Mulai 1 Juli 2016 Bayar Pajak Harus Gunakan E Billing
Registrasi Ebilling Pajak di https://sse3.pajak.go.id (Setor Pajak Online)
Sebelum mengenal ebilling pajak, setiap pembayaran pajak yang masuk dalam nota BOS, masih saya bayar melalui kantor POS. Namun, semenjak Ebilling pajak efektif digunakan sejak 1 Juli 2016 (sesuai Surat Keputusan DJP nomor KEP-72/PJ/2016), saya pun sudah tidak bisa membayar langsung melalui kantor POS dan dianjurkn untuk registrasi Ebilling Pajak.
Sebenarnya cukup mudah, karena tinggal melakukan registrasi dengan memasukan nomor NPWP Sekolah, Alamat email beserta password yang akan digunakan untuk login saja.
Sebelum saya share panduan registrasi Ebilling Pajak, mari kita simak dulu keuntungan dari penggunaan setor pajak online berikut ini :
Di OnlinePajak, Anda dapat membuat satu atau banyak kode billing pajak sekaligus dengan 1 klik saja. Lebih cepat dan efisien bagi wajib pajak badan yang perlu mendapatkan ebilling pajak dengan macam-macam KAP (Kode Akun Pajak) dan KJS (Kode Jenis Setoran), serta untuk NPWP perusahaan lainnya secara bersamaan sekaligus.
TerintegrasiAplikasi e-billing OnlinePajak terintegrasi dengan PajakPay (Cash Management), sistem pembayaran pajak online dari OnlinePajak, aplikasi hitung otomatis PPh dan PPN, e-Faktur dan e-Filing. Sehingga Anda tidak perlu unduh dan menggunakan berbagai software/aplikasi dan sangat mudah digunakan. Cukup pilih KAP/KJS yang perlu Anda bayarkan atau unggah file excel sesuai template OnlinePajak dan dapatkan kode-kode billing Anda dengan seketika.
Tak perlu repot mengingat KAP atau KJS yang harus Anda bayarkan. Jika Anda menggunakan fitur hitung otomatis PPh & PPN di OnlinePajak, sistem kami memudahkan Anda mengisikan KAP & KJS, serta jumlah pajak secara akurat dan otomatis berdasarkan rekaman transaksi Anda. Sehingga kesalahan pengisian KAP & KJS dapat terhindarkan.
Bukti Bayar Sah dari Negara
Bukti bayar yang Anda dapatkan dari OnlinePajak, yaitu BPN (Bukti Penerimaan Negara) dan NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) sah dari Negara.
2. Klik tombol “Belum Punya Akun?”
3. Isi Form yang tersedia, klik “Daftar”
4. Buka Email yang digunakan didaftarkan pada form diatas untuk aktivasi akun. Caranya adalah dengan membuka link yang terdapat pada email tersebut. Contohnya adalah gambar berikut :
5. Jika sudah berhasil, silahkan login dengan nomor NPWP + Password yang sudah dibuat
6. Tampilan dasbord adalah sebagai berikut :
Demikian share tutorial mengenai bagaimana cara Registrasi Ebilling Pajak di https://sse3.pajak.go.id (Setor Pajak Online). Semoga bermanfaat.
Gallery Sse3 Pajak Go Id
Panduan Lengkap E Billing Sse Pajak
Kode Jenis Pajak Tidak Ada Dalam E Billing Efaktur Dan Espt
Kenali Sse Pajak Agar Bayar Lebih Praktis Futuready
Panduan Lengkap E Billing Sse Pajak
Catatan Ekstens Cara Membuat Kode Billing Tanpa E Fin E
Bingung Cetak E Billing Pajak 2019 Ini Solusinya Desa
Mengetahui Dan Memahami Sse Pajak Itu Banyak Manfaatnya Lho
Pradamaisatu Billing System For Tax Payment Indonesia Tax
Catatan Ekstens Cara Membuat Kode Billing Tanpa E Fin E
Sse Pajak Online Aplikasi Surat Setoran Elektronik Sse
Cara Membuat Kode Billing Pajak Ppn Lewat Sse Pajak Go Id
Tutorial Membuat Kode Billing Menggunakan Web Sse3 Pajak Go
Cara Membuat Kode Billing Untuk Membayar Pajak Sadar Pajak
Cara Membuat Ebilling Pajak Terbaru Mas Pri
Cara Membuat Kode Billing Untuk Membayar Pajak Sadar Pajak
Aktivasi Akun Billing Dan Membuat Billing Sse 3 Via Hp
Sse1 Sse2 Sse3 Cara Daftar Sse Pajak Versi Lengkap
Sse2 Pajak Go Id Djp Online One Stop Tax Services
Surat Setoran Elektronik
Lupa Pin Sse Pajak Ini Solusinya Linovhr
Cara Membuat Kode Billing Tanpa Memiliki Akun Djp Online
Sikka Pajak Go Id Sikka Sistem Informasi Keuangan
Bayar Membuat Id Billing Melalui Sse3
Sse Sistem Pajak Online Yang Sangat Mudah Diterapkan
Cara Mudah Bayar Pajak Dengan E Billing
Cara Membuat Kode Billing Tanpa Memiliki Kpp Pratama
0 Response to "Sse3 Pajak Go Id"
Post a Comment