Pasal 28 Ayat 2



Pasal 28 J Ayat 2 Dalam Menjalankan Hak Dan Kebebasannya

Makna Pasal 28E dan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945

Pasal 28 E:

1.    Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.

2.    Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakn pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

3.    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Makna:

Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan dalam segala bidang yang pada hakikatnya adalah pembangunan seluruh masyarakat indonesia. Dan pembangunan tersebut merupakan pengamalan pancsila. Dari pengertian mengenai hakikat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan, yaitu:

-Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan  masyarakat Republik Indonesia.

-Kedua, karena pembangunan nasional merupakan pengamalan pancasila maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap pancasila. Disinilah letak pentingnya peranan organisasi kemasyarakatan, sehingga pengaturan dan pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok, yaitu:

1. Terwujudnya organisasi kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan kepada masyarakat Indonesia:

-Makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan pancasila dan UUD1945.-Tumbuhnya dorongan yang kuat pada masyarakat Indonesia untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional. 2. Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri untuk menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, sekaligus merupakan penjabaran pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945; Pembangunan merupakan pengamalan pancasila sehingga tujuan dan subjeknya adalah seluruh masyarakat Indonesia yang ber-pancasila.

Maka sangat wajar apabila organisasi kemasyarakatan juga menjadikan pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila. Dalam negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber inspirasi juga motivasi bagi para pemeluknya sehingga mendapat tempat yang sangat terhormat. Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi kemasyarakatan bukan berarti Pancasila akan menggantikan agama. Organisasi kemasyarakatan yang dibentuk merupakan atas dasar kesamaan agama, menetapkan tujuan dan menjabarkan program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya. Dengan semakin meningkat dan meluasnya pembangunan, maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. UUD 1945 tidak mengatur peribadatan yang merupakan perwujudan kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya.

Jadi dengan adanya organisasi kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, kita mampu meningkatkan keikutsertaan secara aktif dalam pembangunan Indonesia.

Pasal 29 E ayat 2:

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Makna: 

Dalam Pasal 29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing.

Menjalankan perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluk agama.

Gallery Pasal 28 Ayat 2

Pasal 28 Ayat 2 Ayat 3 Ayat 4 Dan Ayat 5 Pasal 29 Pasal 30

Hukum Ham Hak Atas Rasa Aman Ppt Download

Sebutkan Pasal 28 Ayat 1 Dan 2 Ya Kak Brainly Co Id

Icjr

Untitled

Analisis Terhadap Pasal 28 A J Uud 1945

Yang Harus Diperhatikan Jika Ingin Merevisi Uu Ite Kedai Pena

Erasmus Napitupulu On Twitter Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite Gak

Penjelasan Pasal 287 Ayat 1 2 3 4 5 Dan 6 Lalu Lintas

Ahok Tersangka Melanggar Pasal 156 A Kuhp Jo Pasal 28 Ayat 2

Walaupun Uu Ite Tidak Secara Khusus Mengatur Mengenai Tindak

Ratna Sarumpaet Disangka Melanggar Pasal 28 Ayat 2 Juncto

Bunyi Uud 1945 Pasal 28 Dan Penjelasannya Petikanhidup Com

Mk Meminta Dua Pasal Uu Migas Direvisi News Liputan6 Com

Terkait Ulah Aparat Pengacara Senior Bingung Annas Indonesia

Pasal 20 Pasal 21 Pasal 28 F Dan Pasal 28 J Uud Negara

Inside The Government Run War Room Fighting Indonesian Fake

Soal Pasal 28 Ayat 2 Uu Ite Yang Konstitusional

Uud 1945 Pasal 28 Ayat 1 Dan 2 Yerasoft

Ppt Uu Ite 2008 Powerpoint Presentation Free Download

Jokowitakutfpi On Twitter Akun Harupatsapat Melangar


0 Response to "Pasal 28 Ayat 2"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel