamat instansi tersebut.
  • Lantas di bawah kop surat terdapat nomor surat kuasa yang ditulis sesuai dengan urutan nomor surat kuasa pada tahun tersebut.
  • Di bawah nomor surat terdapat identitas pemberi kuasa yang berisi nama, jabatan serta NIP.
  • Kemudian terdapat identitas yang akan diberikan kuasa dengan format yang sama.
  • Selanjutnya, terdapat paragraf yang berisikan perihal surat kuasa tersebut diberikan untuk melaksanakan hak atau kewajiban tertentu sesuai yang dikuasakan.
  • Kemudian, terdapat nama kota serta tanggal si pemberi kuasa ketika menulis surat kuasa tersebut dengan aturan menjorok ke kanan.
  • Di bawahnya merupakan tanda tangan, nama terang, NIP di pemberi kuasa juga penerima kuasa. Untuk si pemberi kuasa disertakan materai dalam tanda tangannya.

SURAT KETERANGAN DINAS

Surat keterangan dinas merupakan surat yang digunakan untuk pedoman pekerjaan, seperti surat intruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan ataupun Sebagai alat pengingat, karena surat ini dapat dijadikan arsip bagi instansi.

Gimana sih langkah-langkah penulisannya?

  • Penulisan kop surat yang berisi logo nama dan instansi tersebut.
  • Lalu dituliskan nomor surat sesuai dengan urutan penulisan nomor surat keterangan pada tahun tersebut.
  • Di bawahnya terdapat identitas si pemberi keterangan dengan format nama, NIP dan jabatan.
  • Selanjutnya terdapat identitas orang yang diberi keterangan atau yang diterangkan seperti format pemberi keterangan ataupun dituliskan lain hal jika diperlukan.
  • Dibawahnya dituliskan paragraf yang memuat mengapa surat keterangan tersebut diterbitkan.
  • Selanjutnya dibawah dengan aturan teks condongke kanan terdapat nama kota, tanggal, jabatan, tanda tangan, nama terang dan NIP si pemberi keterangan.

Nah, selain format surat yang diatur, format penulisan juga diatur gaes. Intinya enggak ada yang asal-asalan deh, semua ada aturannya gitu. Karena kalo ada aturan itu bakal ngebiasain kita juga buat lebih tertib. Halah kok gak nyambung gini 😦 wkwkwk. Yaudah langsung aja ya dijelasin, HARUS baca semuanya yaa biar ilmunya nambah, wawasannya nambah 🙂

FORMAT PENULISAN

Format penulisan merupakan tata cara penulisan surat dalam berbagai hal, yaitu :

Dalam contoh penulisan alamat format yang digunakan, terdapat :

  • Yaitu siapa orang yang akan kita tuju pada surat tersebut
  • Alamat orang yang kita tuju secara lengkap dengan nomor dan kode pos

    2. Tembusan

Tembusan dimaksudkan pada pihak-pihak yang mendapat salinan surat selain yang dialamatkan. Sebagai bagian dari surat dinas, penulisannya tentu harus mengikuti standar baku.

Pada tembusan tidak diperlukan keterangan Yth atau Kepada dll. Tembusan ditulis dengan format margin kiri disertai titik dua.

3. Format kop

Nah, maksudnya gimana sih format kop? Jadi kan dalam penulisan surat surat yang bersifat resmi gitu, di paling atas suratnya ada kayak barisan yang isinya judul, alamat, email, nomor telepon, gitu gitu kan. Nah, itulah yang namanya kop surat atau kepala naskah dinas instansi/unit organisasi. Tapi, sekali lagi bahwa format kop surat dinas kemenkeu ini tidak asal-asalan. Berikut ini adalah format aturan kop suratnya :

Tingkat pusat

  1. Tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13, dan dicetak tebal
  2. Tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11, dan dicetak tebal
  3. Tulisan nama unit organisasi eselon II, dengan Arial 11, dan dicetak tebal
  4. Alamat instansi, dengan Arial 7

Kantor wilayah

  1. Tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13, dan dicetak tebal
  2. Tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11, dan dicetak tebal
  3. Tulisan nama instansi vertikal kantor wilayah, dengan Arial 13, dan dicetak tebal
  4. Alamat instansi, dengan Arial 7

Kantor pelayanan dan Unit Pelayanan Teknis (UPT)

  1. Tulisan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan Arial 13, dan dicetak tebal
  2. Tulisan nama unit organisasi Eselon I, dengan Arial 11, dan dicetak tebal
  3. Tulisan nama instansi vertikal kantor wilayah, dengan Arial 11, dan dicetak tebal
  4. Tulisan nama instansi vertikal kantor pelayanan/UPT, dengan Arial 13, dan dicetak tebal
  5. Alamat instansi, dengan Arial 7

Catatan : dalam hal nama kantor wilayah, kantor pelayanan, dan/atau unit pelayanan teknis cukup panjang dapat ditulis dengan singkatan dan akronim sesuai dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan. Alamat untuk staf ahli dan Tenaga Pengkaji mengikuti alamat yang bersangkutan.

Tambahan buat kalian yang bingung siapa sih yang termasuk eselon I, atau siapa sih yang termasuk eselon II. Berikut ini adalah pembagiannya :

Di tingkat pusat (Kementerian) :

  • Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dan lain-lain
  • Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan lain-lain
  • Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan lain-lain
  • Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Di tingkat daerah (Provinsi misalnya):

  • Eselon I yaitu Sekretaris Daerah
  • Eselon II yaitu Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan lain-lain
  • Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dan lain-lain
  • Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

berikut ini adalah contoh gambar berturut-turut dari naskah dinas pusat, wilayah, dan kantor pelayanan :

 PUSAT

ESELON I

ESELON II

KANTOR WILAYAH

KANTOR PELAYANAN

3. Kode dan Nomor dinas

Nomor dan kode naskah dinas ditulis di margin kiri di bawah kepala surat atau untuk nota dinas, surat edaran, pengumuman, dan lain-lain di margin tengah di bawah kepala surat. Berikut contoh gambarnya :

Pada verbal dan naskah dinas dicantumkan kode petunjuk yang ditulis di margin kiri bawah.

      4. Lampiran

Jika naskah dinas memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka romawi. Pengaturan format lampiran adalah sebagai berikut.

  • Untuk naskah dinas peraturan dan keputusan, format lampiran mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan Peraturan Kementerian Keuangan, Keputusan Menteri Keuangan, Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dan Keputusan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I di lingkungan kementerian keuangan.
  • Untuk naskah dinas selain peraturan dan keputusan, format lampiran merupakan bagian yang menyatu yang terletak pada pojok kanan atas kertas halaman pertama.

    Format lampiran naskah dinas selain naskah dinas arahan terdiri dari :

  1. Baris pertama berisi tulisan LAMPIRAN
  2. Baris kedua tulisan jenis naskah dinas dan diikuti nama jabatan yang menerbitkan
  3. Baris ke tiga tulisan nomor dan diikuti tanda baca titik dua ( : )
  4. Baris keempat tulisan tanggal dan diikuti tanda baca titik ( : )

Tulisan LAMPIRAN menggunakan huruf Arial 11, Jenis Naskah Dinas, Nomor, dan Tanggal menggunakan ukuran huruf lebih kecil dari kata LAMPIRAN yaitu Arial 9.

  • Lampiran harus ditandatangani oleh pejabat berwenang.

Berikut ini adalah contoh bentuk format untuk lampiran :

5. Penulisan Nomor Identitas Pegawai

Berikut ini adalah tata cara penulisan nomor identitas pegawai atau yang biasa kita singkat menjadi NIP :

Nomor Identitas Pegawai (NIP) terdiri atas 18 digit dengan urutan sebagai berikut :

  1. 8 digit pertama adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun, bulan, dan tanggal lahir
  2. 6 digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan tahun dan bulan pengangkatan pertama.
  3. 1 digit berikutnya adalah angka pengenal yang menunjukkan jenis kelamin. Angka 1 untuk pria dan angka 2 untuk wanita.
  4. 3 digit terakhir adalah angka pengenal yang menunjukkan nomor urut.

Penulisan NIP adalah sebagai berikut :

[Tulisan NIP] [spasi] [tanggal, bulan, dan tanggal lahir] [spasi] [tahun dan bulan pengangkatan pertama] [spasi] [jenis kelamin] [spasi] [nomor urut]

6. Margin

Berikut ini adalah aturan untuk margin :

  1. Ruang tepi atas      : Apabila menggunakan kepala naskah dinas, sekurang-kurangnya 1 cm dari baris pertama kepala naskah dinas, dan apabila tanpa kepala naskah dinas, sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi atas kertas.
  2. Ruang tepi bawah : Sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi bawah kertas.
  3. Ruang tepi kiri       : Sekurang-kurangnya 2,5 cm dari tepi kiri kertas, batas ruang tepi kiri tersebut diatur cukup lebar agar pada waktu dilubangi untuk kepentingan penyimpanan dalam ordner/snelhechter tidak berakibat hilangnya salah satu huruf/kata/angka pada Naskah Dinas tersebut.
  4. Ruang tepi kanan  : Sekurang-kurangnya 2 cm dari tepi kanan kertas.

       7. Kertas

Penggunaan kertas :

  • Kertas yang digunakan untuk kegiatan dinas adalah HVS maksimal 80 gram, antara lain untuk kegiatan korespondensi, penggandaan, dan dokumen pelaporan.
  • Penggunaan kertas HVS di atas 80 gram atau jenis lain, hanya terbatas untuk jenis naskah dinas yang mempunyai nilai kesamaan tertentu dan nilai kegunaan dalam waktu lama.
  • Naskah dinas perjanjian luar negeri menggunakan kertas yang ditetapkan oleh Kementerian Luar Negeri
  • Penyediaan kertas berlambang negara dan/atau logo instansi, dicetak di atas kertas 80 gram.
  • Kertas yang digunakan untuk korespondensi adalah A4 yang berukuran 297 x 210 mm

Di samping kertas A4, untuk kepentingan tertentu korespondensi dapat menggunakan kertas dengan ukuran berikut.

  1. A3 kuarto ganda
  2. A5 setengah kuarto
  3. Folio
  4. Folio ganda

CARA MELIPAT NASKAH DINAS

Dalam pelipatan naskah dinas pun tidak boleh asal-asalan, ada aturannya. Berikut ini adalah tata cara melipat naskah dinas :

PENGATURAN NASKAH DINAS KELUAR

CATATAN : UKURAN VERBAL DOUBLE FOLIO

Berikut ini adalah keterangan dalam penggunaan konsep verbal :

  1. Nama jabatan/pegawai yang membuat konsep
  2. Nama pejabat atasan dari konseptor/redaktur dan setelah diperiksa pejabat tersebut dibubuhkan parafnya
  3. Nama atasan yang membawahi pemeriksa berkas sebagai penanggung jawab
  4. Tanggal dikirim
  5. Tanggal pengajuan kembali
  6. Pokok permasalahan
  7. Nomor urut agenda verbal yang diberikan oleh pegawai Subbagian Tata Usaha yang mengurus naskah dinas masuk dan naskah dinas keluar pada Direktorat Jenderal/Badan masing-masing
  8. Nomor urut surat atau dokumen lainnya yang diberikan oleh unit yang mengurus naskah dinas keluar secara sentral
  9. Diisi dengan nama jabatan pembuat konsep atau nota yang menyertai verbal yang sifatnya sebagai pengantar berisi penjelasan dari pembuat konsep atau atasan pembuat konsep
  10. Tanggal naskah dinas yang akan dikeluarkan
  11. Nama jabatan, nama pejabat, dan NIP pejabat yang akan menandatangani naskah dinas
  12. Kode penunjuk diisi dengan kode unit organisasi pembuat konsep dan pelimpahan berkas.

PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, DAN CAP DINAS

Fungsi penggunaannya adalah sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Untuk memperoleh keseragaman, makanya dibentuklah juga aturannya dalam peraturan tata naskah dinas Kemenkeu.

Nah, itu dia temen-temen semua penjelasannya. Sebenernya masih banyak banget yang masih harus dijelasin, tapi yang aku jelasin di atas ini adalah bagian-bagian yang penting gitu. Nah, untuk tambahan informasi lainnya kalian bisa download peraturan tata naskah dinas kemenkeu dan itu sumpah lengkap banget mulai dari langkah-langkah sampai format suratnya gimana. Gausah susah nyari lagi, karena aku bakal ngasih file nya di sini, dan kalian bisa langsung download heeheh.

181~PMK.01~2014PerLamp

232pmk-012016per

Sumber referensi :

Sampai jumpa di tugas selanjutnya yaaa! Terima kasihhh 🙂

Gallery Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan

Tata Naskah Dinas Kemnaker Tahun 2019

Mengenal Lebih Dekat Tata Naskah Dinas Kemenkeu Dinding Tugas

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun

Salinan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan Pmk 01

Contoh Berita Tentang Pendidikan Contoh L

Kearsipan Kemenkeu Learning Center

ট ইট র Kpp Pratama Purwokerto Dan Sebagai

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal

Per50pj1

Bab V Penggunaan Lambang Negara Logo Dan Cap

Mengenal Lebih Dekat Tata Naskah Dinas Kemenkeu Dinding Tugas

Peraturan Menter Keuangan Republik Indonesia Gambar Gada

Pdf Free Download

Perbup No 24 Ttg Tata Naskah Dinas Kab Ppb

Untitled

Microlearning Konsep Dasar Tata Naskah Dinas 1

Paul 3

Untitled

Gkm Implementasi Pmk No 136 Pmk 01 2018 Pedoman Tata Naskah

Tnd 8 April 2019

Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas

232 Pmk 01 2016per

Dafi Ar Conto H Vi Pdf Free Download

Internalisasi Peraturan Terbaru Tentang Tata Naskah Dinas

151 Pmk 01 2010perbab Iv Pages 1 25 Text Version Anyflip

Salinan Peraturan Menteri Panrb Nomor 80 Tahun 2012 Tentang

Mengenal Lebih Dekat Tata Naskah Dinas Kemenkeu Dinding Tugas


0 Response to "Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel