Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan
Jadwal Bimtek Kearsipan Dan Tata Naskah Dinas 2019 Bimtek
MENGENAL LEBIH DEKAT TATA NASKAH DINAS KEMENKEU
Assalamualaikum Wr. Wb. Hai teman-temanku! Apa kabar? Semoga kalian dalam kedaan sehat dan luar biasa baik yaa. Nah teman-temankeu, kali ini aku bakal memberikan informasi yang luar biasa bagus banget. Kalian tahu kan Kementerian Keuangan? Ada yang bercita-cita bekerja di sana? *Seketika langsung tunjuk tangan yang nulis juga* hehe. Aamiin. Jadi, dalam lingkup yang besar seperti itu, pasti semua tindakan tidak bisa dilakukan asal-asalan. Mulai dari hal kecil sampai hal besar sekalipun, semua pasti udah ada aturannya. Kenapa? karena jika terjadi kesalahan akan mempengaruhi semuanya. Salah satunya adalah mengenai surat dinas Kemenkeu. Banyak aturan yang harus ditaati ketika ada surat masuk atau pun surat keluar, atau bentuk surat-surat dinas lainnya. Dan kali ini, aku akan membagikan informasi soal bagaimana tata naskah dinas Kemenkeu. Loh, cuma nulis surat doang ada aturannya? Emangnya penting? Jawabannya adalah tentu saja penting, penting banget malah. Contoh sederhana, kalau kalian sakit saat di sekolah pasti mengirim surat kan, dan urutan suratnya juga tidak asal. Mulai dari salam, pembuka, isi, lalu penutup, serta menggunakan bahasa yang sopan. Nah, apalagi kalau kementerian Keuangan yang lingkupnya nasional dan besar? Oke, langsung aja ya. Selamat membaca! Hope you enjoy your time! TATA NASKAH DINAS KEMENKEU Sebenarnya apa sih maksudnya tata naskah dinas? Tata naskah dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan. Naskah dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Tujuannya apa sih? Tujuannya adalah sebagai salah satu upaya dalam mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance), dan tata naskah dinas merupakan faktor yang penting sebagai bentuk dukungan agar tujuan itu tercapai. So, jadi gimana nih cara buatnya? Jadi, sebenarnya tata naskah dinas Kemenkeu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2014 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan. Di sini aku bakal jelasin sebagian besar yang penting dari isinya tersebut ya gaes biar lebih paham, dan nanti aku juga bakal ngelampirin file peraturannya. Jadi, kalian bisa baca lagi biar tambah paham. SURAT TUGAS Surat tugas adalah surat yang dikeluarkan oleh instansi atau pihak yang lebih tinggi dan ditujukan kepada pihak bawahan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Gambar diatas merupakan contoh bentuk surat dinas dalam Kemenkeu. Penjelasannya gimana nih? NOTA DINAS Apa sih nota dinas itu? Nota dinas adalah naskah dinas intern di lingkungan unit kerja yang dibuat oleh pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan tanggung jawab jabatan kedinasan yang ditujukan kepada pejabat lain di lingkup internal unit organisasi yang bersangkutan guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian pendapat kepada pejabat lain. Hal yang Perlu Diperhatikan : SURAT DINAS Berikutnya, kita akan membicarakn soal surat. Surat di sini yaitu surat dinas yaa. Pengertiannya gimana sih surat dinas itu? Surat dinas yaitu surat yang berisi tentang pelaksanaan atau fungsi suatu organisasi dan juga suatu tugas atau pemberitahuan informasi atau hal kedinasan lain yang bersangkutan dengan instansi luar atau beda organisasi. Nah, berikut ini adalah contoh format suratnya : Atau SURAT UNDANGAN Berikutnya, kita bakal bahas soal surat undangan. Surat undangan adalah surat yang isinya mengundang atau meminta kehadiran pejabat atau instansi terkait untuk menghadiri suatu acara kedinasan. LAMPIRAN SURAT Kalo menurut wikipedia, Lampiran merupakan dokumen tambahan yang ditambahkan (dilampirkan) ke dokumen utama.Kalian pernah liat kan kayak misalkan di belakang surat ada bacaan lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3. Nah itu yang dimaksud, huehue Ngapain sih kok pake lampiran? Kenapa gak langsung aja bareng sama yang diawal suratnya gitu? Apa malah gak ribet sih kayak gini? Nah, kalo ada yang nanya gini jawabnya adalah yaudah sih itu udah aturannya loh, hehehe. Bukan, bukan. Maksudku, alasannya itu adalah karena ada data-data yang terlalu banyak jika dimasukkan ke dalam surat utama atau ada tambahan penjelasan pada poin-poin tertentu. Lampiran surat biasanya terdiri dari teks yang merupakan dokumen pendukung ataupun berupa gambar SURAT KUASA Surat kuasa merupakan surat pemberian kepada orang yang memberi kuasa terhadap orang yang dipercaya untuk melaksanakan suatu hal karena yang memberi kuasa tidak dapat melaksanakannya sendiri. Fungsi dari surat kuasa yaitu agar nama yang ditunjukan pada surat kuasa tersebut mendapatkan hak atau kewajiban sesuai yang dikuasakan. SURAT KETERANGAN DINAS Surat keterangan dinas merupakan surat yang digunakan untuk pedoman pekerjaan, seperti surat intruksi, surat pemberian izin ataupun surat pengambilan keputusan ataupun Sebagai alat pengingat, karena surat ini dapat dijadikan arsip bagi instansi. Gimana sih langkah-langkah penulisannya? Nah, selain format surat yang diatur, format penulisan juga diatur gaes. Intinya enggak ada yang asal-asalan deh, semua ada aturannya gitu. Karena kalo ada aturan itu bakal ngebiasain kita juga buat lebih tertib. Halah kok gak nyambung gini 😦 wkwkwk. Yaudah langsung aja ya dijelasin, HARUS baca semuanya yaa biar ilmunya nambah, wawasannya nambah 🙂 FORMAT PENULISAN Format penulisan merupakan tata cara penulisan surat dalam berbagai hal, yaitu : Dalam contoh penulisan alamat format yang digunakan, terdapat : 2. Tembusan Tembusan dimaksudkan pada pihak-pihak yang mendapat salinan surat selain yang dialamatkan. Sebagai bagian dari surat dinas, penulisannya tentu harus mengikuti standar baku. Pada tembusan tidak diperlukan keterangan Yth atau Kepada dll. Tembusan ditulis dengan format margin kiri disertai titik dua. 3. Format kop Nah, maksudnya gimana sih format kop? Jadi kan dalam penulisan surat surat yang bersifat resmi gitu, di paling atas suratnya ada kayak barisan yang isinya judul, alamat, email, nomor telepon, gitu gitu kan. Nah, itulah yang namanya kop surat atau kepala naskah dinas instansi/unit organisasi. Tapi, sekali lagi bahwa format kop surat dinas kemenkeu ini tidak asal-asalan. Berikut ini adalah format aturan kop suratnya : Tingkat pusat Kantor wilayah Kantor pelayanan dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Catatan : dalam hal nama kantor wilayah, kantor pelayanan, dan/atau unit pelayanan teknis cukup panjang dapat ditulis dengan singkatan dan akronim sesuai dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan. Alamat untuk staf ahli dan Tenaga Pengkaji mengikuti alamat yang bersangkutan. Tambahan buat kalian yang bingung siapa sih yang termasuk eselon I, atau siapa sih yang termasuk eselon II. Berikut ini adalah pembagiannya : Di tingkat pusat (Kementerian) : Di tingkat daerah (Provinsi misalnya): berikut ini adalah contoh gambar berturut-turut dari naskah dinas pusat, wilayah, dan kantor pelayanan : PUSAT ESELON I ESELON II KANTOR WILAYAH KANTOR PELAYANAN 3. Kode dan Nomor dinas Nomor dan kode naskah dinas ditulis di margin kiri di bawah kepala surat atau untuk nota dinas, surat edaran, pengumuman, dan lain-lain di margin tengah di bawah kepala surat. Berikut contoh gambarnya : Pada verbal dan naskah dinas dicantumkan kode petunjuk yang ditulis di margin kiri bawah. 4. Lampiran Jika naskah dinas memiliki beberapa lampiran, setiap lampiran harus diberi nomor urut dengan angka romawi. Pengaturan format lampiran adalah sebagai berikut. Format lampiran naskah dinas selain naskah dinas arahan terdiri dari : Tulisan LAMPIRAN menggunakan huruf Arial 11, Jenis Naskah Dinas, Nomor, dan Tanggal menggunakan ukuran huruf lebih kecil dari kata LAMPIRAN yaitu Arial 9. Berikut ini adalah contoh bentuk format untuk lampiran : 5. Penulisan Nomor Identitas Pegawai Berikut ini adalah tata cara penulisan nomor identitas pegawai atau yang biasa kita singkat menjadi NIP : Nomor Identitas Pegawai (NIP) terdiri atas 18 digit dengan urutan sebagai berikut : Penulisan NIP adalah sebagai berikut : [Tulisan NIP] [spasi] [tanggal, bulan, dan tanggal lahir] [spasi] [tahun dan bulan pengangkatan pertama] [spasi] [jenis kelamin] [spasi] [nomor urut] 6. Margin Berikut ini adalah aturan untuk margin : 7. Kertas Penggunaan kertas : Di samping kertas A4, untuk kepentingan tertentu korespondensi dapat menggunakan kertas dengan ukuran berikut. CARA MELIPAT NASKAH DINAS Dalam pelipatan naskah dinas pun tidak boleh asal-asalan, ada aturannya. Berikut ini adalah tata cara melipat naskah dinas : PENGATURAN NASKAH DINAS KELUAR CATATAN : UKURAN VERBAL DOUBLE FOLIO Berikut ini adalah keterangan dalam penggunaan konsep verbal : PENGGUNAAN LAMBANG NEGARA, LOGO, DAN CAP DINAS Fungsi penggunaannya adalah sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Untuk memperoleh keseragaman, makanya dibentuklah juga aturannya dalam peraturan tata naskah dinas Kemenkeu. Nah, itu dia temen-temen semua penjelasannya. Sebenernya masih banyak banget yang masih harus dijelasin, tapi yang aku jelasin di atas ini adalah bagian-bagian yang penting gitu. Nah, untuk tambahan informasi lainnya kalian bisa download peraturan tata naskah dinas kemenkeu dan itu sumpah lengkap banget mulai dari langkah-langkah sampai format suratnya gimana. Gausah susah nyari lagi, karena aku bakal ngasih file nya di sini, dan kalian bisa langsung download heeheh. Sumber referensi : Sampai jumpa di tugas selanjutnya yaaa! Terima kasihhh 🙂
Gallery Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan
Tata Naskah Dinas Kemnaker Tahun 2019
Mengenal Lebih Dekat Tata Naskah Dinas Kemenkeu Dinding Tugas
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
Salinan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik
Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan Pmk 01
Contoh Berita Tentang Pendidikan Contoh L
Kearsipan Kemenkeu Learning Center
ট ইট র Kpp Pratama Purwokerto Dan Sebagai
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Bab V Penggunaan Lambang Negara Logo Dan Cap
Mengenal Lebih Dekat Tata Naskah Dinas Kemenkeu Dinding Tugas
Peraturan Menter Keuangan Republik Indonesia Gambar Gada
Perbup No 24 Ttg Tata Naskah Dinas Kab Ppb
Microlearning Konsep Dasar Tata Naskah Dinas 1
Gkm Implementasi Pmk No 136 Pmk 01 2018 Pedoman Tata Naskah
Pedoman Pelaksanaan Tata Naskah Dinas
Dafi Ar Conto H Vi Pdf Free Download
Internalisasi Peraturan Terbaru Tentang Tata Naskah Dinas
151 Pmk 01 2010perbab Iv Pages 1 25 Text Version Anyflip
Salinan Peraturan Menteri Panrb Nomor 80 Tahun 2012 Tentang
Mengenal Lebih Dekat Tata Naskah Dinas Kemenkeu Dinding Tugas
0 Response to "Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan"
Post a Comment