Permenkes Tentang Rumah Sakit



Sikap Asosiasi Rumah Sakit Aisyiyah Muhammadiyah Arsamu

Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Ditulis oleh Sisi Edukasi 2 Jul 2018
Berikut ini adalah berkas Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Download file format PDF.
Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien:
PERATURAN MENTERI KESEHATAN
KEWAJIBAN RUMAH SAKIT DAN KEWAJIBAN PASIEN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
  2. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
  3. Dokter dan Dokter Gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
  5. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
  6. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah pimpinan yang bertanggung jawab menyelenggarakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  9. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pelayanan kesehatan.
  10. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban : a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat; b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya; e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin; f. melaksanakan fungsi sosial; g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien; h. menyelenggarakan rekam medis; i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia; j. melaksanakan sistem rujukan; k. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; l. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; m. menghormati dan melindungi hak pasien; n. melaksanakan etika Rumah Sakit; o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional; q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;

r. menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws); 

s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan t. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit mempunyai kewajiban mengupayakan: a. keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus; dan b. keamanan Pasien, pengunjung, dan petugas di Rumah Sakit. Kewajiban Rumah Sakit memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berupa:
a. informasi umum tentang Rumah Sakit; dan b. informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien. (1) Informasi umum tentang Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. status perizinan, klasifikasi dan akreditasi Rumah Sakit; b. jenis dan fasilitas pelayanan Rumah Sakit; c. jumlah, kualifikasi, dan jadwal praktik Tenaga Kesehatan; d. tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; e. hak dan kewajiban Pasien;

f. mekanisme pengaduan; dan

g. pembiayaan. (2) Dalam hal Rumah Sakit ditetapkan sebagai tempat pendidikan bagi Tenaga Kesehatan, Rumah Sakit wajib memberikan informasi kepada Pasien dan masyarakat mengenai status Rumah Sakit sebagai Rumah Sakit pendidikan. (3) Informasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara langsung dan tidak langsung. (4) Pemberian informasi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menyediakan fasilitas pelayanan informasi atau dilakukan oleh petugas Rumah Sakit. (5) Pemberian informasi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan antara lain melalui papan pengumuman, brosur, rambu, pamflet, dan situs web. (1) Informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. pemberi pelayanan; b. diagnosis dan tata cara tindakan medis; c. tujuan tindakan medis; d. alternatif tindakan; e. risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; f. rehabilitatif; g. prognosis terhadap tindakan yang dilakukan; dan h. perkiraan pembiayaan. (2) Selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit wajib memberikan informasi dan meminta persetujuan kepada Pasien untuk melibatkan Pasien dalam penelitian kesehatan. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan sejak Pasien masuk ke Rumah Sakit, selama menerima pelayanan, hingga Pasien meninggalkan Rumah Sakit. (4) Penyampaian informasi yang berkaitan dengan pelayanan medis kepada Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter, Dokter Gigi atau Tenaga Kesehatan lain yang merawat Pasien sesuai dengan kewenangannya. (5) Informasi yang berkaitan dengan pembuatan keputusan atas tindakan medik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b melalui akreditasi Rumah Sakit. (2) Pelayanan kesehatan yang aman dan efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui sasaran keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelayanan kesehatan yang bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit sebagai bagian dari tata kelola klinis yang baik. (4) Standar pelayanan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan diterapkan dengan memperhatikan standar profesi, standar pelayanan masing-masing Tenaga Kesehatan, standar prosedur operasional, kode etik profesi dan kode etik Rumah Sakit. (5) Pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan tidak membedakan pelayanan kepada Pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik menurut ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus (difable), latar belakang sosial politik dan antar golongan. (1) Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan gawat darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan pada instalasi gawat darurat berupa: a. triase; dan b. tindakan penyelamatan nyawa (life saving) atau pencegahan kecacatan. (2) Kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar instalasi gawat darurat menurut jenis dan klasifikasi Rumah Sakit. (3) Triase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pemeriksaan awal atau skrining secara cepat terhadap semua Pasien yang datang ke instalasi gawat darurat untuk mengidentifikasi status kegawatdaruratannya dan prioritas penanganan yang harus segera ditindaklanjuti dengan pertolongan pertama sesuai dengan kebutuhan medisnya. (4) Triase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dilakukan pada setiap Pasien yang datang ke instalasi gawat darurat. (5) Prioritas penanganan Pasien didasarkan pada hasil triase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan. (6) Selain mendapatkan pelayanan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Pasien yang datang ke instalasi gawat darurat wajib memiliki dokter penanggung jawab pelayanan yang berada ditempat. (1) Kewajiban Rumah Sakit berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d termasuk juga kewajiban memberikan pelayanan kesehatan pada Krisis Kesehatan lainnya sesuai dengan kemampuan pelayanan. (2) Krisis Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam kesehatan individu atau masyarakat yang disebabkan oleh Bencana dan/atau berpotensi Bencana. (3) Kewajiban berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana sesuai kemampuan pelayanannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pembentukan tim tanggap darurat Bencana untuk membuat dan melaksanakan manajemen penanggulangan Bencana; b. memberikan pelayanan langsung kepada korban Bencana di lokasi Bencana atau di Rumah Sakit; dan c. melakukan mitigasi dampak Bencana melalui penyediaan pelayanan rehabilitasi psikososial dan rehabilitasi fisik. (4) Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan pada Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak Pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu. Kewajiban Rumah Sakit menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e dilaksanakan dengan menyediakan tempat tidur perawatan Kelas III untuk masyarakat tidak mampu atau miskin, dan/atau untuk peserta jaminan sosial kesehatan. Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan fungsi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui: a. memberikan pelayanan kesehatan Pasien tidak mampu atau miskin; b. pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka; c. penyediaan ambulans gratis; d. pelayanan korban Bencana dan kejadian luar biasa; e. bakti sosial bagi misi kemanusiaan; dan/atau f. melakukan promosi kesehatan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi. Kewajiban Rumah Sakit membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g dilaksanakan dengan; a. menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi standar pelayanan Rumah Sakit; b. membentuk dan menyelenggarakan komite medik, satuan pemeriksaan internal, dan unsur organisasi Rumah Sakit lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. melakukan audit medis; dan d. memenuhi ketentuan akreditasi Rumah Sakit. (1) Kewajiban Rumah Sakit dalam menyelenggarakan rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf h dilaksanakan melalui penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit.

(2) Penyelenggaraan manajemen informasi kesehatan di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Rumah Sakit dalam menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak meliputi sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf i dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (1) Kewajiban Rumah Sakit melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf j dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit wajib menjadi bagian dari jaringan sistem rujukan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah. (3) Upaya rujukan oleh Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara aktif dan berkoordinasi dengan Pasien/keluarga. (4) Upaya rujukan oleh Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit berupa: a. melakukan pertolongan pertama dan/atau tindakan stabilisasi kondisi Pasien sesuai indikasi medis serta sesuai dengan kemampuan untuk tujuan keselamatan Pasien selama pelaksanaan rujukan; b. melakukan komunikasi dengan penerima rujukan dan memastikan bahwa penerima dapat menerima Pasien dalam hal keadaan Pasien gawat darurat; dan

c. membuat surat rujukan untuk disampaikan kepada penerima rujukan.

(1) Kewajiban Rumah Sakit menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf k dilakukan dengan cara: a. melakukan komunikasi, informasi dan edukasi; b. membuat peraturan internal Rumah Sakit; dan c. memberdayakan unsur Rumah Sakit yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang etik dan hukum Rumah Sakit. (2) Keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. permintaan untuk melakukan aborsi ilegal; b. permintaan untuk eutanasia dan physician assisted suicide; c. pemberian keterangan palsu; d. melakukan fraud; dan e. keinginan Pasien lain yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penolakan keinginan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diberikan penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut dan dicatat dalam dokumen tertulis. (4) Dokumen tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa rekam medis atau dokumen tersendiri. (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf l dilaksanakan kepada Pasien yang memerlukan informasi lengkap tentang hak dan kewajibannya termasuk informasi tentang biaya pelayanan kesehatan dan jaminan kesehatan. (2) Informasi tentang hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi hak Pasien dalam menentukan persetujuan tindakan medis atau pengobatan yang akan dilakukan terhadap Pasien. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara lisan, tertulis, atau dengan cara lain. (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk menghormati dan melindungi hak Pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf m dilaksanakan dengan memberlakukan peraturan dan standar Rumah Sakit, melakukan pelayanan yang berorientasi pada hak dan kepentingan Pasien, serta melakukan monitoring dan evaluasi penerapannya. (2) Hak Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban Pasien; c. memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi; d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga Pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan; g. memilih dokter, dokter gigi, dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit; i. mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya; j. mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; k. memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; l. didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; m. menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya; n. memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; o. mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; p. menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; q. menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan r. mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya sebagaimana diamksud pada ayat (2) huruf i termasuk mendapatkan akses terhadap isi rekam medis. (4) Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, termasuk hak untuk memberikan persetujuan atau menolak menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan. (5) Dalam rangka memenuhi hak Pasien untuk menyampaikan keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan huruf r, setiap Rumah Sakit wajib menyediakan unit pelayanan pengaduan. (6) Unit pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan pengumpulan informasi, klarifikasi dan penyelesaian keluhan Pasien atas ketidakpuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan/atau prosedur pelayanan di Rumah Sakit. (7) Keluhan atau pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tersebut harus ditindaklanjuti secara cepat, adil dan objektif. (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan etika Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf n dilakukan dengan: a. menyusun kebijakan yang kondusif bagi pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kode etik Rumah Sakit; dan b. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran etik rumah sakit. (2) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit dapat membentuk komite etik dan hukum dalam memenuhi kewajiban melaksanakan etika Rumah Sakit. (1) Kewajiban Rumah Sakit dalam memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf o ditujukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi bahaya meliputi: a. kebakaran dan kecelakaan lain yang berhubungan dengan instalasi listrik; b. radiasi atau pencemaran bahan-bahan kimia yang berbahaya;

c. gangguan psikososial; dan/atau

d. masalah ergonomis. (2) Pengelolaan sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf p dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan. (2) Program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. imunisasi Dasar; b. keluarga berencana; c. inisiasi menyusui dini (IMD) dan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif; d. penyediaan ruang menyusui; e. program penanggulangan penyakit, antara lain tuberkulosis, HIV/AIDS, malaria; f. pelayanan darah; g. rujukan kasus gizi berat; h. sistem penanggulangan gawat darurat terpadu; i. penggunaan alat kesehatan dengan mengutamakan produk dalam negeri: dan j. program pemerintah bidang kesehatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelaksanaan program pemerintah dibidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dan dilaporkan oleh Rumah Sakit melalui sistem informasi Rumah Sakit. (1) Kewajiban Rumah Sakit untuk membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf q dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat diakses oleh pengguna pelayanan. (3) Daftar tenaga medis dan Tenaga Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat nama, gelar, jabatan di Rumah Sakit, dan nomor serta masa berlaku Surat Izin Praktik (SIP). (1) Kewajiban Rumah Sakit menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf r dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate bylaws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff bylaws). (3) Peraturan internal Rumah Sakit (hospital bylaws) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi kebijakan umum pelayanan rumah sakit yang mendukung tata kelola korporasi (corporate governance) dan tata kelola klinis (clinical governance) yang baik. (1) Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf s dilaksanakan dengan memberikan konsultasi hukum, memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan, memberikan advokasi hukum, memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik, dan mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rumah Sakit memiliki kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit. (3) Kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan: a. memberikan imbalan jasa yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya; b. menetapkan prosedur keselamatan kerja dan melakukan pencegahan risiko penyakit akibat kerja termasuk melakukan pengujian kesehatan secara berkala; c. memberikan hak cuti; d. memberikan jaminan sosial tenaga kerja; dan e. melaksanakan pengembangan kompetensi dan/atau kemampuan melalui pendidikan dan pelatihan. Kewajiban Rumah Sakit dalam memberlakukan seluruh kawasan di dalam Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan keamanan dan pembatasan akses pada unit kerja tertentu yang memerlukan pengamanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi ruang bayi, ruang bersalin, ruang perawatan intensif, ruang pemulihan, ruang psikiatri, ruang informasi dan teknologi, ruang penyimpanan berkas rekam medis, ruang lain yang dibatasi aksesnya. (2) Kewajiban Rumah Sakit dalam mengupayakan keamanan Pasien, pengunjung dan petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan meliputi dengan: a. menyediakan petugas keamanan untuk meminimalisasi risiko kehilangan barang milik pribadi serta aksesibilitas pengunjung yang tidak memiliki kepentingan dengan Pasien atau pelayanan Rumah Sakit; b. memelihara kondisi gedung, halaman, dan peralatan Rumah Sakit untuk mengilangkan risiko bahaya bagi Pasien, Tenaga Kesehatan dan pengunjung Rumah Sakit; dan c. menyusun rencana tertulis tentang perlindungan terhadap berbagai potensi bahaya atau risiko yang terjadi di Rumah Sakit. (3) Rencana tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. manajemen perlindungan keamanan;

b. perlindungan keamanan sarana dan prasarana; dan

c. syarat dan prosedur keamanan.
Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, Pasien mempunyai kewajiban: a. mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; b. menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab; c. menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit ; d. memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya; e. memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya; f. mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan h. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. (1) Imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf h merupakan pembayaran atas konsultasi, pemeriksaan medis, tindakan medis, dan pelayanan lain yang diterima, yang didasarkan atas itikad baik Pasien sesuai dengan jasa yang diterima. (2) Dalam hal Pasien belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pasien dapat diberikan tenggang waktu sesuai dengan perjanjian antara Pasien atau keluarganya dengan Rumah Sakit. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat tenggang waktu, cara pelunasan kekurangan pembayaran, dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. (4) Pasien dapat meninggalkan rumah sakit apabila Pasien atau keluarga telah menandatangani perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Semoga bisa bermanfaat.

Gallery Permenkes Tentang Rumah Sakit

Peraturan Menteri Kesehatan Tentang Klasifikasi Dan

Pro Kontra Pembentukan Dewan Pengawas Rumah Sakit

Permenkes 72 2016 Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit

Rujukan Berjenjang Halaman All Kompasiana Com

Permenkes No 340 2010 Tentang Klasifikasi Rumah Sakit Pdf

Komparasi Rumusan Klasifikasi Rumah Sakit Ditinjau Dari Uu

Permenkes Tentang Rumah Sakit Khusus

Permenkes No 79 Th 2014 Ttg Penyelenggaraan Pelayanan

Permenkes No 1691 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit

Kategorisasi Dokter Dan Dokter Gigi Dalam Permenkes 30 Tahun

Doc Tugas I Administrasi Rumah Sakit Ronald Ronald

Permenkes Tentang Rumah Sakit Khusus

Pdf Pmk No 24 Ttg Persyaratan Teknis Bangunan Dan

Permenkes Tentang Rumah Sakit Khusus

Sosialisasi Permenkes No 30 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi

Permenkes No 340 Tahun 2010

Pro Dan Kontra Apoteker Terhadap Permenkes Nomor 31 Tahun

Permenkes 56 Tahun 2014 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan

Analisis Permenkes No56 Ppt

Permenkes 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Uu 38

Peluang Dan Tantangan Administrator Rumah Sakit Guna

Permenkes No 340 Ttg Klasifikasi Rumah Sakit 1

Proyeksi Rumah Sakit Khusus Bedah Dalam Menghadapi Permenkes


0 Response to "Permenkes Tentang Rumah Sakit"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel